| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.B/2015/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | RESA MUHAMMAD ZAM Bin JUMADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1764/o.4.13/Epp.2/09/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 29 ? Untuk Keadilan ?
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM - 133/BANTUL_Epp/09/2015
Nama lengkap : RESA MUHAMMAD ZAM Bin JUMADI Tempat lahir : Aceh Umur/tgl lahir : 20 tahun/19 Agustus 1995 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Wirogunan MG II Mergangsan Yogyakarta ATAU Rejogiri Timur RT 04/09 Kutoarjo Purworejo Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : pengamen Pendidikan : SD (tamat)
? Penahanan Penyidik Polres Bantul dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d 09 Juni 2015; ? Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d 19 Juli 2015; ? Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d 18 Agustus 2015; ? Penahanan Penyidik diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 19 Agustus 2015 s/d 17 September 2015; ? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 14 September 2015 s/d 3 Oktober 2015.
KESATU : Alternatif PERTAMA : Primair : Bahwa terdakwa RESA MUHAMMAD ZAM Bin JUMADI pada hari SABTU tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 di Dusun Karangjambe RT 01 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa awalnya terdakwa datang ke warung angkringan milik korban EKA MAYASARI pada sekitar pukul 24.00 WIB dan setelah memesan kopi, terdakwa mengatakan kepada korban EKA MAYASARI kalau dirinya membutuhkan uang, dan ingin meminjam uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban EKA MAYASARI, namun korban mengatakan kalau dirinya tidak mempunyai uang, sehingga terdakwa selanjutnya pergi ke warung rokok yang jaraknya sekitar 500 meter dari warung angkringan tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi dengan maksud ingin tetap meminjam uang kepada EKA MAYASARI, dan apabila tetap ditolak, terdakwa berniat akan mengambil uang korban EKA MAYASARI dengan paksa; ? Bahwa selanjutnya sesampainya kembali di warung angkringan korban EKA MAYASARI sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa menyatakan maksudnya lagi untuk meminjam uang kepada korban EKA MAYASARI namun korban tetap tidak memberikan pinjaman uang kepada terdakwa, dan justru menawarkan kopi gratis kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa meminta agar dirinya diberi 2 (dua) kopi gratis, satu kopi diminum di warung tersebut dan satu kopi lagi terdakwa memintanya agar dibungkus, dan pada saat itu terdakwa berniat untuk mengambil uang korban EKA MAYASARI secara paksa, selanjutnya dengan dalih membantu memecah es batu, selanjutnya terdakwa mengambil es batu dari dalam lemari es di dalam warung, kemudian mengambil palu yang biasa digunakan untuk memecah es batu, kemudian pada saat sedang membuatkan kopi untuk terdakwa dengan posisi korban EKA MAYASARI berdiri membelakangi terdakwa, terdakwa selanjutnya membekap mulut korban dengan tangan kirinya lalu memukulkan palu yang dibawanya dengan tangan kanan ke tengkuk korban EKA MAYASARI sebanyak satu kali sehingga korban ambruk, namun sebelum jatuh di lantai terdakwa menangkap tubuhnya dengan melingkarkan lengan kirinya sambil jari tangannya mencekik leher korban EKA MAYASARI dan agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain selanjutnya terdakwa menutup pintu warung, lalu kembali mendekati korban EKA MAYASARI yang saat itu masih ambruk dan lemas tidak berdaya, lalu terdakwa mengambil sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih nomor IMEI 353609/05/713705/2 serta sebuah chase blackberry yang ada di atas meja warung, lalu terdakwa mengambil uang yang ada pada saku celana dan saku baju korban yang jumlahnya Rp.757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil beberapa sachet kopi instant yang tergantung di gerobak angkringan, selanjutnya terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam sebuah tas ransel yang diambilnya di bagian dalam warung (kamar korban), bermaksud pergi meninggalkan warung tersebut; ? Bahwa pada saat terdakwa mau meninggalkan tempat tersebut, terdakwa melihat korban EKA MAYASARI yang semula ambruk karena pukulan palu yang dilakukan terdakwa mau bangun, sehingga terdakwa kemudian mengambil sebuah gitar yang ada di warung angkringan lalu memukulkan gitar tersebut satu kali ke arah dada korban sehingga jatuh ambruk di lantai, namun terdakwa melihat korban terlihat akan bangun lagi sehingga terdakwa selanjutnya memukul wajah korban EKA MAYASARI dengan tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban kembali ambruk, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban EKA MAYASARI dan membantingnya mengenai sebuah kursi lalu terdakwa mengangkat kembali tubuh korban EKA MAYASARI dan meletakkan tubuhnya di atas sebuah kasur, selanjutnya terdakwa mencoba mencari lagi uang milik korban EKA MAYASARI di kamarnya namun ternyata sudah tidak ada lagi barang yang bisa diambilnya dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut dengan membawa serta tas ransel milik korban EKA MAYASARI yang berisi sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih nomor IMEI 353609/05/713705/2, sebuah chase blackberry, uang sejumlah Rp.757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa sachet kopi instant; ? Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, saksi PANDI INDRA JAYA menemukan korban EKA MAYASARI dalam keadaan meninggal dunia karena adanya kekerasan yang dialaminya sehingga menimbulkan luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUP DR.SARDJITO Nomor 046/2015 tertanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RA Kusparwati, IP, Sp.F yang melakukan pemeriksaan jenazah korban EKA MAYASARI pada tanggal 03 Mei 2015 pukul 06.00 s/d 08.30 WIB, yang menyebutkan : KESIMPULAN :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHPidana.
Subsidair : Bahwa terdakwa RESA MUHAMMAD ZAM Bin JUMADI pada hari SABTU tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 di Dusun Karangjambe RT 01 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa awalnya terdakwa datang ke warung angkringan milik korban EKA MAYASARI pada sekitar pukul 24.00 WIB dan setelah memesan kopi, terdakwa mengatakan kepada korban EKA MAYASARI kalau dirinya membutuhkan uang, dan ingin meminjam uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban EKA MAYASARI, namun korban mengatakan kalau dirinya tidak mempunyai uang, sehingga terdakwa selanjutnya pergi ke warung rokok yang jaraknya sekitar 500 meter dari warung angkringan tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi dengan maksud ingin tetap meminjam uang kepada EKA MAYASARI, dan apabila tetap ditolak, terdakwa berniat akan mengambil uang korban EKA MAYASARI dengan paksa; ? Bahwa selanjutnya sesampainya kembali di warung angkringan korban EKA MAYASARI sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa menyatakan maksudnya lagi untuk meminjam uang kepada korban EKA MAYASARI namun korban tetap tidak memberikan pinjaman uang kepada terdakwa, dan justru menawarkan kopi gratis kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa meminta agar dirinya diberi 2 (dua) kopi gratis, satu kopi diminum di warung tersebut dan satu kopi lagi terdakwa memintanya agar dibungkus, dan pada saat itu terdakwa berniat untuk mengambil uang korban EKA MAYASARI secara paksa, selanjutnya dengan dalih membantu memecah es batu, selanjutnya terdakwa mengambil es batu dari dalam lemari es di dalam warung, kemudian mengambil palu yang biasa digunakan untuk memecah es batu, kemudian pada saat sedang membuatkan kopi untuk terdakwa dengan posisi korban EKA MAYASARI berdiri membelakangi terdakwa, terdakwa selanjutnya membekap mulut korban dengan tangan kirinya lalu memukulkan palu yang dibawanya dengan tangan kanan ke tengkuk korban EKA MAYASARI sebanyak satu kali sehingga korban ambruk, namun sebelum jatuh di lantai terdakwa menangkap tubuhnya dengan melingkarkan lengan kirinya sambil jari tangannya mencekik leher korban EKA MAYASARI dan agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain selanjutnya terdakwa menutup pintu warung, lalu kembali mendekati korban EKA MAYASARI yang saat itu masih ambruk dan lemas tidak berdaya, lalu terdakwa mengambil sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih nomor IMEI 353609/05/713705/2 serta sebuah chase blackberry yang ada di atas meja warung, lalu terdakwa mengambil uang yang ada pada saku celana dan saku baju korban yang jumlahnya Rp.757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil beberapa sachet kopi instant yang tergantung di gerobak angkringan, selanjutnya terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam sebuah tas ransel yang diambilnya di bagian dalam warung (kamar korban), bermaksud pergi meninggalkan warung tersebut; ? Bahwa pada saat terdakwa mau meninggalkan tempat tersebut, terdakwa melihat korban EKA MAYASARI yang semula ambruk karena pukulan palu yang dilakukan terdakwa mau bangun, sehingga terdakwa kemudian mengambil sebuah gitar yang ada di warung angkringan lalu memukulkan gitar tersebut satu kali ke arah dada korban sehingga jatuh ambruk di lantai, namun terdakwa melihat korban terlihat akan bangun lagi sehingga terdakwa selanjutnya memukul wajah korban EKA MAYASARI dengan tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban kembali ambruk, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban EKA MAYASARI dan membantingnya mengenai sebuah kursi lalu terdakwa mengangkat kembali tubuh korban EKA MAYASARI dan meletakkan tubuhnya di atas sebuah kasur, selanjutnya terdakwa mencoba mencari lagi uang milik korban EKA MAYASARI di kamarnya namun ternyata sudah tidak ada lagi barang yang bisa diambilnya dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut dengan membawa serta tas ransel milik korban EKA MAYASARI yang berisi sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih nomor IMEI 353609/05/713705/2, sebuah chase blackberry, uang sejumlah Rp.757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa sachet kopi instant; ? Bahwa pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, saksi PANDI INDRA JAYA menemukan korban EKA MAYASARI dalam keadaan meninggal dunia karena adanya kekerasan yang dialaminya sehingga menimbulkan luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUP DR.SARDJITO Nomor 046/2015 tertanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RA Kusparwati, IP, Sp.F yang melakukan pemeriksaan jenazah korban EKA MAYASARI pada tanggal 03 Mei 2015 pukul 06.00 s/d 08.30 WIB, yang menyebutkan : KESIMPULAN :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
ATAU
Alternatif KEDUA : Bahwa terdakwa RESA MUHAMMAD ZAM Bin JUMADI pada hari SABTU tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 di Dusun Karangjambe RT 01 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian dilakukan dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa awalnya terdakwa datang ke warung angkringan milik korban EKA MAYASARI pada sekitar pukul 24.00 WIB dan setelah memesan kopi, terdakwa mengatakan kepada korban EKA MAYASARI kalau dirinya membutuhkan uang, dan ingin meminjam uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban EKA MAYASARI, namun korban mengatakan kalau dirinya tidak mempunyai uang, sehingga terdakwa selanjutnya pergi ke warung rokok yang jaraknya sekitar 500 meter dari warung angkringan tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi dengan maksud ingin tetap meminjam uang kepada EKA MAYASARI, dan apabila tetap ditolak, terdakwa berniat akan mengambil uang korban EKA MAYASARI dengan paksa; ? Bahwa selanjutnya sesampainya kembali di warung angkringan korban EKA MAYASARI sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa menyatakan maksudnya lagi untuk meminjam uang kepada korban EKA MAYASARI namun korban tetap tidak memberikan pinjaman uang kepada terdakwa, dan justru menawarkan kopi gratis kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa meminta agar dirinya diberi 2 (dua) kopi gratis, satu kopi diminum di warung tersebut dan satu kopi lagi terdakwa memintanya agar dibungkus, dan pada saat itu terdakwa berniat untuk mengambil uang korban EKA MAYASARI secara paksa, selanjutnya dengan dalih membantu memecah es batu, selanjutnya terdakwa mengambil es batu dari dalam lemari es di dalam warung, kemudian mengambil palu yang biasa digunakan untuk memecah es batu, kemudian pada saat sedang membuatkan kopi untuk terdakwa dengan posisi korban EKA MAYASARI berdiri membelakangi terdakwa, terdakwa selanjutnya membekap mulut korban dengan tangan kirinya lalu memukulkan palu yang dibawanya dengan tangan kanan ke tengkuk korban EKA MAYASARI sebanyak satu kali sehingga korban ambruk, namun sebelum jatuh di lantai terdakwa menangkap tubuhnya dengan melingkarkan lengan kirinya sambil jari tangannya mencekik leher korban EKA MAYASARI dan agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain selanjutnya terdakwa menutup pintu warung, lalu kembali mendekati korban EKA MAYASARI yang saat itu masih ambruk dan lemas tidak berdaya, lalu terdakwa mengambil sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih nomor IMEI 353609/05/713705/2 serta sebuah chase blackberry yang ada di atas meja warung, lalu terdakwa mengambil uang yang ada pada saku celana dan saku baju korban yang jumlahnya Rp.757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil beberapa sachet kopi instant yang tergantung di gerobak angkringan, selanjutnya terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam sebuah tas ransel yang diambilnya di bagian dalam warung (kamar korban), bermaksud pergi meninggalkan warung tersebut namun saat itu terdakwa melihat korban EKA MAYASARI terbangun sehingga terdakwa mengambil sebuah gitar yang ada di warung lalu memukulkan gitar tersebut satu kali ke arah dada korban sehingga jatuh ambruk di lantai, namun korban terlihat akan bangun lagi sehingga terdakwa selanjutnya memukul wajah korban EKA MAYASARI dengan tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban kembali ambruk, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban EKA MAYASARI dan membantingnya mengenai sebuah kursi lalu terdakwa mengangkat kembali tubuh korban EKA MAYASARI lalu meletakkan tubuhnya di atas sebuah kasur, selanjutnya terdakwa mencoba mencari lagi uang milik korban EKA MAYASARI di kamarnya namun ternyata sudah tidak ada lagi barang yang bisa diambilnya dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut dengan membawa serta tas ransel milik korban EKA MAYASARI yang berisi sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih nomor IMEI 353609/05/713705/2, sebuah chase blackberry, uang sejumlah Rp.757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa sachet kopi instant; ? Bahwa sebelum meninggalkan warung angkringan tersebut, terdakwa melihat korban EKA MAYASARI masih dalam keadaan hidup dan matanya terus memandang terdakwa sehingga karena takut nantinya perbuatan terdakwa akan ketahuan sehingga terdakwa kemudian menutupi wajah korban EKA MAYASARI dengan sebuah bantal, namun karena terdakwa takut bantal yang ditutupkan ke wajah korban EKA MAYASARI bisa membuatnya kehabisan nafas dan meninggal selanjutnya terdakwa membuka bantal itu kembali lalu setelah menutup badan korban EKA MAYASARI dengan sebuah sajadah, terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut; ? Bahwa pada sore harinya, hari SABTU tanggal 2 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi PANDI INDRA JAYA menemukan korban EKA MAYASARI dalam keadaan meninggal dunia karena adanya kekerasan yang dialaminya sehingga menimbulkan luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUP DR.SARDJITO Nomor 046/2015 tertanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RA Kusparwati, IP, Sp.F yang melakukan pemeriksaan jenazah korban EKA MAYASARI pada tanggal 03 Mei 2015 pukul 06.00 s/d 08.30 WIB, yang menyebutkan KESIMPULAN :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
D A N
KEDUA : Bahwa terdakwa RESA MUHAMMAD ZAM Bin JUMADI pada hari SABTU tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 di Dusun Karangjambe RT 01 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menyatakan maksudnya untuk meminjam uang kepada korban EKA MAYASARI namun korban tidak mau memberikan pinjaman uang kepada terdakwa, dan justru menawarkan kopi gratis kepada terdakwa, sehingga saat itu terdakwa meminta agar dirinya diberi 2 (dua) kopi gratis, satu kopi diminum di warung tersebut dan satu kopi lagi terdakwa memintanya agar dibungkus, dan pada saat itu terdakwa berniat untuk mengambil uang korban EKA MAYASARI secara paksa, selanjutnya dengan dalih membantu memecah es batu, selanjutnya terdakwa mengambil es batu dari dalam lemari es di dalam warung, kemudian mengambil palu yang biasa digunakan untuk memecah es batu, kemudian pada saat sedang membuatkan kopi untuk terdakwa dengan posisi korban EKA MAYASARI berdiri membelakangi terdakwa, terdakwa selanjutnya membekap mulut korban dengan tangan kirinya lalu memukulkan palu yang dibawanya dengan tangan kanan ke tengkuk korban EKA MAYASARI sebanyak satu kali sehingga korban ambruk, namun sebelum jatuh di lantai terdakwa menangkap tubuhnya dengan melingkarkan lengan kirinya sambil jari tangannya mencekik leher korban EKA MAYASARI dan agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain selanjutnya terdakwa menutup pintu warung, lalu kembali mendekati korban EKA MAYASARI yang saat itu masih ambruk dan lemas tidak berdaya, dan setelah terdakwa mengambil sebuah Handphone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih nomor IMEI 353609/05/713705/2, sebuah chase blackberry, uang sejumlah Rp.757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan beberapa sachet kopi instant terdakwa bermaksud pergi meninggalkan warung tersebut namun saat itu terdakwa melihat korban EKA MAYASARI terbangun sehingga terdakwa mengambil sebuah gitar yang ada di warung lalu memukulkan gitar tersebut satu kali ke arah dada korban sehingga jatuh ambruk di lantai, namun korban terlihat akan bangun lagi sehingga terdakwa selanjutnya memukul wajah korban EKA MAYASARI dengan tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban kembali ambruk, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban EKA MAYASARI dan membantingnya mengenai sebuah kursi lalu terdakwa mengangkat kembali tubuh korban EKA MAYASARI lalu meletakkan tubuhnya di atas sebuah kasur, dan oleh karena melihat kemolekan wajah dan melihat pakaian korban EKA MAYASARI pada bagian perut tersingkap, terdakwa merasa terangsang, dan korban EKA MAYASARI dalam keadaan tubuhnya masih dapat bergerak dan berusaha melakukan perlawanan namun karena keadaannya lemah akibat pukulan-pukulan sebagaimana tersebut di atas, korban tidak dapat berbuat apa-apa sehingga terdakwa kemudian naik ke atas tempat tidur lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban EKA MAYASARI, pada bagian kanan sampai terlepas sedangkan bagian kiri hanya sampai di lututnya, selanjutnya terdakwa menurunkan celana yang dipakainya lalu memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina korban EKA MAYASARI dan sambil menggerak-gerakkan pantatnya maju mundur, terdakwa membuka baju korban EKA MAYASARI dengan cara menaikkan sampai terlihat kedua payudaranya sambil terdakwa memeganginya, sehingga setelah sekitar 10 (sepuluh menit) kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan air mani; ? Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUP DR.SARDJITO Nomor 046/2015 tertanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RA Kusparwati, IP, Sp.F yang melakukan pemeriksaan jenazah korban EKA MAYASARI pada tanggal 03 Mei 2015 pukul 06.00 s/d 08.30 WIB, yang menyebutkan : KESIMPULAN :
? Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas, antara terdakwa dan korban EKA MAYASARI tidak ada hubungan perkawinan sebagaimana diterangkan dalam Kartu Keluarga No.3471142904150002 yang dikeluarkan tanggal 07 Mei 2015 atas nama Kepala Keluarga AMINAH dan KTP NIK 340212.590988.0005 atas nama EKA MAYASARI yang menyebutkan korban EKA MAYASARI status perkawinannya belum kawin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana.
Bantul, 28 September 2015.
JAKSA PENUNTUT UMUM
YOZEPHIN P. PURWORINI, SH Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
