Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Bth/2026/PN Btl BAYU SULISTYO PRAMONO 1.Agung Darmadi, Ir
2.PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 78/Pdt.Bth/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BAYU SULISTYO PRAMONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Darmadi, Ir
2PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERI PURWOKO, SEPT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
I. PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Utang Piutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelawan dan Terlawan tertanggal 09 Septermber 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap Pelawan dan Terlawan I;
4. Menyatakan hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan I adalah Utang Piutang dengan nilai pinjaman Terlawan I kepada Pelawan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kel./Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 503/Wijirejo dengan luas 466 M?2; (empat ratus enam puluh enam meter persegi) sesuai Gambar Situasi No. 860/1991 tanggal 29-01-1991 sebelumnya tercatat atas nama Insiyur Agung Darmadi/Terlawan I saat ini tercatat atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta (Terlawan II) telah menjadi jaminan atas Pinjaman Terlawan I terhadap Pelawan dengan Total Pinjaman sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
6. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
7. Menghukum Para Turut Terlawan untuk taat dan patuh atas putusan ini;
8. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun Para Terlawan menyatakan Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali (PK) maupun upaya hukum lain; 
9. Menghukum kepada Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak