Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2021/PN Btl 1.Wono pawiro sakiyem
2.Warso dinomo
3.NY. NGADIRAH
4.PONIJEM
5.TRISNO UTOMO alias TUKUL
6.NY. NGADILAH
7.SAIMAN
8.NY. GIYANTI
9.NY. NGATIJEM
10.NY. BOINEM
11.RAJIMAN
12.NY. RUBIYEM
13.SUKIMAN
14.NY. SUKIYEM
15.SUKARMAN, S.Pd.
16.SUGIYONO
17.SUROTO
18.NY. SUDILAH
19.MUJIYONO
20.NY. MUJIRAH
21.NY. NGADILAH
22.NY. SURATINEM
23.NY. BONIYEM
25.NGATIJAN
1.Karto paidi
2.Suratijan
3.Giman
4.KEPALA DESA SENDANGSARI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wono pawiro sakiyem
2Warso dinomo
3NY. NGADIRAH
4PONIJEM
5TRISNO UTOMO alias TUKUL
6NY. NGADILAH
7SAIMAN
8NY. GIYANTI
9NY. NGATIJEM
10NY. BOINEM
11RAJIMAN
12NY. RUBIYEM
13SUKIMAN
14NY. SUKIYEM
15SUKARMAN, S.Pd.
16SUGIYONO
17SUROTO
18NY. SUDILAH
19MUJIYONO
20NY. MUJIRAH
21NY. NGADILAH
22NY. SURATINEM
23NY. BONIYEM
24NGATIJAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. DWI PRIYONO, SHWono pawiro sakiyem
2R. DWI PRIYONO, SHWarso dinomo
3R. DWI PRIYONO, SHNY. NGADIRAH
4R. DWI PRIYONO, SHPONIJEM
5R. DWI PRIYONO, SHTRISNO UTOMO alias TUKUL
6R. DWI PRIYONO, SHNY. NGADILAH
7R. DWI PRIYONO, SHSAIMAN
8R. DWI PRIYONO, SHNY. GIYANTI
9R. DWI PRIYONO, SHNY. NGATIJEM
10R. DWI PRIYONO, SHNY. BOINEM
11R. DWI PRIYONO, SHRAJIMAN
12R. DWI PRIYONO, SHNY. RUBIYEM
13R. DWI PRIYONO, SHSUKIMAN
14R. DWI PRIYONO, SHNY. SUKIYEM
15R. DWI PRIYONO, SHSUKARMAN, S.Pd.
16R. DWI PRIYONO, SHSUGIYONO
17R. DWI PRIYONO, SHSUROTO
18R. DWI PRIYONO, SHNY. SUDILAH
19R. DWI PRIYONO, SHMUJIYONO
20R. DWI PRIYONO, SHNY. MUJIRAH
21R. DWI PRIYONO, SHNY. SURATINEM
22R. DWI PRIYONO, SHNY. BONIYEM
23R. DWI PRIYONO, SHNGATIJAN
24R. DWI PRIYONO, SHNY. NGADILAH
Tergugat
NoNama
1Karto paidi
2Suratijan
3Giman
4KEPALA DESA SENDANGSARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andita Suharto, S.H., M.Kn., DkkKarto paidi
2Andita Suharto, S.H., M.Kn., DkkSuratijan
3Andita Suharto, S.H., M.Kn., DkkGiman
4Suparman, S.IP, M.Hum., DkkKEPALA DESA SENDANGSARI
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG /KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq. KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/ PERTANAHAN BANTUL
2KANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH BANTUL CQ PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkMENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG /KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq. KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/ PERTANAHAN BANTUL
2Suparman, S.IP, M.Hum., DkkKANTOR PELAYANAN PAJAK DAERAH BANTUL CQ PAJAK BUMI DAN BANGUNAN – BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum Karso Pawiro alias Paiman;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa:
    1. Tanah pekarangan Letter C No. 153 Persil 191 a, Klas P V, luas 9.486 m2 atas nama Karso Pawiro yang terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan (Kapanewon) Pajangan , Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
      • Sebelah utara : tanah milik Pak Minto
      • Sebelah selatan : tanah milik ahli waris Kromo Irono
      • Sebelah timur : Tanah milik ahli waris Karso Pawiro.
      • Sebelah barat : Jalan.
    2. Tanah pekarangan Letter C No. 153 Persil 191 b, Klas P V, luas 22.630 m2 atas nama Karso Pawiro, yang terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan (Kapanewon) Pajangan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
      • Sebelah utara : Tanah milik Pak Minto
      •  Sebelah selatan : (Secara berurutan dari arah barat) Sebagian berbatas  dengan Tanah milik ahli waris Kromo Irono, sebagian berbatas dengan tanah milik Trisno Tukul/ahli waris Singowijoyo,  sebagian berbatas dengan jalan tanah.
      • Sebelah timur : Sebagian berbatas dengan Jalan, sebagian berbatas dengan tanah milik Trisno Tukul/ahli waris Singowijoyo.
      • Sebelah barat : Tanah milik ahli waris Karso Pawiro.

Adalah sah milik Para Penggugat selaku ahli waris almarhum Karso Pawiro alias Paiman;

  1. Menyatakan Catatan dalam BUKU BANTU DESA SENDANGSARI perihal / keterangan telah dilakukan lintiran  atas Obyek Sengketa dari Karsopawiro ke almarhum B Setrorejo pada tanggal 5-1-1977 tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  2. Menyatakan Kutipan Letter C Nomor 7/Sek.Des/LD. 1987, tertanggal 19 Agustus 1987. Atas nama : B Setrorejo tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan Peralihan nama wajib pajak Obyek Sengketa dari semula atas nama Karso Pawiro beralih menjadi atas nama Pujowiyono alias Kartopaidi/Tergugat I tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, II, III, untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 25.000.000.000.- (duapuluh lima milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggungrenteng yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat IV untuk melayani dan membantu maupun menerbitkan data pendukung permohonan konversi Obyek Sengketa dari Para Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I, II, III atau siapapun yang mendapatkan hak atas Obyek Sengketa dari Para Tergugat I, II, III atau siapapun yang menempati dan menguasai Obyek Sengketa  untuk  meninggalkan dan mengosongkan Obyek Sengketa;
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk menundukan diri dan mematuhi isi Putusan ini ;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum apapun (uitvoerbar bij voraad);
  10. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta Rupiah) per hari, jika Tergugat I, II, III, dan IV  mengabaikan dan lalai tidak melaksanakan dan memenuhi isi Putusan, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  11. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV  untuk membayar biaya perkara yang timbul  atas perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak