| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. RONGGO SUSILO WAHYU PUTRO BIN BAMBANG WAHYU PUTRO (ALM) bersama-sama dangan Terdakwa II. ACEP ANWAR BIN H. ACEP BADIN, orang yang bernama FERLY, BOBY TRI YANTONO, NANDAR, GOSONG, CUMPLUNG (masing-masing DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Kos saksi SURYANI ALIAS UKIK yang terletak di Relokasi Parangtritis Baru Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka |