Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2023/PN Btl Bayu Sulistyo Pramono 1.Agung Darmadi, IR
2.Shinta Dewi Asmara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bayu Sulistyo Pramono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI LESTARIBayu Sulistyo Pramono
Tergugat
NoNama
1Agung Darmadi, IR
2Shinta Dewi Asmara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wilpan Pribadi, SH, MHAgung Darmadi, IR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 3/Pdt.Eks/2023/PN.Btl, atas obyek sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02263/Wijirejo/2000, Luas 221 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kab. Bantul sebelumnya tercatat atas nama Insiyur Agung Darmadi/Terlawan I saat ini tercatat atas nama Shinta Dewi Asmara/Terlawan II hingga Putusan terhadap Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht Van Gewijsde;

DALAM POKOK PERKARA :

I. PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan I adalah hutang piutang dengan nilai pinjaman Terlawan I kepada Pelawan adalah :

  • Pinjaman tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-
  • Pinjaman tanggal 27 Maret 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-

Sehingga Total Pinjaman Terlawan I kepada Pelawan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02263/Wijirejo, Luas 221 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kab. Bantul sebelumnya tercatat atas nama Insiyur Agung Darmadi/Terlawan I saat ini tercatat atas nama Shinta Dewi Asmara/Terlawan II telah menjadi jaminan atas Pinjaman Terlawan I terhadap Pelawan dengan Total Pinjaman Terlawan I kepada Pelawan adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

4. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;

5. Menghukum Para Turut Terlawan untuk taat dan patuh atas putusan ini;

6. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Para Terlawan menyatakan Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali (PK) maupun upaya hukum lain;

7. Menghukum kepada Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

II. SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak