Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Heni Indri Astuti, SH
2.ANIS MUSLICHATI, SH., MH
3.Sari Nur Hayati, SH
4.Ferry M Kurniawan, SH MH
RAMADHAN TAHARA NUGROHA Bin SUKIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 381/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4035/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heni Indri Astuti, SH
2ANIS MUSLICHATI, SH., MH
3Sari Nur Hayati, SH
4Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN TAHARA NUGROHA Bin SUKIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

          Bahwa ia terdakwa Ramadhan Tahara Nugroho Bin Sukijo, pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat didepan Apotek Laris Farma pada Jl.Nitiprayan RT.003 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Propisi  DI. Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat mengendrai sepeda motor sendirian dari rumahnya di Dsn. Karangjati, RT. 007 Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul menuju rumah saksi DWI di Dsn. Gonjen, RT. 005 Desa. Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten  Bantul dengan tujuan mengajak saksi DWI untuk mengantar Terdakwa periksa dokter jiwa di Apotek Laris Farma d/a. Jl. Nitiprayan RT. 003 Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
  • Bahwa selanjutnya saksi DWI menghubungi apotek Laris Farma dengan HPnya dan mendapatkan informasi jika praktek dokter apotek berubah sehingga terdakwa tidak jadi periksa, lalu selang satu hari kemudian yaitu pada hari Selasa 24 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi lagi saksi DWI dengan maksud untuk menanyakan mau periksa jam berapa. Selang beberapa menit kemudian saksi DWI menghubungi Terdakwa memberitahukan jika sudah mendaftarkan Terdakwa  untuk periksa di Dokter pada apotek Laris Farma dengan mendapatkan antrian nomor 25 (duapuluhlima). Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi DWI dengan mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan mengajak saksi DWI untuk mengantar  periksa dokter jiwa di Apotek Laris Farma, setelah sampai rumah saksi DWI terdakwa menjelaskan kepada saksi DWI jika Terdakwa untuk periksa hanya mempunyai uang sebesar RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi DWI menyerahkan uang  RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) lagi untuk menambah kekurangan periksa dengan kesepakatan nanti setelah mendapatkan obat psikotropika dari apotik maka saksi DWI akan mendapatkan obat psikotropika  dari terdakwa (dengan jumlah terserah Terdakwa) . Lalu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan saksi DWI berangkat mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dengan berboncengan saksi  DWI di depan dan Terdakwa membonceng di belakang. Sesampainya di apotek Laris Farma d/a. Jl. Nitiprayan RT. 003 Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul kemudian Terdakwa masuk dan periksa ke dokter ARNELI SITEPU dengan membayar Rp. 150.000,- (seratus limapuluhribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mendapatkan resep dokter dan kemudian Terdakwa menebus obat di apotek Laris Farma  dengan membayar RP. 367.000,- (tigaratus enampuluh tujuhribu rupiah). Saat itu saksi DWI menunggu di ruang tunggu apotek Laris Farma.
  • Bahwa Terdakwa dari apotek Laris Farma tersebut mendapatkan :
    • 15 (limabelas) butir Riklona 2 Mg
    • 30 (tigapuluh) butir tablet Alprazolam 1 mg  
    • 30 (tigapuluh) butir tablet Arkine (trihexyphenidyl)

Selanjutnya Terdakwa membawa keluar obat psikotropika tersebut dengan tangan kanannya  keluar dari apotek dan saat berada di parkiran selanjutnya Terdakwa  mengambil 5 (lima) butir riklona dan langsung Terdakwa konsumsi di parkiran depan apotek laris farma tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) butir Alprazolam dan Terdakwa menyimpannya didalam saku celananya. Kemudian obat psikotropika yang lainnya Terdakwa memasukkan semua obat psikotropika tersebut kedalam tas slempang warna hitam yang di pakai saksi DWI. Saat Terdakwa menyalurkan atau memberikan obat psikotropika tersebut kepada saksi DWI yang sedang duduk diatas sepeda motor.

  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah saksi DWI dan saat perjalanan diatas sepeda motor Terdakwa mengkonsumsi 5 (lima) butir Alprazolam, setelah sampai rumah saksi DWI lalu masuk kedalam rumah dan Terdakwa duduk di ruang tamu, saat diruang tamu tersebut Terdakwa mengambil 15 (limabelas) butir tablet Alprazolam dari dalam tas milik saksi DWI yang berada di lantai. Dan sisanya 10 (sepuluh) butir Riklona 2 Mg dan 10 (sepuluh)  butir tablet alprazolam 1 Mg tetap Terdakwa tinggal sebagai ganti ataas uang yang saksi DW berikan sesuai kesepakatan awal. 
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk di ruang tengah rumah saksi DWI telah didatangi petugas kepolisian (tidak berseragam) yang selanjutnya mengintrograsi  Terdakwa  dan saksi DWI, lalu Terdakwa menerangkan jika telah menyerahkan tablet Alprazolam 1 mg dan Tablet Riklona 2 mg kepada saksi DWI. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 15 (limabelas) butir tablet Alprazolam 1 mg, dan oleh Terdakwa hal tersebut diakui milik Terdakwa .

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium :

  1. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/1600  tanggal 30 Septembr 2024 menyimpulkan barang bukti No.BB/319.d/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 019695/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/1599 tanggal 30 September 2024 menyimpulkan barang bukti No.BB/  .e/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 019693/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan kode Laboratorium 019694/T/09/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalamGolongan IV Nomor urut 30 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2)  UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Ramadhan Tahara Nugroho Bin Sukijo, pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat didepan Apotek Laris Farma pada Jl.Nitiprayan RT.003 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Propisi  DI. Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat mengendrai sepeda motor sendirian dari rumahnya di Dsn. Karangjati, RT. 007 Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul menuju rumah saksi DWI di Dsn. Gonjen, RT. 005 Desa. Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten  Bantul dengan tujuan mengajak saksi DWI untuk mengantar Terdakwa periksa dokter jiwa di Apotek Laris Farma d/a. Jl. Nitiprayan RT. 003 Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
  • Bahwa selanjutnya saksi DWI menghubungi apotek Laris Farma dengan HPnya dan mendapatkan informasi jika praktek dokter apotek berubah sehingga terdakwa tidak jadi periksa, lalu selang satu hari kemudian yaitu pada hari Selasa 24 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi lagi saksi DWI dengan maksud untuk menanyakan mau periksa jam berapa. Selang beberapa menit kemudian saksi DWI menghubungi Terdakwa memberitahukan jika sudah mendaftarkan Terdakwa  untuk periksa di Dokter pada apotek Laris Farma dengan mendapatkan antrian nomor 25 (duapuluhlima). Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi DWI dengan mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan mengajak saksi DWI untuk mengantar  periksa dokter jiwa di Apotek Laris Farma, setelah sampai rumah saksi DWI terdakwa menjelaskan kepada saksi DWI jika Terdakwa untuk periksa hanya mempunyai uang sebesar RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi DWI menyerahkan uang  RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) lagi untuk menambah kekurangan periksa dengan kesepakatan nanti setelah mendapatkan obat psikotropika dari apotik maka saksi DWI akan mendapatkan obat psikotropika  dari terdakwa (dengan jumlah terserah Terdakwa) . Lalu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan saksi DWI berangkat mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dengan berboncengan saksi  DWI di depan dan Terdakwa membonceng di belakang. Sesampainya di apotek Laris Farma d/a. Jl. Nitiprayan RT. 003 Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul kemudian Terdakwa masuk dan periksa ke dokter ARNELI SITEPU dengan membayar Rp. 150.000,- (seratus limapuluhribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mendapatkan resep dokter dan kemudian Terdakwa menebus obat di apotek Laris Farma  dengan membayar RP. 367.000,- (tigaratus enampuluh tujuhribu rupiah). Saat itu saksi DWI menunggu di ruang tunggu apotek Laris Farma.
  • Bahwa Terdakwa dari apotek Laris Farma tersebut mendapatkan :
    • 15 (limabelas) butir Riklona 2 Mg
    • 30 (tigapuluh) butir tablet Alprazolam 1 mg 
    • 30 (tigapuluh) butir tablet Arkine (trihexyphenidyl)

Selanjutnya Terdakwa membawa keluar obat psikotropika tersebut dengan tangan kanannya  keluar dari apotek dan saat berada di parkiran selanjutnya Terdakwa  mengambil 5 (lima) butir riklona dan langsung Terdakwa konsumsi di parkiran depan apotek laris farma tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) butir Alprazolam dan Terdakwa menyimpannya didalam saku celananya. Kemudian obat psikotropika yang lainnya Terdakwa memasukkan semua obat psikotropika tersebut kedalam tas slempang warna hitam yang di pakai saksi DWI. Saat Terdakwa menyerahkan obat psikotropika tersebut kepada saksi DWI yang sedang duduk diatas sepeda motor.

  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah saksi DWI dan saat perjalanan diatas sepeda motor Terdakwa mengkonsumsi 5 (lima) butir Alprazolam, setelah sampai rumah saksi DWI lalu masuk kedalam rumah dan Terdakwa duduk di ruang tamu, saat diruang tamu tersebut Terdakwa mengambil 15 (limabelas) butir tablet Alprazolam dari dalam tas milik saksi DWI yang berada di lantai. Dan sisanya 10 (sepuluh) butir Riklona 2 Mg dan 10 (sepuluh)  butir tablet alprazolam 1 Mg tetap Terdakwa tinggal sebagai ganti ataas uang yang saksi DW berikan sesuai kesepakatan awal.
  •  Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk di ruang tengah rumah saksi DWI telah didatangi petugas kepolisian (tidak berseragam) yang selanjutnya mengintrograsi  Terdakwa  dan saksi DWI, lalu Terdakwa menerangkan jika telah menyerahkan tablet Alprazolam 1 mg dan Tablet Riklona 2 mg kepada saksi DWI. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 15 (limabelas) butir tablet Alprazolam 1 mg, dan oleh Terdakwa hal tersebut diakui milik Terdakwa .
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium :
  1. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/1600  tanggal 30 Septembr 2024 menyimpulkan barang bukti No.BB/319.d/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 019695/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/1599 tanggal 30 September 2024 menyimpulkan barang bukti No.BB/  .e/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 019693/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan kode Laboratorium 019694/T/09/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalamGolongan IV Nomor urut 30 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atau

 

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa Ramadhan Tahara Nugroho Bin Sukijo, pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat didepan Apotek Laris Farma pada Jl.Nitiprayan RT.003 Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Propisi  DI. Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat mengendrai sepeda motor sendirian dari rumahnya di Dsn. Karangjati, RT. 007 Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul menuju rumah saksi DWI di Dsn. Gonjen, RT. 005 Desa. Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten  Bantul dengan tujuan mengajak saksi DWI untuk mengantar Terdakwa periksa dokter jiwa di Apotek Laris Farma d/a. Jl. Nitiprayan RT. 003 Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
  • Bahwa selanjutnya saksi DWI menghubungi apotek Laris Farma dengan HPnya dan mendapatkan informasi jika praktek dokter apotek berubah sehingga terdakwa tidak jadi periksa, lalu selang satu hari kemudian yaitu pada hari Selasa 24 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi lagi saksi DWI dengan maksud untuk menanyakan mau periksa jam berapa. Selang beberapa menit kemudian saksi DWI menghubungi Terdakwa memberitahukan jika sudah mendaftarkan Terdakwa  untuk periksa di Dokter pada apotek Laris Farma dengan mendapatkan antrian nomor 25 (duapuluhlima). Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi DWI dengan mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan mengajak saksi DWI untuk mengantar  periksa dokter jiwa di Apotek Laris Farma, setelah sampai rumah saksi DWI terdakwa menjelaskan kepada saksi DWI jika Terdakwa untuk periksa hanya mempunyai uang sebesar RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi DWI menyerahkan uang  RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) lagi untuk menambah kekurangan periksa dengan kesepakatan nanti setelah mendapatkan obat psikotropika dari apotik maka saksi DWI akan mendapatkan obat psikotropika  dari terdakwa (dengan jumlah terserah Terdakwa) . Lalu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan saksi DWI berangkat mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dengan berboncengan saksi  DWI di depan dan Terdakwa membonceng di belakang. Sesampainya di apotek Laris Farma d/a. Jl. Nitiprayan RT. 003 Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul kemudian Terdakwa masuk dan periksa ke dokter ARNELI SITEPU dengan membayar Rp. 150.000,- (seratus limapuluhribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mendapatkan resep dokter dan kemudian Terdakwa menebus obat di apotek Laris Farma  dengan membayar RP. 367.000,- (tigaratus enampuluh tujuhribu rupiah). Saat itu saksi DWI menunggu di ruang tunggu apotek Laris Farma.
  • Bahwa Terdakwa dari apotek Laris Farma tersebut mendapatkan :
    • 15 (limabelas) butir Riklona 2 Mg
    • 30 (tigapuluh) butir tablet Alprazolam 1 mg 
    • 30 (tigapuluh) butir tablet Arkine (trihexyphenidyl)

Selanjutnya Terdakwa membawa keluar obat psikotropika tersebut dengan tangan kanannya  keluar dari apotek dan saat berada di parkiran selanjutnya Terdakwa  mengambil 5 (lima) butir riklona dan langsung Terdakwa konsumsi di parkiran depan apotek laris farma tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) butir Alprazolam dan Terdakwa menyimpannya didalam saku celananya. Kemudian obat psikotropika yang lainnya Terdakwa memasukkan semua obat psikotropika tersebut kedalam tas slempang warna hitam yang di pakai saksi DWI. Saat Terdakwa menyerahkan obat psikotropika tersebut kepada saksi DWI yang sedang duduk diatas sepeda motor.

  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah saksi DWI dan saat perjalanan diatas sepeda motor Terdakwa mengkonsumsi 5 (lima) butir Alprazolam, setelah sampai rumah saksi DWI lalu masuk kedalam rumah dan Terdakwa duduk di ruang tamu, saat diruang tamu tersebut Terdakwa mengambil 15 (limabelas) butir tablet Alprazolam dari dalam tas milik saksi DWI yang berada di lantai. Dan sisanya 10 (sepuluh) butir Riklona 2 Mg dan 10 (sepuluh)  butir tablet alprazolam 1 Mg tetap Terdakwa tinggal sebagai ganti ataas uang yang saksi DW berikan sesuai kesepakatan awal. 
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang duduk di ruang tengah rumah saksi DWI telah didatangi petugas kepolisian (tidak berseragam) yang selanjutnya mengintrograsi  Terdakwa  dan saksi DWI, lalu Terdakwa menerangkan jika telah menyerahkan tablet Alprazolam 1 mg dan Tablet Riklona 2 mg kepada saksi DWI. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 15 (limabelas) butir tablet Alprazolam 1 mg, dan oleh Terdakwa hal tersebut diakui milik Terdakwa .

 

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium :

  1. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/1600  tanggal 30 Septembr 2024 menyimpulkan barang bukti No.BB/319.d/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 019695/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/1599 tanggal 30 September 2024 menyimpulkan barang bukti No.BB/  .e/IX/2024/Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 019693/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan kode Laboratorium 019694/T/09/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalamGolongan IV Nomor urut 30 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya