Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantul 1.Eko Iswanto
2.Tri Alifatun Khasanah
3.Muh Hasim alias Rejo
4.Parjilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANU ARIF WIJANARKAPT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Eko Iswanto
2Tri Alifatun Khasanah
3Muh Hasim alias Rejo
4Parjilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.254.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan I, tergugat II ,tergugat III dan tergugat IV  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum I, tergugat II ,tergugat III dan tergugat IV  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 124.254000,- ( Seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh empat rupiah ).
  4. Menghukum I, tergugat II ,tergugat III dan tergugat IV  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak