Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2024/PN Btl Ny. R. Ay. Dewi Ardianie 1.Gusti Kanjeng Pangeran Notonegoro S.IP, M.A.
2.Cahyo Indarto
3.Niken Palupi
4.Ir. H. Sunardi, M.M.
5.Ida Winarti R.D.
6.Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
7.Gunawan Wibisono
8.Intan Titisari
9.Drs. Suluh Budiarto Rahardjo, Akt.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. R. Ay. Dewi Ardianie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widyo Seno, SHNy. R. Ay. Dewi Ardianie
Tergugat
NoNama
1Gusti Kanjeng Pangeran Notonegoro S.IP, M.A.
2Cahyo Indarto
3Niken Palupi
4Ir. H. Sunardi, M.M.
5Ida Winarti R.D.
6Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
7Gunawan Wibisono
8Intan Titisari
9Drs. Suluh Budiarto Rahardjo, Akt.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yuli Purwaningsih
2Mira Sukoco S.H., M. Kn.
3Kementerian Hukum dan HAsasi Manusia Republik Indonesia cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Oktober 2024 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan, perubahan pengurus dan pemegang saham PT Cahaya Mulia Persada Nusa (PT CMPN) berkedudukan di Bantul yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Dirjen AHU tanggal 1 November 2024 Nomor AHU-AH.01.09-0270639 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak