| Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di angkringan depan Pasar Pleret Jl. Kauman, Kauman, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul dan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Ngentak RT 004, Kal. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO mulanya pada tanggal 28 Februari 2025 menemukan adanya Akun “HITAM” yang Terdakwa temukan dari aplikasi Facebook dimana Akun “HITAM” telah menjual paket sabu dan saat itu akun “HITAM” memposting iklan sabu “Ready” di aplikasi Facebook tersebut. Selanjutnya Terdakwa melakukan chat pemesanan sabhu di aplikasi Facebook tersebut dan oleh Admin akun “HITAM” chat Terdakwa dibalas agar meminta Terdakwa untuk chat dalam pembelian sabhu tersebut melalui Whatsapp di nomor 085700401033 milik akun “HITAM” selanjutnya nomor tersebut oleh Terdakwa disimpan di kontak HP milik Terdakwa dengan nama “HITAM”.
• Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib saat Terdakwa sedang berada di kost Terdakwa yang beralamat di Plembon RT 001/RW 005, Kel. Taji, Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Terdakwa di hubungi oleh saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN Bin (Alm) SUPARMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui chat Whatapp / WA untuk memesan sabhu seberat 1 (satu) gram dari Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan sabhu seberat 1 (satu) gram di daerah Klaten kepada saksi TRIYOGA WAWAN. Selanjutnya saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN Bin (Alm) SUPARMAN mentransferkan uang sejumlah Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) ke Bank BCA Nomor rekening : 0301242505 milik Terdakwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi akun “HITAM” melalui Whatapp/WA yang tidak Terdakwa ketahui orangnya lalu memesan 1 (satu) gram sabhu kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.1.100.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) milik saksi TRIYOGA WAWAN yang sebelumnya sudah saksi TRIYOGA WAWAN transfer ke rekening Terdakwa kepada akun “HITAM” dengan tujuan VA DANA atas nama RUDI GUNAWAN dengan nomor DANA 085700401033. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa telah mendapatkan balasan chat dari akun “HITAM” yang menginfokan alamat maps pengambilan paket sabhu seberat 1 (satu) gram yang Terdakwa pesan untuk saksi TRIYOGA WAWAN. Kemudian Terdakwa pergi mengambil paketan sabhu sesuai dengan titik maps yang berada di bawah akar pohon talok yang berada di depan Umbul Susuhan, Kab. Klaten lalu Terdakwa kembali ke kost di Prambanan, selanjutnya sesampainya di Kost Terdakwa mengambil sedikit paket sabu milik saksi TRIYOGA WAWAN dan menyimpannya.
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.10 Wib, Terdakwa mengabari saksi TRIYOGA WAWAN jika paket 1 (satu) gram sabhu telah tersedia dan Terdakwa sepakat untuk bertemu dengan saksi TRIYOGA WAWAN di daerah Pleret Bantul. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi TRIYOGA WAWAN di angkringan depan Pasar Pleret Jl. Kauman, Dsn. Kauman, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul lalu Terdakwa menyerahkan paket sabhu yang ditaruh di dalam bungkus rokok kepada saksi TRIYOGA WAWAN kemudian Terdakwa pulang.
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.30 Wib, saat Terdakwa sedang berada di kost Terdakwa yang beralamat di Plembon, Prambanan, Kab. Klaten. Terdakwa di hubungi kembali oleh saksi TRIYOGA WAWAN untuk memesan kembali 1 (satu) paket sabhu seberat 1 (satu) gram dan Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan sabhu seberat 1 (satu) gram di daerah Klaten kepada saksi TRIYOGA WAWAN. Selanjutnya saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN Bin (Alm) SUPARMAN mentransferkan uang sejumlah Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) ke Bank BCA Nomor rekening : 0301242505 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memesankan 1 (satu) paket sabhu seberat 1 (satu) gram yang dipesan saksi TRIYOGA WAWAN ke akun “Hitam” melalui chat WA dan mentransferkan uang milik saksi TRIYOGA WAWAN ke atas nama RUDI GUNAWAN dengan nomor DANA 085700401033. Kemudian setelah mendapatkan balasan titik maps pengambilan 1 (satu) paket tersebut sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mengambil sabhu milik saksi TRIYOGA WAWAN tersebut di Utara Pabrik Gula Gondang yang beralamat di Jl. Raya Solo- Yogyakarta KM.25, Karang Asem, Kel. Plawikan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten. Setelah Terdakwa mengambil paket sabhu tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi TRIYOGA WAWAN untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabhu dan sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa bertemu saksi TRIYOGA WAWAN dirumahnya di Ngentak RT 004, Kal. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan paket sabhu pesanan saksi TRIYOGA WAWAN kemudian Terdakwa pulang.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, saat Terdakwa berada di kost di Prambanan Terdakwa melihat story di WA milik akun “HITAM” yang memberikan keterangan “ R sak nggon-nggon” (Redi dimana saja). Selanjutnya Terdakwa langsung memesan kepada akun “HITAM” 1 (satu) paket sabhu seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran ke penerima RUDI GUNAWAN dan dengan tujuan nomor VA DANA 085700401033. Selanjutnya sekira pukul 10.15 Wib akun “HITAM” memberikan Foto dan Shareloc maps alamat sabhu diambil melalui chat WA dan Terdakwa mengambil paket sabhu tersebut di utara pabrik gula Gondang yang beralamat di Jl. Raya Solo- Yogyakarta KM.25, Karang Asem, Kel. Plawikan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah yang di tanam di pojok perempatan di jalan tengah sawah di bawah batu bata, selanjutnya setelah Terdakwa mengambil paket sabu tersebut lalu pulang ke kost.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa menuju ke rumah saksi TRIYOGA WAWAN di Ngentak RT 004, Kal. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul untuk main dan membawa paket sabu yang telah Terdakwa beli sebelumnya, namun sebelum sampai dirumah saksi TRIYOGA WAWAN sekira jam 15.45 Wib di Kerto RT 05, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul Terdakwa telah diamankan oleh Angota Satresnarkoba Polres Bantul antara lain Saksi WINARTA SAPUTRA dan Saksi BAYUDI bersama rekan satu tim dan ketika dilakukan penggeledahan dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah balutan lakban bening yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi di duga Narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna biru tua dengan nomor Imei 354616835945804, dimana sebelumnya anggota Kepolisian Polres Bantul telah terlebih dahulu mengamankan saksi TRIYOGA WAWAN. Kemudian Terdakwa mengaku jika paket sabhu berupa 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hijau yang setiap potongan sedotan terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat total ± 1, 17 (satu koma tujuh belas) gram milik saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN berasal dari Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa telah dimintai tolong oleh saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN untuk mencarikan paket sabhu tersebut Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : R/400.7.5/527/D13.1 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti BB/41/IV/2025/Sat Resnarkoba 007506/T/04/2025 disita dari MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : R/400.7.5/529/D13.1 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti BB/40/IV/2025/Sat Resnarkoba 007508/T/04/2025 dan BB/26/II/2025/Sat Resnarkoba 007509/T/04/2025 disita dari TRIYOGA WAWAN GUNAWAN mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kerto RT 05, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, saat Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO berada di kost di Prambanan Terdakwa melihat story di WA milik akun “HITAM” yang memberikan keterangan “ R sak nggon-nggon” (Redi dimana saja). Selanjutnya Terdakwa langsung memesan kepada “HITAM” satu paket sabhu seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran ke penerima RUDI GUNAWAN dan dengan tujuan nomor VA DANA 085700401033. Selanjutnya sekira pukul 10.15 Wib “HITAM” memberikan Foto dan Shareloc maps alamat sabu melalui chat WA dan Terdakwa mengambil paket sabhu tersebut di utara pabrik gula Gondang yang beralamat di Jl. Raya Solo- Yogyakarta KM.25, Karang Asem, Kel. Plawikan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah yang di tanam di pojok perempatan di jalan tengah sawah di bawah batu bata, selanjutnya setelah Terdakwa mengambil paket sabu tersebut lalu pulang ke kost.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa menuju ke rumah saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Ngentak RT 004, Kal. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul untuk main dan membawa paket sabu yang telah Terdakwa beli sebelumnya, namun sebelum sampai dirumah saksi TRIYOGA WAWAN sekira jam 15.45 Wib di Kerto RT 05, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul Terdakwa telah diamankan oleh Angota Satresnarkoba Polres Bantul antara lain Saksi WINARTA SAPUTRA dan Saksi BAYUDI bersama rekan satu tim dan ketika dilakukan penggeledahan dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah balutan lakban bening yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi di duga Narkotika jenis sabhu yang di simpan di saku celana sebelah kanan dan pada saat diminta untuk jongkok oleh petugas Kepolisian paket sabu tersebut sempat terjatuh di lantai depan warung madura lalu di injak oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah HP merek Infinix warna biru tua dengan nomor Imei 354616835945804, dimana sebelumnya anggota Kepolisian Polres Bantul telah terlebih dahulu mengamankan saksi TRIYOGA WAWAN. Kemudian Terdakwa mengaku jika 1 (satu) buah balutan lakban bening yang di bungkus dengan tisu yang didalamnya berisi di duga Narkotika jenis sabhu tersebut milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari akun “Hitam” dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu) rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : R/400.7.5/527/D13.1 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti BB/41/IV/2025/Sat Resnarkoba 007506/T/04/2025 disita dari MUHAMMAD SYUKRON WAHID mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau :
Ketiga
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Plembon Rt.001/Rw.005, Kel. Taji, Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bantul, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.30 Wib, saat Terdakwa sedang berada di kost Terdakwa yang beralamat di Plembon, Prambanan, Kab. Klaten. Terdakwa di hubungi kembali oleh saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan kembali 1 (satu) paket sabhu seberat 1 (satu) gram dan Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan sabhu seberat 1 (satu) gram di daerah Klaten kepada saksi TRIYOGA WAWAN. Selanjutnya saksi TRIYOGA WAWAN GUNAWAN Bin (Alm) SUPARMAN mentransferkan uang sejumlah Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) ke Bank BCA Nomor rekening : 0301242505 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memesankan 1 (satu) paket sabhu seberat 1 (satu) gram yang dipesan saksi TRIYOGA WAWAN ke akun “Hitam” melalui chat WA dan mentransferkan uang milik saksi TRIYOGA WAWAN ke atas nama RUDI GUNAWAN dengan nomor DANA 085700401033. Kemudian setelah mendapatkan balasan titik maps pengambilan 1 (satu) paket tersebut sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mengambil sabhu milik saksi TRIYOGA WAWAN tersebut di Utara Pabrik Gula Gondang yang beralamat di Jl. Raya Solo- Yogyakarta KM.25, Karang Asem, Kel. Plawikan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten. Setelah Terdakwa mengambil paket sabhu tersebut selanjutnya Terdakwa membawa pulang di kost di Plembon Rt.001/Rw.005, Kel. Taji, Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Jawa Tengah dan sebelum diserahkan ke saksi TRIYOGA WAWAN, Terdakwa mengambil sedikit paket sabhu tersebut untuk Terdakwa konsumsi dengan cara Terdakwa membuat bong dari botol Aqua 350 ml selanjutnya tutup botol tersebut Terdakwa lubangi dua dan masing-masing lubang diberi sedotan dan salah satu sedotan Terdakwa sambung dengan pipet kaca selanjutnya Terdakwa isi dengan air dan pipet kaca tersebut oleh Terdakwa dimasukkan sabhu dengan potongan sedotan dan dibakar dengan korek api selanjutnya Terdakwa isap kurang lebih 7 (tujuh) hisapan dan setelah mengkonsumsi kemudian Terdakwa menghubungi saksi TRIYOGA WAWAN untuk menyerahkan satu paket sabhu dan sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa bertemu saksi TRIYOGA WAWAN dirumahnya di Ngentak RT 004, Kal. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul. SelanjutnyaTerdakwa menyerahkan paket sabu pesanan saksi TRIYOGA kemudian Terdakwa pulang.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, saat Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Bin TRI ATMOJO berada di kost di Plembon Rt.001/Rw.005, Kel. Taji, Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Jawa Tengah Terdakwa melihat story di WA milik akun “HITAM” yang memberikan keterangan “ R sak nggon-nggon” (Redi dimana saja). Selanjutnya Terdakwa langsung memesan kepada akun “HITAM” 1 (satu) paket sabhu seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran ke penerima RUDI GUNAWAN dan dengan tujuan nomor VA DANA 085700401033. Selanjutnya sekira pukul 10.15 Wib “HITAM” memberikan Foto dan Shareloc maps alamat sabu melalui chat WA dan Terdakwa mengambil paket sabhu tersebut di utara pabrik gula Gondang yang beralamat di Jl. Raya Solo- Yogyakarta KM.25, Karang Asem, Kel. Plawikan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah yang di tanam di pojok perempatan di jalan tengah sawah di bawah batu bata, selanjutnya setelah Terdakwa mengambil paket sabu tersebut lalu pulang ke kost. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi dengan cara Terdakwa membuat bong dari botol Aqua 350 ml selanjutnya tutup botol tersebut Terdakwa lubangi dua dan masing-masing lubang diberi sedotan dan salah satu sedotan Terdakwa sambung dengan pipet kaca selanjutnya Terdakwa isi dengan air dan pipet kaca tersebut oleh Terdakwa dimasukkan sabhu dengan potongan sedotan dan dibakar dengan korek api selanjutnya Terdakwa isap kurang lebih 10 (sepuluh) hisapan.
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine Terdakwa MUHAMMAD SYUKRON WAHID ABDUL GHONI Rumah Sakit Umum PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. REG : 1048647373484277 Dokter : FRISCA NURMAYASARI tanggal 24 Mei 202 yang ditandatangani oleh Petugas an. Titin Wulansari dengan hasil lab dalam urine terdakwa Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine / SHABU-S.
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : R/400.7.5/527/D13.1 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani Plt. Kepala BLKK dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti BB/41/IV/2025/Sat Resnarkoba 007506/T/04/2025 yang disita dari Muhammad Syukron Wahid Abdul Ghoni mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|