Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2018/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-106/0.4.13/Ep.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                                    

Pertama

 Bahwa ia terdakwa GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO bersama dengan anak saksi YANUAR SETYA PEDI PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di depan SMP Negeri 3 Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak bernama HERLAN PRATAMA yang berusia 17 tahun

dan kedua

Bahwa ia terdakwa GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO bersama dengan anak saksi YANUAR SETYA PEDI PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di depan SMP Negeri 3 Desa Jambidan, , Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu

atau kedua

Bahwa ia terdakwa GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO bersama dengan anak saksi YANUAR SETYA PEDI PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di depan SMP Negeri 3 Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

Pihak Dipublikasikan Ya