| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Valencio anak dari Sriyanto pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar jam 11.11 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat di sekitar jalan Sultan Agung Trimulyo Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 saksi Eli Fatiah berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi “TAN TAN” yang ada di internet, dimana terdakwa memperkenalkan diri dengan nama “REZA” bertempat tinggal di Yogyakarta, selanjutnya antara saksi Eli Fatiah dengan terdakwa saling bertukar nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 saksi Eli Fatiah berkomunikasi dengan terdakwa melalui Whats App untuk janjian akan bertemu pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 dengan maksud akan jalan jalan melihat pameran budaya di daerah Malioboro. Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar jam 10.45 wib terdakwa datang menjemput saksi Eli Fatiah di tempat kosnya di Jl. Mendung Warih No. 151 Giwangan Umbulharjo Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AD-6379-OM dan selanjutnya saksi Eli Fatiah membonceng sepeda motor terdakwa, namun oleh terdakwa sepeda motor tidak dibawa menuju kearah Malioboro akan tetapi ke arah Jl. Sultan Agung Jetis Bantul dengan alasan akan ke rumah saudaranya terdakwa terlebih dahulu. Pada saat berkendara di Jl. Sultan Agung dimana area sekitarnya persawahan, tiba tiba sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi Eli Fatiah mati mesin dan terdakwa berpura pura mengecek tangki bensin serta kondisi mesin sambil menyuruh saksi Eli Fatiah menerangi bagian dalam mesin dengan menggunakan senter yang ada di HP Realme Narzo 20 Pro warna hitam ninja milik saksi Eli Fatiah. Beberapa saat kemudian terdakwa mencoba menstater mesin sepeda motornya dan berhasil hidup, namun seketika itu juga terdakwa langsung merebut HP yang dipegang saksi Eli Fatiah kemudian langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya meninggalkan saksi Eli Fatiah. HP Realme Narzo 20 Pro warna hitam ninja milik saksi Eli Fatiah tersebut oleh terdakwa dijual dengan cara ditawarkan di aplikasi facebook dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dibeli oleh saksi Yudhistira Aji Putra dengan cara tukar tambah yaitu HP milik saksi Yudhistira Aji Putra merek Readmi 8 warna hitam diserahkan kepada terdakwa serta menambah membayar uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Eli Fatiah mengalami kerugian sekitar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Valencio anak dari Sriyanto pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar jam 11.11 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat di sekitar jalan Sultan Agung Trimulyo Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 saksi Eli Fatiah berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi “TAN TAN” yang ada di internet, dimana terdakwa memperkenalkan diri dengan nama “REZA” bertempat tinggal di Yogyakarta, selanjutnya antara saksi Eli Fatiah dengan terdakwa saling bertukar nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 saksi Eli Fatiah berkomunikasi dengan terdakwa melalui Whats App untuk janjian bertemu pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 dengan maksud akan jalan jalan melihat pameran budaya di daerah Malioboro. Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar jam 10.45 wib terdakwa datang menjemput saksi Eli Fatiah di tempat kosnya di Jl. Mendung Warih No. 151 Giwangan Umbulharjo Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AD-6379-OM dan selanjutnya saksi Eli Fatiah membonceng sepeda motor terdakwa namun oleh terdakwa sepeda motor tidak dibawa menuju kearah Malioboro akan tetapi ke arah Jl. Sultan Agung Jetis Bantul dengan alasan akan ke rumah saudaranya terdakwa terlebih dahulu. Pada saat berkendara di Jl. Sultan Agung dimana area sekitarnya persawahan, tiba tiba sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi Eli Fatiah mati mesin kemudian terdakwa berpura pura mengecek tangki bensin dan meminjam HP Realme Narzo 20 Pro warna hitam ninja milik saksi Eli Fatiah dengan maksud akan mengecek kondisi mesin dengan menggunakan senter yang ada di HP Realme Narzo 20 Pro warna hitam ninja milik saksi Eli Fatiah. Beberapa saat kemudian terdakwa mencoba menstater mesin sepeda motornya dan berhasil hidup, namun seketika itu juga terdakwa langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan membawa HP Realme Narzo 20 Pro warna hitam ninja milik saksi Eli Fatiah dan meninggalkan saksi Eli Fatiah. HP Realme Narzo 20 Pro warna hitam ninja milik saksi Eli Fatiah tersebut oleh terdakwa dijual dengan cara ditawarkan di aplikasi facebook dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dibeli oleh saksi Yudhistira Aji Putra dengan cara tukar tambah yaitu HP milik saksi Yudhistira Aji Putra merek Readmi 8 warna hitam diserahkan kepada terdakwa serta menambah membayar uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Eli Fatiah mengalami kerugian sekitar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|