Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
HERI HERLAMBANG Als. LAMBANG Bin. SUPARDI (Alm.) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 342/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3931/M.4.12.3/Eoh.3/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HERLAMBANG Als. LAMBANG Bin. SUPARDI (Alm.)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa HERY HERLAMBANG alias LAMBANG bin SUPARDI pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2023 dan pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di kompleks Topeng Mas , Dusun Depok, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan BRI Link Sorobayan, Kalurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bermula pada tanggal 28 Juni 2023 terdakwa kos di rumah kos milik saksi Sujid Riyanto yang terletak di Topeng Mas Dusun Depok, Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, kemudian selama terdakwa kos di rumah tersebut terdakwa mengajak saksi Sujid Riyanto untuk mengobrol dan terdakwa bercerita kepada saksi Sujid Riyanto jika terdakwa bisa menarik barang gaib berupa jenglot dari pohon cemara yang ada di depan rumah kos, berselang 3 (tiga) hari kemudian terdakwa membawa boneka yang sebelumnya ditemukan oleh terdakwa di dekat pekarangan rumah kos dan terdakwa mengatakan kepada saksi Sujid Riyanto jika boneka tersebut adalah jenglot yang bisa untuk penglarisan, membuat kaya dan bisa menarik uang ghaib, dan saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi Sujid Riyanto “pak jenglot ini kamu mandikan kembang tujuh rupa dengan air zam-zam dan dupa melati, setiap malam Jum’at dan nanti akan hidup dan menyatu dengan kamu” lalu pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam 13.30 WIB terdakwa dan saksi Sujid Riyanto sepakat untuk mahar pembelian jenglot adalah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) namun saat itu saksi Sujid Riyanto baru menyerahkan uang tunai sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2023 terdakwa meminta lagi uang pembayaran jenglot kepada saksi  Sujid Riyanto dan saat itu saksi Sujid Riyanto menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), lalu pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2023 saksi Sujid Riyanto membayar melalui transfer di BRI Link atas nama Hery Herlambang sebanyak Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan seluruh uang yang telah diperoleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup terdakwa. Bahwa saksi Sujid Riyanto melaksanakan sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa namun boneka tersebut tidak bereaksi sehingga saksi Sujid Riyanto mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya