| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.Sus/2018/PN Btl | Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. | GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-106/0.4.13/Ep.2/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama Bahwa ia terdakwa GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO bersama dengan anak saksi YANUAR SETYA PEDI PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di depan SMP Negeri 3 Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak bernama HERLAN PRATAMA yang berusia 17 tahun dan kedua Bahwa ia terdakwa GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO bersama dengan anak saksi YANUAR SETYA PEDI PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di depan SMP Negeri 3 Desa Jambidan, , Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau kedua Bahwa ia terdakwa GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO bersama dengan anak saksi YANUAR SETYA PEDI PRATAMA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 bertempat di depan SMP Negeri 3 Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
