| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 112/Pid.B/2019/PN Btl | NUR IKA YUTANITA, SH | ADITA MURTIAN PRATAMA alias PRADIPTA NUGRAHA bin SUMINTO Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 112/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-835/O.4.13/Epp.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29
SURAT DAKWAAN
Identitas terdakwa:
N a m a : ADITA MURTIAN PRATAMA Als PRADIPTA NUGRAHA Bin SUMINTO (Alm) Tempat Lahir : Tegal Umur/Tgl.Lahir : 28 tahun / 10 Mei 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dsn. Kendal Serut Rt. 002 Rw.005 Kel/Desa Kendal Serut Kec. Pangkah Kab. Tegal Propinsi Jawa Tengah A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
Penahanan : Terdakwa ditahan dalam perkara lain yang sedang dijalaninya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman.
Dakwaan : PERTAMA ----- Bahwa terdakwa ADITA MURTIAN PRATAMA Als PRADIPTA NUGRAHA Bin SUMINTO (Alm), pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di warung burjo yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa yang mempunyai niat untuk menggadaikan sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa langsung meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY milik saksi Fatah Syamsudin dengan alasan mau membeli rokok, yang pada saat itu saksi Fatah Syamsudin sedang berada di depan warung burjo milik saksi Santoso yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan pada saat itu saksi Fatah Syamsudin langsung meminjami sepeda motornya beserta STNK nya kepada terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
-------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa terdakwa ADITA MURTIAN PRATAMA Bin SUMINTO (Alm), pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di warung burjo yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa yang bekerja di warung burjo milik saksi Santoso yang beralamat di Dsn. Bangi Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, pada saat itu, terdakwa melihat saksi Fatah Syamsudin berada di depan warung burjo, kemudian terdakwa langung menemui saksi Fatah Syamsudin dan berkata “Mas, aku nyilih motore sedelo nggo tuku rokok, warung ngarepan kae entek”, lalu saksi Fatah Syamsudin percaya dengan kata-kata terdakwa yang akan meminjam sepeda motornya untuk membeli rokok hanya sebentar dan saksi Fatah Syamsudin juga mengetahui kalau terdakwa adalah karyawan dari warung burjo milik saksi Santoso, kemudian saksi Fatah Syamsudin langsung menyerahkan kepada terdakwa yaitu : 1 unit sepeda motor merk Honda type Beat All New F1 tahun 2017 No.Pol : AB 5104 JY beserta STNK nya yang disimpan di dalam jok sepeda motor, selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi Fatah Syamsudin.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------
Bantul, 18 April 2019 JAKSA PENUNTUT UMUM
NUR IKA YUTANITA, SH Jaksa Muda Nip. 198206302006032002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
