Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2019/PN Btl ASNGADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASNGADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan  ijin  kepada  Pemohon  untuk merubah  nama  Pemohon di dalam Akte Kelahiran Anak Pemohon yang semula  ber nama ASNGAD  menjadi  ASNGADI .
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah di tunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk membetulkan nama Anak Pemohon  , nama Anak Pemohon tertulis             ASNGAD sedangkan yang benar adalah ASNGADI pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 8893/Ist.A/2007 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 30 Oktober 2007
  4. Memerintahkan kepada Intansi – Iantansi terkait untuk membantu sehubungan dengan pembetuln nama Pemohon.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada Pemohon.

Demikian Permohonan ini Kami ajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar permohonan ini di kabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak