Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT. BPR KARANGWARU 1.FAJAR LAKSONO
2.DEWI AMBARINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAJAR LAKSONO
2DEWI AMBARINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.670.960,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001141 tanggal 19 November 2022
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran
    hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001141 tanggal 19 November 2022 adalah WANPRESTASI kepada
    PENGGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada
    PENGGUGAT,
    dengan total pelunasan sebesar Rp. 104.670.960,- (seratus empat juta enam ratus tujuh puluh
    ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
    .  secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan
    berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana
    dalam Petitum angka/nomor 4 di atasmaka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank
    terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.
    02323/Guwosari
    , Surat Ukur No. 00968/Guwosari/2003 tanggal 14 Januari 2003, luas tanah 200 m2 (dua ratus
    meter persegi) terletak di Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah
    Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA DEWI AMBARINI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang
    tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT
    yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak