|
----------------Bahwa terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Alias TAPLAK Bin MUJIYONO pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Juron RT. 19 Kalurahan Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 23.15 wib di Gandekan RT. 2 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul, saksi dan tim Resnarkoba Polres Bantul mengamankan sdr. DENI ZULKARNAIN dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi 66 (enam puluh enam) buti pil berwarna putih berlambang Y sisa pembelian dari SUGENG RIYANTO dari total pembelian seluruhnya sebanyak 200 (dua ratus) butir pil berwarna putih berlambang Y.---------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 00.30 wib, di rumahnya Gandekan Rt.5 Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kardus HP warna hijau bertuliskan Infinix yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening yang tiap plastik berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik terdakwa yang ditemukan di bawah kolong tempat tidur terdakwa. Dan 1 (satu) unit Handphone merk TECNO SPARK warna hijau serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru.--------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa ketika dilakukan pengecekan pada kedua handphone milik terdakwa didapat kesamaan nominal dengan yang dikirimkan oleh saksi SUGENG RIYANTO yang diakui oleh terdakwa merupakan uang yang ditransfer oleh saksi SUGENG RIYANTO atas penjualan pil berwarna putih berlambang Y, penerimaan pada BCA Mobile pada tanggal 13 Juli 2023 pukul 13.39 sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pada pukul 19.12 wib sebanyak Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atas pembelian 2 (dua) toples masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil berwarna putih berlogo Y dari terdakwa.---------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembelian ke sdr. ARIN PANDU (DPO) sebanyak 2 (dua) toples masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pil dikirim oleh sdr. ARIN PANDU melalui jasa pengiriman. Dan setelah terdakwa menerima 2 (dua) toples masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil berwarna putih berlogo Y, selanjutnya terdakwa menyerahkannya melalui jasa pengiriman grab kepada saksi SUGENG RIYANTO pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Juron RT. 19 Kalurahan Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. ----------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari 17 Juli 2023 sekitar jam 18.09 wib terdakwa kembali menerima pemesanan 2 (dua) toples pil berwarna putih berlambang Y dari saksi SUGENG RIYANTO yang telah mentransfer sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari aplikasi DANA milik saksi SUGENG RIYANTO ke aplikasi DANA milik terdakwa dengan nama akun DWI JUNIARTO nomer 085697901869. Dan pada tanggal 24 Juli 2023 pukul 12.56 saksi SUGENG kembali mentransfer uang sebesar Rp. 899.000,- (delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa, untuk pembelian 2 (dua) toples yang masing-masing berisi 1000 butir pil berwarna putih berlambang Y kepada terdakwa.--------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM Alias TAPLAK pada tanggal 24 Juli 2023 melakukan pembelian 2 (dua) toples pil berwarna putih berlambang Y berisi masing-masing 1000 (seribu) butir kepada sdr. ARIN PANDU dengan mentransfer uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari rekening BCA terdakwa ke rekening BCA atas nama NADIA WENI ANGRIANI pada pukul 18.35, dimana terdakwa meminta pengiriman paket di alamatkan atas nama DINDA UNTARI dengan nomor HP terdakwa. Namun sebelum paket diterima, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba. -----------------------------
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan resi pengiriman, petugas Satresnarkoba Polres Bantul bekerjasama dengan jasa pengiriman, mengkondisikan sehingga paket diterima oleh terdakwa di Polres Bantul pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar jam 13.30 wib. Setelah dibuka oleh terdakwa di depan penyidik, paket berisi `2 (dua) buah toples warna putih yang tiap toples di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan --------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2233/NOF/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, IBNU SUTARTO,S.T, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, S.T. selaku pemeriksa barang bukti :-----------------------------------------------------------------------
- BB4766/2023/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masingmasing berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet warna putih berlogo Y.--------------------------------------------------------------------------
- BB4767/2023/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masingmasing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo Y.-----------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut disitaa dari terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM TAPLAK Bin MUJIYONO.---------------------------------------------------------------------------------------------
dengan mengambil sampel 1 (satu) butir setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemerriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- BB-4766/2023/NOF dan BB-4767/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.-------------------------------
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------
|
|