| Dakwaan |
Kesatu :
Primair
------------Bahwa terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO bersama-sama dengan Martino Da Silva Xavier Als. Dino (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum), Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum), Arafi als. Rafi (DPO Nomor : 50.f/VIII/2019/ Dit. Reskrimum), Tiago Al. Asau (DPO Nomor : 51.b/X/2019/ Dit.Reskrimum), Rui Rieibero Al. Rui (DPO Nomor : 51.c/ X/2019/ Dit.Reskrimum), dan Ende (DPO Nomor : 51.d/ X/2019/ Dit.Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO dengan cara sebagai berikut :---------------------
Bahwa terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo, Martino Da Silva Xavier als. Dino, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala dan Arafi als. Rafi sama-sama tergabung dalam perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai merasa tersinggung atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco yang merupakan anggota pencak silat kelompok Ikatan Kera Sakti karena telah membagikan nomor telepon terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo ke anggota kelompok pencak silat Ikatan Kera Sakti yang ada di Babarsari Sleman;
Bahwa atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tersebut, perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai tempat para terdakwa tergabung bermaksud meminta pertanggungjawaban dari korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco atas penyebaran nomor telepon milik para terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari kampus STTA Yogyakarta di Adisucipto Yogyakarta mencari keberadaan kos korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco kemudian sekitar jam 11.00 Wib ketemu dan sampai di kos Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tempat korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco bertempat tinggal, pada saat itu saksi Daniel Ola yang menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo memberi tahu disuruh menunggu karena korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco sedang mandi, tidak selang berapa lama datang Manuel Claudio De Castro als. Castro ikut menyusul Cristovao Freitas Sousa als. Isto dan Osvaldo Do Carmo als. Valdo dalam menjemput korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco setelah selesai mandi menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo dan Manuel Claudio De Castro als. Castro setelah bertemu, terdakwa I Cristovao Freitas Suosa berkata kepada Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco: “ Ayo kita bicara di pinggir jalan sana”, kemudian Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco berjalan diikuti para terdakwan namun baru jalan 10 (sepuluh) meter, Manuel Claudio De Castro Al. Castro berkata: “Kita bawa saja ke kos, kalau kita ngomong di pinggir jalan takutnya teman-temannya Bosco datang”, selanjutnya korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco diboncengkan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto menggunakan sepeda motor matic Yamaha Mio warna merah dibawa ke rumah kos mereka bertiga di Sunten RT.08 Desa Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan diikuti oleh terdakwa II Osvaldo Do Carmo als.
Bahwa sesampainya di rumah kos tersebut, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di suruh duduk di ruang tengah selanjutnya di tanya oleh Manuel Claudio De Castro als. Castro dengan kata-kata “Kenapa kamu sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu” akan tetapi tidak di jawab sehingga membuat Manuel Claudio De Castro als. Castro emosi dengan memukul korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco begitu pula dengan terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo juga bertanya dengan kata-kata “Kalau kamu masih sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu mending kamu pukul saja aku, ayo pukul aku” akan tetapi korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tetap diam dan tidak menjawab sehingga ditampar beberapa kali dibagian mukanya dengan tangan kanan dan ditendang di bagian dada oleh terdakwa Osvaldo Do Carmo als. Valdo;
Bahwa ketika terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto bermaksud mengambil handphone milik korban di kosnya Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul tersiar kabar kalau salah satu anggota pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai yang bernama Ende diserang oleh teman-teman korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco selanjutnya dengan adanya kabar tersebut, terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto, terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala mendatangi ke lokasi tempat Ende diserang akan tetapi ternyata penyerangan terhadap Ende sudah bubar sehingga tinggal menjumpai Ende dalam keadaan mengalami luka-luka memar di bagian mata serta luka robek di punggung kemudian di bawa ke Puskesmas Jomblangan Banguntapan sementara itu korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di sekap di kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo selama beberapa jam dengan pintu di kunci dari luar;
Bahwa sepulang dari mengantar Ende ke Puskesmas, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dikeluarkan dari kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo namun selanjutnya oleh Asala korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dipukul kepalanya dengan menggunakan botol bekas sirup sampai pecah dan berdarah dilanjutkan dengan mendorong keras korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco hingga kepalanya membentur tembok yang mengakibatkan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco terduduk lemas tak berdaya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/07/1/VER-A/VII/20019/RS Bhayangkara tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter D. Aji Kadarmo, SpFm, DFM dalam kesimpulan pada pokoknya menerangkan pada pemeriksaan lanjut terhadap Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco ditemukan tanda-tanda mati lemas dan tanda perdarahan di otak. Tidak dapat disingkirkan matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan di kepala. Sembab otak dan mati lemas;
-------Perbuatan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Subsidair
------------Bahwa terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO bersama-sama dengan Martino Da Silva Xavier Als. Dino (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum), Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum), Arafi als. Rafi (DPO Nomor : 50.f/VIII/2019/ Dit. Reskrimum), Tiago Al. Asau (DPO Nomor : 51.b/X/2019/ Dit.Reskrimum), Rui Rieibero Al. Rui (DPO Nomor : 51.c/ X/2019/ Dit.Reskrimum), dan Ende (DPO Nomor : 51.d/ X/2019/ Dit.Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO dengan cara sebagai berikut :---------------------
Bahwa terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo, Martino Da Silva Xavier als. Dino, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala dan Arafi als. Rafi sama-sama tergabung dalam perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai merasa tersinggung atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco yang merupakan anggota pencak silat kelompok Ikatan Kera Sakti karena telah membagikan nomor telepon terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo ke anggota kelompok pencak silat Ikatan Kera Sakti yang ada di Babarsari Sleman;
Bahwa atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tersebut, perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai tempat para terdakwa tergabung bermaksud meminta pertanggungjawaban dari korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco atas penyebaran nomor telepon milik para terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari kampus STTA Yogyakarta di Adisucipto Yogyakarta mencari keberadaan kos korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco kemudian sekitar jam 11.00 Wib ketemu dan sampai di kos Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tempat korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco bertempat tinggal, pada saat itu saksi Daniel Ola yang menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo memberi tahu disuruh menunggu karena korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco sedang mandi, tidak selang berapa lama datang Manuel Claudio De Castro als. Castro ikut menyusul Cristovao Freitas Sousa als. Isto dan Osvaldo Do Carmo als. Valdo dalam menjemput korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco setelah selesai mandi menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo dan Manuel Claudio De Castro als. Castro setelah bertemu, terdakwa I Cristovao Freitas Suosa berkata kepada Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco: “ Ayo kita bicara di pinggir jalan sana”, kemudian Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco berjalan diikuti para terdakwan namun baru jalan 10 (sepuluh) meter, Manuel Claudio De Castro Al. Castro berkata: “Kita bawa saja ke kos, kalau kita ngomong di pinggir jalan takutnya teman-temannya Bosco datang”, selanjutnya korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco diboncengkan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto menggunakan sepeda motor matic Yamaha Mio warna merah dibawa ke rumah kos mereka bertiga di Sunten RT.08 Desa Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan diikuti oleh terdakwa II Osvaldo Do Carmo als.
Bahwa sesampainya di rumah kos tersebut, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di suruh duduk di ruang tengah selanjutnya di tanya oleh Manuel Claudio De Castro als. Castro dengan kata-kata “Kenapa kamu sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu” akan tetapi tidak di jawab sehingga membuat Manuel Claudio De Castro als. Castro emosi dengan memukul korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco begitu pula dengan terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo juga bertanya dengan kata-kata “Kalau kamu masih sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu mending kamu pukul saja aku, ayo pukul aku” akan tetapi korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tetap diam dan tidak menjawab sehingga ditampar beberapa kali dibagian mukanya dengan tangan kanan dan ditendang di bagian dada oleh terdakwa Osvaldo Do Carmo als. Valdo;
Bahwa ketika terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto bermaksud mengambil handphone milik korban di kosnya Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul tersiar kabar kalau salah satu anggota pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai yang bernama Ende diserang oleh teman-teman korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco selanjutnya dengan adanya kabar tersebut, terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto, terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala mendatangi ke lokasi tempat Ende diserang akan tetapi ternyata penyerangan terhadap Ende sudah bubar sehingga tinggal menjumpai Ende dalam keadaan mengalami luka-luka memar di bagian mata serta luka robek di punggung kemudian di bawa ke Puskesmas Jomblangan Banguntapan sementara itu korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di sekap di kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo selama beberapa jam dengan pintu di kunci dari luar;
Bahwa sepulang dari mengantar Ende ke Puskesmas, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dikeluarkan dari kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo namun selanjutnya oleh Asala korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dipukul kepalanya dengan menggunakan botol bekas sirup sampai pecah dan berdarah dilanjutkan dengan mendorong keras korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco hingga kepalanya membentur tembok yang mengakibatkan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco terduduk lemas tak berdaya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/07/1/VER-A/VII/20019/RS Bhayangkara tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter D. Aji Kadarmo, SpFm, DFM dalam kesimpulan pada pokoknya menerangkan pada pemeriksaan lanjut terhadap Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco ditemukan tanda-tanda mati lemas dan tanda perdarahan di otak. Tidak dapat disingkirkan matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan di kepala. Sembab otak dan mati lemas;
-------Perbuatan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Lebih Subsidair
------------Bahwa terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO bersama-sama dengan Martino Da Silva Xavier Als. Dino (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum), Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum), Arafi als. Rafi (DPO Nomor : 50.f/VIII/2019/ Dit. Reskrimum), Tiago Al. Asau (DPO Nomor : 51.b/X/2019/ Dit.Reskrimum), Rui Rieibero Al. Rui (DPO Nomor : 51.c/ X/2019/ Dit.Reskrimum), dan Ende (DPO Nomor : 51.d/ X/2019/ Dit.Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO dengan cara sebagai berikut :---------------------
Bahwa terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo, Martino Da Silva Xavier als. Dino, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala dan Arafi als. Rafi sama-sama tergabung dalam perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai merasa tersinggung atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco yang merupakan anggota pencak silat kelompok Ikatan Kera Sakti karena telah membagikan nomor telepon terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo ke anggota kelompok pencak silat Ikatan Kera Sakti yang ada di Babarsari Sleman;
Bahwa atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tersebut, perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai tempat para terdakwa tergabung bermaksud meminta pertanggungjawaban dari korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco atas penyebaran nomor telepon milik para terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari kampus STTA Yogyakarta di Adisucipto Yogyakarta mencari keberadaan kos korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco kemudian sekitar jam 11.00 Wib ketemu dan sampai di kos Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tempat korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco bertempat tinggal, pada saat itu saksi Daniel Ola yang menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo memberi tahu disuruh menunggu karena korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco sedang mandi, tidak selang berapa lama datang Manuel Claudio De Castro als. Castro ikut menyusul Cristovao Freitas Sousa als. Isto dan Osvaldo Do Carmo als. Valdo dalam menjemput korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco setelah selesai mandi menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo dan Manuel Claudio De Castro als. Castro setelah bertemu, terdakwa I Cristovao Freitas Suosa berkata kepada Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco: “ Ayo kita bicara di pinggir jalan sana”, kemudian Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco berjalan diikuti para terdakwan namun baru jalan 10 (sepuluh) meter, Manuel Claudio De Castro Al. Castro berkata: “Kita bawa saja ke kos, kalau kita ngomong di pinggir jalan takutnya teman-temannya Bosco datang”, selanjutnya korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco diboncengkan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto menggunakan sepeda motor matic Yamaha Mio warna merah dibawa ke rumah kos mereka bertiga di Sunten RT.08 Desa Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan diikuti oleh terdakwa II Osvaldo Do Carmo als.
Bahwa sesampainya di rumah kos tersebut, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di suruh duduk di ruang tengah selanjutnya di tanya oleh Manuel Claudio De Castro als. Castro dengan kata-kata “Kenapa kamu sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu” akan tetapi tidak di jawab sehingga membuat Manuel Claudio De Castro als. Castro emosi dengan memukul korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco begitu pula dengan terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo juga bertanya dengan kata-kata “Kalau kamu masih sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu mending kamu pukul saja aku, ayo pukul aku” akan tetapi korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tetap diam dan tidak menjawab sehingga ditampar beberapa kali dibagian mukanya dengan tangan kanan dan ditendang di bagian dada oleh terdakwa Osvaldo Do Carmo als. Valdo;
Bahwa ketika terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto bermaksud mengambil handphone milik korban di kosnya Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul tersiar kabar kalau salah satu anggota pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai yang bernama Ende diserang oleh teman-teman korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco selanjutnya dengan adanya kabar tersebut, terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto, terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala mendatangi ke lokasi tempat Ende diserang akan tetapi ternyata penyerangan terhadap Ende sudah bubar sehingga tinggal menjumpai Ende dalam keadaan mengalami luka-luka memar di bagian mata serta luka robek di punggung kemudian di bawa ke Puskesmas Jomblangan Banguntapan sementara itu korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di sekap di kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo selama beberapa jam dengan pintu di kunci dari luar;
Bahwa sepulang dari mengantar Ende ke Puskesmas, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dikeluarkan dari kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo namun selanjutnya oleh Asala korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dipukul kepalanya dengan menggunakan botol bekas sirup sampai pecah dan berdarah dilanjutkan dengan mendorong keras korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco hingga kepalanya membentur tembok yang mengakibatkan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco terduduk lemas tak berdaya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/07/1/VER-A/VII/20019/RS Bhayangkara tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter D. Aji Kadarmo, SpFm, DFM dalam kesimpulan pada pokoknya menerangkan pada pemeriksaan lanjut terhadap Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco ditemukan tanda-tanda mati lemas dan tanda perdarahan di otak. Tidak dapat disingkirkan matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan di kepala. Sembab otak dan mati lemas;
-------Perbuatan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Lebih-lebih Subsidair
------------Bahwa terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO bersama-sama dengan Martino Da Silva Xavier Als. Dino (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum), Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum), Arafi als. Rafi (DPO Nomor : 50.f/VIII/2019/ Dit. Reskrimum), Tiago Al. Asau (DPO Nomor : 51.b/X/2019/ Dit.Reskrimum), Rui Rieibero Al. Rui (DPO Nomor : 51.c/ X/2019/ Dit.Reskrimum), dan Ende (DPO Nomor : 51.d/ X/2019/ Dit.Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO dengan cara sebagai berikut :--------------------
Bahwa terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo, Martino Da Silva Xavier als. Dino, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala dan Arafi als. Rafi sama-sama tergabung dalam perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai merasa tersinggung atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco yang merupakan anggota pencak silat kelompok Ikatan Kera Sakti karena telah membagikan nomor telepon terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo ke anggota kelompok pencak silat Ikatan Kera Sakti yang ada di Babarsari Sleman;
Bahwa atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tersebut, perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai tempat para terdakwa tergabung bermaksud meminta pertanggungjawaban dari korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco atas penyebaran nomor telepon milik para terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari kampus STTA Yogyakarta di Adisucipto Yogyakarta mencari keberadaan kos korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco kemudian sekitar jam 11.00 Wib ketemu dan sampai di kos Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tempat korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco bertempat tinggal, pada saat itu saksi Daniel Ola yang menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo memberi tahu disuruh menunggu karena korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco sedang mandi, tidak selang berapa lama datang Manuel Claudio De Castro als. Castro ikut menyusul Cristovao Freitas Sousa als. Isto dan Osvaldo Do Carmo als. Valdo dalam menjemput korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco setelah selesai mandi menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo dan Manuel Claudio De Castro als. Castro setelah bertemu, terdakwa I Cristovao Freitas Suosa berkata kepada Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco: “ Ayo kita bicara di pinggir jalan sana”, kemudian Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco berjalan diikuti para terdakwan namun baru jalan 10 (sepuluh) meter, Manuel Claudio De Castro Al. Castro berkata: “Kita bawa saja ke kos, kalau kita ngomong di pinggir jalan takutnya teman-temannya Bosco datang”, selanjutnya korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco diboncengkan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto menggunakan sepeda motor matic Yamaha Mio warna merah dibawa ke rumah kos mereka bertiga di Sunten RT.08 Desa Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan diikuti oleh terdakwa II Osvaldo Do Carmo als.
Bahwa sesampainya di rumah kos tersebut, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di suruh duduk di ruang tengah selanjutnya di tanya oleh Manuel Claudio De Castro als. Castro dengan kata-kata “Kenapa kamu sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu” akan tetapi tidak di jawab sehingga membuat Manuel Claudio De Castro als. Castro emosi dengan memukul korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco begitu pula dengan terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo juga bertanya dengan kata-kata “Kalau kamu masih sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu mending kamu pukul saja aku, ayo pukul aku” akan tetapi korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tetap diam dan tidak menjawab sehingga ditampar beberapa kali dibagian mukanya dengan tangan kanan dan ditendang di bagian dada oleh terdakwa Osvaldo Do Carmo als. Valdo;
Bahwa ketika terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto bermaksud mengambil handphone milik korban di kosnya Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul tersiar kabar kalau salah satu anggota pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai yang bernama Ende diserang oleh teman-teman korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco selanjutnya dengan adanya kabar tersebut, terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto, terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala mendatangi ke lokasi tempat Ende diserang akan tetapi ternyata penyerangan terhadap Ende sudah bubar sehingga tinggal menjumpai Ende dalam keadaan mengalami luka-luka memar di bagian mata serta luka robek di punggung kemudian di bawa ke Puskesmas Jomblangan Banguntapan sementara itu korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di sekap di kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo selama beberapa jam dengan pintu di kunci dari luar;
Bahwa sepulang dari mengantar Ende ke Puskesmas, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dikeluarkan dari kamar terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo namun selanjutnya oleh Asala korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dipukul kepalanya dengan menggunakan botol bekas sirup sampai pecah dan berdarah dilanjutkan dengan mendorong keras korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco hingga kepalanya membentur tembok yang mengakibatkan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco terduduk lemas tak berdaya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/07/1/VER-A/VII/20019/RS Bhayangkara tanggal 13 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter D. Aji Kadarmo, SpFm, DFM dalam kesimpulan pada pokoknya menerangkan pada pemeriksaan lanjut terhadap Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco ditemukan tanda-tanda mati lemas dan tanda perdarahan di otak. Tidak dapat disingkirkan matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan di kepala. Sembab otak dan mati lemas;
-------Perbuatan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Atau
Kedua
------------Bahwa terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA Al. ISTO dan terdakwa II OSVALDO DO CARMO Al. VALDO bersama-sama dengan Martino Da Silva Xavier Als. Dino (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum), Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum), Arafi als. Rafi (DPO Nomor : 50.f/VIII/2019/ Dit. Reskrimum), Tiago Al. Asau (DPO Nomor : 51.b/X/2019/ Dit.Reskrimum), Rui Rieibero Al. Rui (DPO Nomor : 51.c/ X/2019/ Dit.Reskrimum), dan Ende (DPO Nomor : 51.d/ X/2019/ Dit.Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan, membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya, atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo dengan cara sebagai berikut :---------
Bahwa terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo, Martino Da Silva Xavier als. Dino, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala dan Arafi als. Rafi sama-sama tergabung dalam perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai merasa tersinggung atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco yang merupakan anggota pencak silat kelompok Ikatan Kera Sakti karena telah membagikan nomor telepon terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo ke anggota kelompok pencak silat Ikatan Kera Sakti yang ada di Babarsari Sleman;
Bahwa atas perbuatan korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tersebut, perguruan pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai tempat para terdakwa tergabung bermaksud meminta pertanggungjawaban dari korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco atas penyebaran nomor telepon milik para terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 10.00 Wib berangkat dari kampus STTA Yogyakarta di Adisucipto Yogyakarta mencari keberadaan kos korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco kemudian sekitar jam 11.00 Wib ketemu dan sampai di kos Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tempat korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco bertempat tinggal, pada saat itu saksi Daniel Ola yang menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo memberi tahu disuruh menunggu karena korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco sedang mandi, tidak selang berapa lama datang Manuel Claudio De Castro als. Castro ikut menyusul Cristovao Freitas Sousa als. Isto dan Osvaldo Do Carmo als. Valdo dalam menjemput korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco setelah selesai mandi menemui terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo dan Manuel Claudio De Castro als. Castro setelah bertemu, terdakwa I Cristovao Freitas Suosa berkata kepada Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco: “ Ayo kita bicara di pinggir jalan sana”, kemudian Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco berjalan diikuti para terdakwan namun baru jalan 10 (sepuluh) meter, Manuel Claudio De Castro Al. Castro berkata: “Kita bawa saja ke kos, kalau kita ngomong di pinggir jalan takutnya teman-temannya Bosco datang”, selanjutnya korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco diboncengkan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto menggunakan sepeda motor matic Yamaha Mio warna merah dibawa ke rumah kos mereka bertiga di Sunten RT.08 Desa Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan diikuti oleh terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo yang berboncengan dengan Manuel Claudio De Castro als. Castro;
Bahwa sesampainya di rumah kos tersebut, korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco di suruh duduk di ruang tengah selanjutnya di tanya oleh Manuel Claudio De Castro als. Castro dengan kata-kata “Kenapa kamu sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu” akan tetapi tidak dijawab begitu pula dengan terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo juga bertanya dengan kata-kata “Kalau kamu masih sebarin nomor-nomor kami ke teman-teman kamu mending kamu pukul saja aku, ayo pukul aku” akan tetapi korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco tetap diam dan tidak menjawab;
Bahwa ketika terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto bermaksud mengambil handphone milik korban di kosnya Jl. Maguwo Wonocatur Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul tersiar kabar kalau salah satu anggota pencak silat kelompok Persaudaraan Setia Hati Teratai yang bernama Ende diserang oleh teman-teman korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco selanjutnya dengan adanya kabar tersebut, terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto, terdakwa II Osvaldo Do Carmo als. Valdo, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala mendatangi ke lokasi tempat Ende diserang akan tetapi ternyata penyerangan terhadap Ende sudah bubar sehingga tinggal menjumpai Ende dalam keadaan mengalami luka-luka memar di bagian mata serta luka robek dipunggung kemudian di bawa ke Puskesmas Jomblangan Banguntapan, sementara itu korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco disekap di kamar Osvaldo Do Carmo als. Valdo selama beberapa jam dengan pintu dikunci dari luar;
Bahwa sejak korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dibawa pergi dari kosnya pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 jam 11.00 Wib tersebut telah membuat saksi Daniel Ola (selaku pamannya) merasa khawatir karena sampai keesokan harinya tidak pernah pulang hingga pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib;
----------Perbuatan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dan terdakwa II Osvaldo Do Carmo Al. Valdo tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 328 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Dan
Ketiga
Khusus terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA AL. ISTO
------------Bahwa terdakwa I CRISTOVAO FREITAS SOUSA AL. ISTO bersama-sama dengan Martino Da Silva Xavier Als. Dino (diberkas terpisah), Manuel Claudio De Castro als. Castro (DPO Nomor : 50.b/VIII/ 2019/Dit.Reskrimum), Lucilio Amaral als. Luci (DPO Nomor : 50.c/ VIII/2019/ Dit.Reskrimum) dan Asala (DPO Nomor : 50.d/VIII/2019/Dit.Reskrimum) Dit.Reskrimum) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Jl. Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat, dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Cristovao Freitas Sousa Al. Isto dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------–––––––––––––––––––––
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar jam 18.30 Wib, setelah korban Joao Bosco Baptista Colobatan Al. Bosco tergeletak di lantai ruang tengah kos karena dipukul kepalanya dengan menggunakan botol bekas sirup sampai pecah dan berdarah dilanjutkan didorong keras hingga kepalanya membentur tembok oleh Asala, terdakwa I Cristovao Freitas Sousa Al. Isto bersama dengan Osvaldo Do Carmo Al. Valdo mengangkat tubuh korban Joao Bosco Baptista Colobatan Al. Bosco ke kamar Osvaldo Do Carmo Al. Valdo digeletakkan dengan posisi membujur di dalam kamar.
Selanjutnya Martino Da Silva Xavier als. Dino bermaksud main ke rumah kos Osvaldo Do Carmo als. Valdo di daerah Blok O dengan memberitahukan melalui telepon akan tetapi di jawab oleh Osvaldo Do Carmo als. Valdo kalau dirinya sedang berada di jalan menuju Surabaya dan mempersilahkan Martino Da Silva Xavier als. Dino datang saja ke kosnya di Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul;
Oleh karena tidak mengetahui dimana tepatnya rumah kos di Sunten RT.08 Desa Jomblangan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, maka Martino Da Silva Xavier als. Dino menelepon Lucilio Amaral als. Luci yang selanjutnya menjemput Martino Da Silva Xavier als. Dino di lapangan daerah Banguntapan untuk diajak ke kos Osvaldo Do Carmo als. Valdo dimaksud;
Bahwa selama di perjalanan menuju kos yang dituju, Martino Da Silva Xavier als. Dino di beri tahu oleh Lucilio Amaral als. Luci kalau ada orang Ikatan Kera Saksi yang mati. Sesampainya di rumah kos sudah ada terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Asala dan seorang laki-laki yang tergeletak di tempat tersebut (korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco) sedang berdiskusi mengenai keberadaan tubuh korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco yang tergeletak di kamar dan pada akhirnya diperoleh kesepakatan tubuh korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dibuang ke daerah Tawangmangu;
Bahwa untuk menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco selanjutnya Manuel Claudio De Castro als. Castro menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol AB-1557-AF warna silver di Ibnu Transport yang beralamat di Jl. Ahmad Wahid No.172 Pelemkidul Banguntapan Bantul yang diambil pada sekitar jam 23.00 Wib oleh Martino Da Silva Xavier als Dino dan Manuel Claudio De Castro als. Castro;
Bahwa selanjutnya selaku pengemudi Martino Da Silva Xavier als. Dino dan Manuel Claudio De Castro als. Castro membawa mobil tersebut menuju kos dan sesampainya di kos Martino Da Silva Xavier als. Dino tetap berada di mobil menunggu Lucilio Amaral als. Luci dan Asala memapah tubuh korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco untuk dimasukkan ke dalam mobil di bangku paling belakang, sementara terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto membawa kain sprei yang dipakai untuk membungkus tubuh korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco;
Bahwa setelah itu sesuai dengan rencana mobil Daihatsu Xenia Nopol AB-1557-AF warna silver yang dikemudikan Martino Da Silva Xavier als. Dino berangkat mencari tempat untuk menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dan sekitar jam 03.00 Wib dini hari sampai di daerah Cemorosewu, Sarangan, Desa Ngacar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, di tempat tersebut Martino Da Silva Xavier als. Dino menghentikan mobil yang dikemudikannya kemudian Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, Asala dan terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto turun dari mobil selanjutnya membungkus tubuh korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco dengan kain sprei yang telah dipersiapkan kemudian membuang tubuh korban Joao Bosco Baptista Colo Batan als. Bosco ke dalam jurang, setelah itu terdakwa I Cristovao Freitas Sousa als. Isto, Martino Da Silva Xavier als. Dino, Manuel Claudio De Castro als. Castro, Lucilio Amaral als. Luci, dan Asala melanjutkan perjalanan pulang ke Yogyakarta;
---------- Perbuatan terdakwa Martino Da Silva Xavier als. Dino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 181 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
|