| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa TERGUGAT IV dan Almarhum SUMARTOYO telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses jual beli Tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01993/Argorejo, SU tanggal 17-12-1999 nomor 00688/Argorejo/1999 milik SUMARTOYO yang terletak di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, sah secara hukum.
- Menyatakan dan Menetapkan secara hukum bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakaukan TERGUGAT IV dan Almarhum SUMARTOYO telah MERUGIKAN PENGGUGAT.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah ahli waris dari Almarhum SUMARTOYO dan menggantikan kedudukan dari pewaris untuk membayar ganti rugi yang telah diderita oleh PENGGUGAT atas batalnya Akta jual beli Nomor: 147/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang diuat Notaris/PPAT WAHYUNI PUJI ASTUTI, SH.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.384.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta rupiah).
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa Tanah dan bangunan SHM No. 01993/Argorejo, berdasarkan Surat Ukur tanggal 17-12-1999,nomor 00688/Argorejo/1999 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Bapak Samsuri dan Ibu Maryati;
- Sebelah Barat : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah kas desa:
- Sebelah Timur : Bapak Sumanto;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatan PARA TERGUGAT dalam memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak kelalaian tersebut terjadi sampai diselesaikannya seluruh kewajiban kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan perkara ini, maka tanah dan bangunan yang diletakan sita jaminan tersebut diatas dijual secara lelang terbuka oleh Pengadilan Negeri Bantul dan hasil penjualan tersebut dipakai untuk membeyar ganti rugi kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain (Verzet, Banding, Kasasi).
- Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono). |