Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Btl YULI LESTARI 1.BAMBANG SUNDORO HARTONO
2.PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.HYULI LESTARI
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUNDORO HARTONO
2PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO   dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI yang menjadi obyek sengketa sebagaimana yang telah kami sebutkan secara terperinci pada posita gugatan point No. 05;
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa  Para Pewaris  yaitu :   Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO telah meningal dunia  pada tangal  30 Januari 2001 dan  Isterinya yaitu Almh. Ny. ENDANG SULASTRI telah meninggal dunia   pada tanggal 18 April 2003 ,  dengan meninggalkan 3 (tiga) orang sebagai ahliwarisnya,  yaitu  :
    Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I)
    Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II)
    Ny. M.G. YULI LESTARI (Penggugat).
  4. Menyatakan sah secara hukum pengangkatan anak  yang dilakukan  oleh  Alm. Bpk.  PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  terhadap  Penggugat (Ny. YULI LESTARI) .  
  5. Menyatakan secara hukum bahwa para  Pewaris  (Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI )  pada  saat meninggal dunia meninggalkan Harta warisan berupa Harta Gono-Gini, yaitu harta yang didapat selama dalam masa perkawinan mereka, dengan perincian sebagai berikut : ....
  6. Menetapkan secara Hukum  Penggugat  (Ny. YULI LESTARI)  sebagai anak angkat  yang sah,  adalah mempunyai  hak   yang sama  dengan Para  Tergugat  yaitu   Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) atas harta  gono-gini  warisan peninggalan kedua orang tua angkat-nya  yaitu  :  Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI ,  yaitu  masing-masing  ber-hak  atas   1/3  (sepertiga)  bagian.
  7. Menyatakan secara hukum membagi harta Warisan peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  sebagaimana tersebut diatas ,   kepada  3 (tiga) orang ahli-warisnya,  yaitu : Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II),  dan  Ny. YULI LESTARI  (Penggugat ) ,  yang masing-masing  ber-hak mendapatkan 1/3   atas  harta warisan tersebut.
  8. Menghukum kepada  Para Tergugat  ( BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ),   dan   PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT  (Tergugat II)    untuk  menyerahkan seluruh harta  warisan gono-gini  peninggalan  Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI  tersebut , beserta  surat-surat  tanda bukti  kepemilikan-nya   kepada  Penggugat,  baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena  ijinnya,   bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).  Dan selanjut-nya  Penggugat  akan  membagi  harta warisan  tersebut   kepada  3  (tiga)  orang  ahliwaris  dari Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yaitu Penggugat dan Para Tergugat  yang masing-masing  ber-hak mendapatkan 1/3 bagian.
  9. Menghukum Para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT) untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar  Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan  upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
  11. Menghukum Para  Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.        

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak