|
Bahwa terdakwa MUHAMMAD AGUNG LAKSONO Alias BAYEK Bin (Alm) FARID pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di di GG. Platuk RT003/RW001, Kel. Kebumen, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib saksi Darmawan, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi di Jalan Soragan RT. 007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sering digunakan untuk tempat berkumpul anak-anak muda dan digunakan untuk pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi saksi Darmawan, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul berbekal surat tugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada sekitar jam 23.00 Wib berhasil mengamankan saksi Eka Putra Cahya als Jumex bin Jumeno di di Jalan Soragan RT. 007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang diakui milik saksi Eka Putra Cahya als Jumex bin Jumeno sendiri yang diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa MUHAMMAD AGUNG LAKSONO Alias BAYEK Bin (Alm) FARID.
Bahwa selanjutnya saksi Darmawan, saksi Bayudi, dan saksi Satria Dwi Susetya bersama dengan rekan satu tim lainnya dari satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa MUHAMMAD AGUNG LAKSONO Alias BAYEK Bin (Alm) FARID pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 06.00 Wib di rumah terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK yang beralamat di GG. Platuk RT003/RW001 Kel. Kebumen, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah. dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor WA 0895415597709 yang mana handphone tersebut digunakan oleh terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK untuk bertransaksi dalam penjualan sabu terhadap saksi EKA alias JUMEX.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK mengaku bahwa telah menjual sabu kepada saksi EKA alias JUMEX dengan cara pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 14.00 Wib sewaktu terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK berada dirumahnya dengan Alamat GG. Platuk RT003/RW001, Kel. Kebumen, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Prov. Jawa Tengah, terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK dihubungi oleh saksi EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX melalui telf WA menanyakan barang sabu chat tersebut yaitu “Pak ono ora?” dijawab terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK “Ono. gone kancaku” saksi EKA alias JUMEX “Ngendi pak?” terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK “Ngampilan, ketemu neng Indomaret” saksi EKA alias JUMEX “ Tapi aku ngebon sek ya pak, mengko nek eneng duit bar garap AC tak nehke wonge?” terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK “ Yoh”. Selanjutnya terdakwa menigrim paket sabu yang saksi Eka Als Jumek pesan tersebut ke daerah Ngampilan, Yogyakarta.
Bahwa selain kepada saksi Eka Putra Cahya als Jumex bin Jumeno terdakwa AGUNG LAKSONO alias BAYEK menjual paket sabu kepada saksi Cipto Widiarto bin (alm) Sukirno.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut dikarenakan terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (paket sabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi Eka Putra Cahya als Jumex bin Jumeno hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 441/04291 tanggal 14 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- BB – 124/XI/2023/Satresnarkoba berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Tentang Narkotika. --------------------------------------------------
|