| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.TARBIYANTO 2.DHIAN FEBRIANTI PUTRI 3.FRIDA RAHMAWATI 4.NADIA SHELA DEVI |
4.WIDATIN 5.WAGIRAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan c.q Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Bantul Klas IB yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut : MENGADILI 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht), (Almarhumah) NYONYA RIYANTI adalah Pembeli yang beritikad baik; 3. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht) Jual Beli (di bawah tangan) pada tanggal tanggal 15 Juli 2013, oleh dan antara (Almarhumah) NYONYA RIYANTI dan TERGUGAT I (yang diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT II selaku Istri) atas OBJEK GUGATAN berupa: “Sebidang Tanah berikut Bangunan yang ada di atasnya, seluas 541 M2 (lima ratus empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Piyungan, Desa Sitimulyo, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 05272/Sitimulyo, tanggal 7 Januari 2004, tercatat a.n Widatin (TTL: 7 Agustus 1955)”
adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht) Dokumen Bukti Jual Beli dan Pembayaran antara (Almarhumah) NYONYA RIYANTI dan TERGUGAT I berupa:
adalah SAH dan BERHARGA; 5. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht): “Sebidang Tanah berikut Bangunan yang ada di atasnya, seluas 541 M2 (lima ratus empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Piyungan, Desa Sitimulyo, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 05272/Sitimulyo, tanggal 7 Januari 2004, tercatat a.n Widatin (TTL: 7 Agustus 1955)”
adalah milik (Almarhumah) NYONYA RIYANTI yang SAH dan MUTLAK; 6. Menyatakan Demi Hukum (Veklaar voor Recht), Putusan a quo berfungsi/berkedudukan sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai dasar PARA PENGGUGAT mengajukan Proses Balik Nama SHM Nomor: 05272/Sitimulyo dari semula a.n Widatin menjadi nama (Almarhumah) NYONYA RIYANTI kepada TURUT TERGUGAT; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan a quo; 8. Membebankan biaya perkara kepada PARA PENGGUGAT sesuai ketentuan yang berlaku; ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikian Gugatan (Pengesahan Jual Beli Tanah) ini PARA PENGGUGAT ajukan, besar harapan gugatan ini dikabulkan, atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri c.q Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul Klas IB yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, Kami menghaturkan terima kasih. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
