| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam Akte Kelahiran Anak Pemohon yang semula ber nama ASNGAD menjadi ASNGADI .
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah di tunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk membetulkan nama Anak Pemohon , nama Anak Pemohon tertulis ASNGAD sedangkan yang benar adalah ASNGADI pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 8893/Ist.A/2007 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 30 Oktober 2007
- Memerintahkan kepada Intansi – Iantansi terkait untuk membantu sehubungan dengan pembetuln nama Pemohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada Pemohon.
Demikian Permohonan ini Kami ajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar permohonan ini di kabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya.
|