Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2025/PN Btl MULYANING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MULYANING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, SH, Dkk.MULYANING
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Kakek Kandung PEMOHON yang bernama MARTO DIKROMO telah meninggal dunia di Boyolali pada tanggal 10 Juli 1969;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Kakek kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali guna menerbitkan Akta Kematian atas nama MARTO DIKROMO;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON
SUBSIDIAIR :
Apabila Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak