Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2019/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH ADITA MURTIAN PRATAMA alias PRADIPTA NUGRAHA bin SUMINTO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-835/O.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITA MURTIAN PRATAMA alias PRADIPTA NUGRAHA bin SUMINTO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                 P-29
           “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT  DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 39/BNTUL_Epp/04/2019

 

Identitas terdakwa:

 

N a m a                   :  ADITA MURTIAN PRATAMA Als PRADIPTA NUGRAHA Bin SUMINTO (Alm)

Tempat Lahir         :  Tegal

Umur/Tgl.Lahir      :  28 tahun  / 10 Mei 1991

Jenis Kelamin        :  Laki-laki

Kebangsaan             :  Indonesia

Tempat Tinggal      :  Dsn.  Kendal Serut Rt. 002 Rw.005 Kel/Desa Kendal Serut Kec. Pangkah Kab. Tegal Propinsi Jawa Tengah

A g a m a                :  Islam

Pekerjaan               :  Swasta

Pendidikan             :  SMA

 

Penahanan :

Terdakwa ditahan dalam perkara lain yang sedang dijalaninya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman.

 

Dakwaan :

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ADITA MURTIAN PRATAMA Als PRADIPTA NUGRAHA Bin SUMINTO (Alm), pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di warung burjo yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa yang mempunyai niat untuk menggadaikan sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa langsung meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY milik saksi Fatah Syamsudin dengan alasan mau membeli rokok, yang pada saat itu saksi Fatah Syamsudin sedang berada di depan warung burjo milik saksi Santoso yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan pada saat itu saksi Fatah Syamsudin langsung meminjami sepeda motornya beserta STNK nya kepada terdakwa.
Bahwa setelah saksi Fatah Syamsudin meminjami dan menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY beserta STNK nya, terdakwa tidak membeli rokok, namun terdakwa langsung pergi menuju ke Klaten dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY milik saksi Fatah Syamsudin, saat berada di Klaten, terdakwa berhenti di sebuah warnet dan tanpa ada ijin dari saksi Fatah Syamsudin, terdakwa langsung mengiklankan 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY milik saksi Fatah Syamsudin melalui facebook terdakwa dengan akun ADITA M PRATAMA dengan email : OKAMPYUN@YAHOO.COM dengan password PR4T4M@ dan pada saat itu ada yang berminat membeli 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY yang diiklankan oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung membuat janji ketemuan dengan pembelinya tersebut. 
Bahwa sekitar hari Selasa tanggal 25 September 2018 pukul 08.00 WIB, terdakwa ketemuan dengan pembeli dari 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY di gerbang belakang UNS Solo dan pada saat ketemu, terjadi kesepakatan harga yaitu sebesar Rp.3.000.000,-,  setelah terdakwa menerima uangnya, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY tidak ada ijin dari saksi Fatah Syamsudin selaku pemilik dari sepeda motor tersebut dan uang hasil dari menggadaikan 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan terdakwa.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

--------------------------------------------------------------------  ATAU  -------------------------------------------

 

 

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ADITA MURTIAN PRATAMA Bin SUMINTO (Alm), pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di warung burjo yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa yang bekerja di warung burjo milik saksi Santoso yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, pada saat itu, terdakwa melihat saksi Fatah Syamsudin berada di depan warung burjo, kemudian terdakwa langung menemui saksi Fatah Syamsudin dan berkata “Mas, aku nyilih motore sedelo nggo tuku rokok, warung ngarepan kae entek”, lalu saksi Fatah Syamsudin percaya dengan kata-kata terdakwa yang akan meminjam sepeda motornya untuk membeli rokok hanya sebentar dan saksi Fatah Syamsudin juga mengetahui kalau terdakwa adalah karyawan dari warung burjo milik saksi Santoso, kemudian saksi Fatah Syamsudin langsung menyerahkan kepada terdakwa yaitu : 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY beserta STNK nya yang disimpan di dalam jok sepeda motor, selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi Fatah Syamsudin.
Bahwa setelah ditunggu sampai sore, terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik saksi Fatah Syamsudin, kemudian saksi Fatah Syamsudin langsung menceritakan kepada saksi Santoso dan bapaknya saksi Fatah Syamsudin (saksi Sigit Purwanto), kemudian saksi Sigit Purwanto langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sigit Purwanto (bapaknya saksi Fatah Syamsudin) selaku pemilik dari 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY, menderita kerugian sebesar Rp.16.000.000,-.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------

 

  Bantul, 18 April 2019

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NUR IKA YUTANITA, SH

Jaksa Muda Nip. 198206302006032002

Pihak Dipublikasikan Ya