Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2019/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH RAHMAD RIZKI FAUZI Alias KIKI Alias MEDHONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1428/0.4.13/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD RIZKI FAUZI Alias KIKI Alias MEDHONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RAHMAD RIZKY FAUZI Als KIKI Als MEDHONG  pada hari Senin tanggal 29 April 2019 kurang lebih sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019 bertempat di jl. Pundong – Gunungpuyuh, Bulak Sawah, Ganjuran, Srihardono, Pundong, Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 219 sekira pukul 13.00 Wib saksi korban SUPARJA pergi kesawah yang terletak di selatan dusun Ganjuran, Kel. Srihardono, Kec. Pundong, Kab. Bantul untuk melihat tanaman bawang merah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol AB 6597 AK tahun 2007, sesampainya di sawah kemudian saksi korban memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol AB 6597 AK tahun 2007 tersebut didalam rumah kosong yang tidak berpintu dengan posisi kunci kontak sepeda motor masih tertancap di lubang anak kunci sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban pergi menuju ke sawah, pada saat itu terdakwa sedang melintas didepan rumah kosong tersebut tiba-tiba terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol AB 6597 AK tahun 2007 dengan posisi kunci kontak masih tertancap di dalam anak kunci sepeda motor, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol AB 6597 AK tahun 2007 tersebut lalu mengendarainya dan pergi menuju stadion Sultan Agung Bantul kemudian terdakwa pulang ke rumah, dalam perjalanan pulang tersebut terdakwa membuang plat nomor polisi sepeda motor di sungai dekat rumah terdakwa, sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi untuk membeli rokok mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol AB 6597 AK tahun 2007 tersebut namun pada saat terdakwa baru sampai di komplek lapangan Keongan, Kec. Sabdodadi, Kab. Bantul terdakwa langsung dihentikan dan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Bantul . 
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol AB 6597 AK tahun 2007 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi korban  SUPARJA.   

 

Pihak Dipublikasikan Ya