| Dakwaan |
---------Bahwa Ia terdakwa ADI CANDRA Alias KEWER BIN SUKIRNO (alm), pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2023 , bertempat di Dsn Kalipakis Rt. 006 Tirtonirmolo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhamad Johan als. Panggih”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira habis isyak terdakwa ADI CANDRA pergi mancing dikolam pemancingan di daerah Sonopakis, setelah mancing terdakwa kemudian pergi ke pos kamling yang jaraknya tiodak terlalu jauh dari kolam pemancingan, selanjutnya terdakwa bertemu dengan teman akrab nya yang biasa dipanggil BOYO, lalu mereka minum minuman beralkhohol di poskamling di dusun Sonopakis tersebut,
- Bahwa selanjutnya tidak lama setelah terdakwa minum minuman keras Bersama dengan saksu BOYO kemudian datang saksi BAGAS DHEMI BURANDRA lalu mengajak terdakwa dan juga saksi BOYO untu datang kerumah pak SUTADI acara untuk makan-makan daging kelinci, selanjutnya saat itu terdakwa ADI CANDRA menjawab kalau nanti akan menyusul ke rumah pak SUTADI, selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib terdakwa Bersama dengan saksi BOYO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju rumah pak SUTADI, sesampainya di rumah pak SUTADi sudah berkumpul BAGAS, TANTO, VICKY, RIZKY Pak SUTADI, Pak DEMI dan juga saksi Muhamad Johan, selanjutnya terdakwa Bersama dengan BOYO langsung bergabung dengan rombongan saksi BAGAS , Lalu mereka minum Ciu sampai mabok di rumah pak SUTADI, kemudian saat itu terdengar suara motor yang melaju dengan kencang seperti sedang kejar kejaran, dan tidak lama kemudian datang saksi RIZKY yang berboncengan dengan temannya yang juga melaju dengan kencang dari arah timur mengejar sepeda motor yang melintas didepan, melihat hal tersebut terdakwa kemudian langsung berjalan dari teras rumah pak SUTADI dan menuju ke jalan arah timur rumah pak SUTADI, lalu terdakwa melihat sepertiya ada orang yang sedang berkelahi, selanjutnya terdakwa berlari menuju tempat tersebut dan disusul oleh beberapa orang temannya yang sama-sama berkumul di rumah pak SUTADI, selanjutnya sesampainya ditempat keributan tersebut terdakwa ADI CANDRA bermaksud untuk melerai namun tiba-tiba seperti ada yang memukul terdakwa mengenai bagian pelipis sebelah kiri , namun terdakwa tidak tau siapa orang yang memukulnya tersebut lalu terdakwa langsung mengambil pisau kater yang ada dikantong celana terdakwa dan langsung mengayunkan pisau karter tersebut ke orang yang saat itu berada didepan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali secara membabi buta, setelah itu terdakwa langsung di Tarik dan dipeluk bagian leher dari arah belakang oleh saksi BAGAS lalu terdakwa lansgung dibawa ke rumah Pak SUTADI,selanjutnya terdakwa memanggil BOYO untuk diajak pulang sedangkan saksi BAGAS Kembali ke tempat keributan tadi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADI CANDRA alias KEWER tersebut menyebabkan saksi korban MUHAMAD JOHAN alias PANGGIH mengalami luka pada :
- Bagian Kepala kiri , Sembilan sentimeter dari sumbu tengah tubuh , tepat diatas daun telinga kiri terdapat luka sayat berbentuk elips memanjang dengan kedua tepi rata, kedua sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan, berwarna kemerahan, kondisi sekitar luka bersih dengan ukuran Panjang sepuluh sentimeter, lebar dua centimeter dan kedalaman luka nol koma lima sentimeter, pada perabaan luka tidak ditemukan derik tulang,
- Bagian punggung kiri enam sentimeter dari sumbu tengah tubuh bagian belakang, empat belas sentimeter dibawah bahu terdapat luka sayat berbentuk memanjang. Kedua sudut lancip , tidak terdapat jembatan jaringan , berwarna kemerahan,kondisi sekitar luka bersih dengan ukuran Panjang dua belas centimeter lebar nol koma satu sentimeter kedalaman luka nol koma nol lima sentimeter ,dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tajam;
----------Perbuatan ADI CANDRA Alias KEWER BIN SUKIRNO (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 AYAT (1) KUHP.-------------------------------------------------------------
|