| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAYU AJI Bin MUJIMAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di cucian mobil, motor dan karpet MORO SENENG Jl.Dr.Wahidin Sudirohusodo, Dsn.Bejen, Kal.Bantul, Kap.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib berangkat dari rumah Dsn.Padokan Rt.006 Tirtonirmolo Kasihan Bantul dengan tujuan mancing, terdakwa sudah membawa alat pancing dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda ASTREA 86 tahun pembuatan 1994 warna hitam No.Pol.AB-4236-PT menuju ke sungai kecil di selatan Simpang empat Bejen/lampoon merah Bejen. Setelah sampai di lokasi mancing, terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dekat mancing.
- Bahwa sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa menuju tempat cucian “MORO SENENG” yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari lokasi terdakwa mancing, sepeda motor dikendarai terdakwa sampai di depan pintu rumah tempat cucian, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju ke jendela, saat itu jendela ditutupi dengan kasur/springved, terdakwa menggeser kasur lalu ada jendela yang sebagian ada yang pecah ditutupi triplek terdakwa singkirkan, terdakwa naik ke atas kursi panjang dan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa memasukkan tangan ke dalam jendela untuk membuka kunci jendela, kaca jendela yang terdorong menjadi pecah karena ada tekanan tangan dari terdakwa hingga kunci jendela bisa dibuka.
- Bahwa setelah pintu jendela bisa dibuka terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah karpet yang gulungan besar di sebelah timur pintu rumah tersebut, karpet terdakwa Tarik dan ditaruh di lantai kemudian ditekuk/dilipat menjadi 2 (dua), setelah itu ditekuk dan dikeluarkan lewat jendela yang untuk masuk kemudian dengan tangan kiri digunakan untuk membuka jendela, untuk tangan kanan digunakan untuk mengangkat karpet dan dikeluarkan lewat jendela, setelah karpet bisa keluar, terdakwa juga keluar lewat jendela setelah itu karpet ditaruh di sepeda motor bagian depan dan meninggalkan lokasi ke arah timur.
- Bahwa 1 (satu) buah karpet permadani ukuran 210 cm x 310 cm warna merah kombinasi pada pagi harinya Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wib diiklankan oleh terdakwa di aplikasi Facebook market place jual beli dengan nama akun “AJIK” dengan isi tulisan “dijual karpet ukuran 210 cm x 310 cm harga Rp. 300.000,- nego”
- Bahwa saksi BIMA MISWARA memberitahukan saksi WAYAN BAYU PURBAYA bahwa ada 1 (satu) buah karpet permadani milik konsumen hilang kemudian saksi BIMA MISWARA menyuruh saksi WAYAN BAYU PURBAYA untuk membeli barang tersebut yang diiklankan di market place Facebook dengan akun AJIK YK dengan nomor WA 089612996126, saksi WAYAN BAYU PURBAYA menghubungi nomor tersebut dan menawar karpet permadani dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), COD barang di depan IKIP PGRI Yogyakarta kemudian dibawa pulang ke rumah saksi WAYAN BAYU PURBAYA di Sonopakis. Bahwa saat bertemu dengan terdakwa tersebut, saksi WAYAN BAYU PURBAYA merekam video dengan HP miliknya, setelah diperlihatkan kepada saksi BIMA MISWARA dan saat itu saksi BIMA MISWARA mengenali terdakwa setelah itu saksi BIMA MISWARA melaporkan hal tersebut ke Polsek Bantul untuk penanganan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DODDY EKA RAHARJA, S.E menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e , huruf f UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP |