| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001141 tanggal 19 November 2022
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran
hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001141 tanggal 19 November 2022 adalah WANPRESTASI kepada
PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada
PENGGUGAT,dengan total pelunasan sebesar Rp. 104.670.960,- (seratus empat juta enam ratus tujuh puluh
ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan
berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana
dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank
terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.
02323/Guwosari, Surat Ukur No. 00968/Guwosari/2003 tanggal 14 Januari 2003, luas tanah 200 m2 (dua ratus
meter persegi) terletak di Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA DEWI AMBARINI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang
tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT
yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|