Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2019/PN Btl ARIF RAHMAN IRSADY,SH 1.SUHMANTO als KENTHOR bin AMAD JAPAR
2.YULIANTO als OGUT Bin SUNARNO
3.SARYANTO Bin SUMARJO
4.SUSANTO als NEGRO Bin PUJO SEKSONO
5.NOVI SETIAWAN Bin WARIDI
6.SURYA BUDI ATMOJO SURADJIMAN Bin WONGSO LIMIN
7.PONIRAN als IPONG Bin HADI SUMARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 258/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2067/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHMANTO als KENTHOR bin AMAD JAPAR[Penahanan]
2YULIANTO als OGUT Bin SUNARNO[Penahanan]
3SARYANTO Bin SUMARJO[Penahanan]
4SUSANTO als NEGRO Bin PUJO SEKSONO[Penahanan]
5NOVI SETIAWAN Bin WARIDI[Penahanan]
6SURYA BUDI ATMOJO SURADJIMAN Bin WONGSO LIMIN[Penahanan]
7PONIRAN als IPONG Bin HADI SUMARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I SUHMANTO als KENTHOR Bin AMAD JAPAR bersama-sama dengan terdakwa II YULIANTO als OGUT Bin SUNARNO , terdakwa III SARYANTO Bin SUMARJO, dan terdakwa IV SUSANTO als NEGRO Bin PUJO SEKSONO, Terdakwa V NOVI SETIAWAN Bin WARIDI, Terdakwa VI SURYA BUDI ARMOJO/SURADJIMAN Bin WONGSO LIMIN, Terdakwa VII PONIRAN als IPONG bin HADI SUMARTO serta Hartono als Tono, Eko Margono, dan Heri Purnomo (diberkas dalam  berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Dusun Banyakan Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, adanya informasi dari masyarakat jika di Dusun Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul sering dilakukan permainan judi jenis sabung ayam. Selanjutnya saksi Latif Munir, saksi Septiaji Irawan dan beberapa petugas Kepolisian dari Polres Bantul mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.
- Selanjutnya pada saat sampai di lokasi, Petugas dari Polres Bantul mendapati Para Terdakwa bersama dengan saksi Hartono als Tono, saksi Eko Margono, dan saksi Heri Purnomo (diberkas dalam  berkas terpisah)  sedang berlangsung permaian judi sabung ayam sehingga Petugas langsung mengamankan Para Terdakwa dan saksi Hartono als Tono, saksi Eko Margono, dan saksi Heri Purnomo (diberkas dalam  berkas terpisah) beserta barang bukti. Pada saat dilakukan interogasi ditempat, diakui oleh Para Terdakwa cara melakukan permainan judi sabung ayam adalah 
- Mengadu ayam di tempat yang sudah disediakan secara khusus (dalam kalangan) yang terbuat dari spon, kemudian dalam pertarungan tersebut setiap partai ada 5 (lima) ronde dan setiap ronde berlangsung selama 15 (lima belas) menit, dan istirahat selama 5 (lima) menit untuk membersihkan ayam (mbanyu). Cara menentukan pemenangnya setelah salah satu ayam aduan tersebut mati, diambil/ditarik oleh pemiliknya, lari dan tidak berani melawan lagi, apabila tidak ada yang kalah selama 5 ronde maka dinyatakan draw. Besar taruhan dalam setiap pertarungan minimal sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dikumpul melalui panitia/penyelenggara dan bisa lebih besar tergantung dari para pemain yang bertaruh. Selain itu juga terdapat istilah “baey” (besaran satu banding satu), “asor” (taruhan yang bawah), dan “unggul” (taruhan yang atas) dalam menentukan besaran taruhan. Taruhan permainan sabung ayam tidak harus melalui panitia/penyelenggara namun antar penonton dengan penonton juga diperbolehkan.
- Bahwa Terdakwa I dalam permainan sabung ayam tersebut  bertaruh dengan Terdakwa VII sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II dengan orang yang tidak sempat dikenal olehnya bertaruh Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam pertarungan ayam jago bulu merah dan lawannya ayam jago merah dengan leher tidak ada bulu. Terdakwa III bertaruh dengan ZAN dan MADEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan bertaruh masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui panitia/penyelenggara, Terdakwa IV memegang ayam warna hitam bertaruh dengan Terdakwa VII memegang ayam warna blorok melalui panitia/penyelenggara dengan uang taruhans sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa V bertaruh dengan cara “nempil” (ikut andil) kepada Terdakwa III sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa VI melakukan taruhan “asor”  atau yang tidak diunggulkan sebesar ¾ Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terhadap orang lain yang tidak dikenal memilih “unggul”.
- Bahwa Para terdakwa juga mengakui dalam menawarkan atau saling memberi kesempatan bermain judi kepada masyarakat umum untuk permainan judi sabung ayam tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan judi sabung ayam tersebut merupakan tiap-tiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
---------- Perbuatan terdakwa I SUHMANTO als KENTHOR Bin AMAD JAPAR bersama-sama dengan terdakwa II YULIANTO als OGUT Bin SUNARNO , terdakwa III SARYANTO Bin SUMARJO, dan terdakwa IV SUSANTO als NEGRO Bin PUJO SEKSONO, Terdakwa V NOVI SETIAWAN Bin WARIDI, Terdakwa VI SURYA BUDI ARMOJO/SURADJIMAN Bin WONGSO LIMIN, Terdakwa VII PONIRAN als IPONG bin HADI SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I SUHMANTO als KENTHOR Bin AMAD JAPAR bersama-sama dengan terdakwa II YULIANTO als OGUT Bin SUNARNO , terdakwa III SARYANTO Bin SUMARJO, dan terdakwa IV SUSANTO als NEGRO Bin PUJO SEKSONO, Terdakwa V NOVI SETIAWAN Bin WARIDI, Terdakwa VI SURYA BUDI ARMOJO/SURADJIMAN Bin WONGSO LIMIN, Terdakwa VII PONIRAN als IPONG bin HADI SUMARTO pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Dusun Banyakan Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, adanya informasi dari masyarakat jika di Dusun Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul sering dilakukan permainan judi jenis sabung ayam. Selanjutnya saksi Latif Munir, saksi Septiaji Irawan dan beberapa petugas Kepolisian dari Polres Bantul mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.
- Selanjutnya pada saat sampai di lokasi, Petugas dari Polres Bantul mendapati Para Terdakwa bersama dengan saksi Hartono als Tono, saksi Eko Margono, dan saksi Heri Purnomo (diberkas dalam  berkas terpisah)  sedang berlangsung permaian judi sabung ayam sehingga Petugas langsung mengamankan Para Terdakwa dan saksi Hartono als Tono, saksi Eko Margono, dan saksi Heri Purnomo (diberkas dalam  berkas terpisah) beserta barang bukti. Pada saat dilakukan interogasi ditempat, diakui oleh Para Terdakwa cara melakukan permainan judi sabung ayam adalah 
- Mengadu ayam di tempat yang sudah disediakan secara khusus (dalam kalangan) yang terbuat dari spon, kemudian dalam pertarungan tersebut setiap partai ada 5 (lima) ronde dan setiap ronde berlangsung selama 15 (lima belas) menit, dan istirahat selama 5 (lima) menit untuk membersihkan ayam (mbanyu). Cara menentukan pemenangnya setelah salah satu ayam aduan tersebut mati, diambil/ditarik oleh pemiliknya, lari dan tidak berani melawan lagi, apabila tidak ada yang kalah selama 5 ronde maka dinyatakan draw. Besar taruhan dalam setiap pertarungan minimal sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dikumpul melalui panitia/penyelenggara dan bisa lebih besar tergantung dari para pemain yang bertaruh. Selain itu juga terdapat istilah “baey” (besaran satu banding satu), “asor” (taruhan yang bawah), dan “unggul” (taruhan yang atas) dalam menentukan besaran taruhan. Taruhan permainan sabung ayam tidak harus melalui panitia/penyelenggara namun antar penonton dengan penonton juga diperbolehkan.
- Bahwa Terdakwa I dalam permainan sabung ayam tersebut  bertaruh dengan Terdakwa VII sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II dengan orang yang tidak sempat dikenal olehnya bertaruh Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam pertarungan ayam jago bulu merah dan lawannya ayam jago merah dengan leher tidak ada bulu. Terdakwa III bertaruh dengan ZAN dan MADEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan bertaruh masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui panitia/penyelenggara, Terdakwa IV memegang ayam warna hitam bertaruh dengan Terdakwa VII memegang ayam warna blorok melalui panitia/penyelenggara dengan uang taruhans sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa V bertaruh dengan cara “nempil” (ikut andil) kepada Terdakwa III sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa VI melakukan taruhan “asor”  atau yang tidak diunggulkan sebesar ¾ Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terhadap orang lain yang tidak dikenal memilih “unggul”.
- Bahwa Para terdakwa juga mengakui dalam menggunakan kesempatan untuk bermain judi sabung ayam tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan judi sabung ayam tersebut merupakan tiap-tiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
 
Pihak Dipublikasikan Ya