Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Btl 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ERNI KUSWARJANTI binti SARJONO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNI KUSWARJANTI binti SARJONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------Bahwa terdakwa ERNI KUSWARJANTI binti SARJONO (alm) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juni 2020 ataupun dalam tahun 2020 bertempat di Dsn Bekang/Bregan Rt.03 Mulyodadi Bambanglipuro Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ERNI KUSWARJANTI membutuhkan dana dan menjual tanah yang terletak di Dusun Sraten Rt.06 Mulyodadi Bambanglipuro Bantul dengan luas 1000 m2 dan atas nama almarhum SARJONO (orang tuan dari terdakwa ERNI KUSWARJANTI) kepada saksi pelapor NUNUNG, dimana telah ada kesepakatan jual beli secara lisan dan sudah saksi korban DP sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dengan perjanjian jika surat-suratnya jadi SHM maka akan saksi korban lunasi namun SHM belum jadi ternyata tanahnya tersebut di jual lagi ke orang lain tanpa seijin saksi.
  • Bahwa saksi korban telah menyerahkan kepada terdakwa ERNI KUSWARJANTI sebesar Rp.85.000.000,- secara bertahap sebanyak 5x yaitu :
  1. Yang pertama Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  2. Kedua Rp.15.000.000,-(lima belas juta ruiah)
  3. ketiga Rp.15.000.000,- (lima belas juta ruiah)
  4. keempat Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
  5. kelima Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah)

semua secara tunai tidak ada yang transfer serta di buatkan kwitansi semuanya.

  • Bahwa diketahui oleh sksi korban terdakwa ERNI KUSWARJANTI sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada pak TEGUH namun karena sudah melebihi batas waktu dan tidak bisa terpenuhi maka pak TEGUH meminta kembali uangnya, kemudian terdakwa ERNI KUSWARJANTI menjual tanahnya ke saksi korban untuk mengembalikan uang dari pak TEGUH dan saat itu saksi korban berkenan untuk membeli karena terdakwa meminta tolong ke saksi dikarena terdakwa ERNI KUSWARJANTI harus mengembalikan ke pak TEGUH sehigga saksi korban mau menolong terdakwa ERNI KUSWARJANTI dengan membeli tanahnya dan sudah di buatkan perjanjian tertulis di saksikan oleh Pak Dukuh dan ketua Rt 06 Sraten Bergan Mulyodadi Bambanglipuro Bantul namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi korban tanah yang di jual ke saksi korban tesebut di jual lagi oleh terdakwa ERNI KUSWARJANTI.
  • Bahwa Saksi korban NUNUNG MUJI RAHAYU sudah mengenal baik dengan terdakwa dan saksi korban merasa kasihan serta terdakwa berjanji akan mengurus surat-surat tanahnya menjadi Sertifikat dalam waktu enam bulan namun ternyata surat tanahnya tidak pernah di urus dan sampai sekarang suratnya masih letter E belum bersertifikat, obyek tanah tersebut tidak ada yang menguasai dan saksi korban hanya sebatas membersihkan, terdakwa memiliki tanah tersebut berasal dari warisan dan pada bulan Agustus 2023 saksi korban baru tahu jika tanah yang telah di jual ke saksi tersebut ternyata telah di jual lagi oleh terdakwa ERNI kepada TANTA HADI PURNAMA pada 6 Juli 2021 seharga Rp 275.000.000 namun baru di DP sebesar  Rp 120.000.000,- dimana hal tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban.
  • Bahwa akibat dari tindak pidana tersebut kerugian yang dialami saksi korban NUNUNG MUJI RAHAYU  senilai Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa ERNI KUSWARJANTI binti SARJONO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

--------Bahwa terdakwa ERNI KUSWARJANTI binti SARJONO (alm) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juni 2020 ataupun dalam tahun 2020 bertempat di Dsn Bekang/Bregan Rt.03 Mulyodadi Bambanglipuro Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ERNI KUSWARJANTI membutuhkan dana dan menjual tanah yang terletak di Dusun Sraten Rt.06 Mulyodadi Bambanglipuro Bantul dengan luas 1000 m2 dan atas nama almarhum SARJONO (orang tuan dari terdakwa ERNI KUSWARJANTI) kepada saksi pelapor NUNUNG, dimana telah ada kesepakatan jual beli secara lisan dan sudah saksi korban DP sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dengan perjanjian jika surat-suratnya jadi SHM maka akan saksi korban lunasi namun SHM belum jadi ternyata tanahnya tersebut di jual lagi ke orang lain tanpa seijin saksi.
  • Bahwa saksi korban telah menyerahkan kepada terdakwa ERNI KUSWARJANTI sebesar Rp.85.000.000,- secara bertahap sebanyak 5x yaitu :
  1. Yang pertama Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  2. Kedua Rp.15.000.000,-(lima belas juta ruiah)
  3. ketiga Rp.15.000.000,- (lima belas juta ruiah)
  4. keempat Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
  5. kelima Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah)

semua secara tunai tidak ada yang transfer serta di buatkan kwitansi semuanya.

  • Bahwa diketahui oleh sksi korban terdakwa ERNI KUSWARJANTI sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada pak TEGUH namun karena sudah melebihi batas waktu dan tidak bisa terpenuhi maka pak TEGUH meminta kembali uangnya, kemudian terdakwa ERNI KUSWARJANTI menjual tanahnya ke saksi korban untuk mengembalikan uang dari pak TEGUH dan saat itu saksi korban berkenan untuk membeli karena terdakwa meminta tolong ke saksi dikarena terdakwa ERNI KUSWARJANTI harus mengembalikan ke pak TEGUH sehigga saksi korban mau menolong terdakwa ERNI KUSWARJANTI dengan membeli tanahnya dan sudah di buatkan perjanjian tertulis di saksikan oleh Pak Dukuh dan ketua Rt 06 Sraten Bergan Mulyodadi Bambanglipuro Bantul namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi korban tanah yang di jual ke saksi korban tesebut di jual lagi oleh terdakwa ERNI KUSWARJANTI.
  • Bahwa Saksi korban NUNUNG MUJI RAHAYU sudah mengenal baik dengan terdakwa dan saksi korban merasa kasihan serta terdakwa berjanji akan mengurus surat-surat tanahnya menjadi Sertifikat dalam waktu enam bulan namun ternyata surat tanahnya tidak pernah di urus dan sampai sekarang suratnya masih letter E belum bersertifikat, obyek tanah tersebut tidak ada yang menguasai dan saksi korban hanya sebatas membersihkan, terdakwa memiliki tanah tersebut berasal dari warisan dan pada bulan Agustus 2023 saksi korban baru tahu jika tanah yang telah di jual ke saksi tersebut ternyata telah di jual lagi oleh terdakwa ERNI kepada TANTA HADI PURNAMA pada 6 Juli 2021 seharga Rp 275.000.000 namun baru di DP sebesar  Rp 120.000.000,- dimana hal tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban.
  • Bahwa akibat dari tindak pidana tersebut kerugian yang dialami saksi korban NUNUNG MUJI RAHAYU  senilai Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa ERNI KUSWARJANTI binti SARJONO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya