Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
HIFWAN M. INSAN SAHA ALIAS AFLAN BIN RAHMAN SAHA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 439/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4758/M.4.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIFWAN M. INSAN SAHA ALIAS AFLAN BIN RAHMAN SAHA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KADIR Z LAKUY, S.H. dan MOH. YAKUB K. SALAMUN,S.H.,M.H.HIFWAN M. INSAN SAHA ALIAS AFLAN BIN RAHMAN SAHA
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa HIFWAN M. INSAN SAHA ALIAS AFLAN BIN RAHMAN SAHA  pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kafe Semar yang beralamat di Jl. Jomegatan No. 350, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 Wib saksi Ramzy dan saksi Djolan datang ke Kafe Semar yang beralamat di Jomogatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sesampainya saksi Ramzy di Kafe Semar untuk menemui saksi Berto yang bekerja sebagai karyawan di Kafe Semar dengan tujuan untuk permasalahan antara saksi Berto dengan adik dari saksi Djolan terkait ganti rugi sepeda motor milik adik dari saksi Djolan, sesampainya di Kafe Semar sudah ada adik dari saksi Djolan beserta ibu kandungnya dan saksi Berto bersama dengan terdakwa, saat terjadi musyawarah antara saksi Berto dengan keluarga saksi Djolan suasana menjadi ricuh dikarenakan adu mulut antara keluarga saksi Djolan dengan saksi Berto, kemudian saksi Berto meminta terdakwa untuk mengambilkan KTP milik saksi Berto di Mess kafe Semar, saat akan keluar dari Mess terdakwa melihat lalu mengambil 1 (satu) buah pisau yang ada diatas jendela Mess milik saksi Berto dan 1 (satu) buah pisau tersebut terdakwa selipkan di celana pinggang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa lalu terdakwa kembali ke Kafe Semar untuk menyerahkan KTP milik saksi Berto, selanjutnya saksi Ramzy mengirimkan video kericuhan yang terjadi kepada saksi Paya, selang 10 menit saksi Paya bersama dengan saksi saksi Anggi, saksi Pras, dan saksi Erik datang ke Kafe Semar kemudian kericuhan tersebut meredam lalu saksi Ramzy, saksi Paya, saksi Anggi, saksi Pras dan saksi Erik melanjutkan dengan main billiard di Kafe Semar, sekitar jam 02.30 Wib terjadi keributan kembali, terdakwa berlari ke arah dapur dan mengacung-acungkan 1 (satu) buah pisau yang dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanan terdakwa ke arah adik dari saksi Djolan kemudian saksi Ramzy berlari ke arah terdakwa dengan maksud untuk merebut pisau yang dibawa oleh terdakwa namun saat saksi Ramzy akan merebut, terdakwa menusukkan pisau tersebut ke badan saksi Ramzy sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bawah ketiak sebelah kiri saksi Ramzy sehingga saksi Ramzy langsung mendorong terdakwa ke arah dinding dapur kemudian terdakwa melingkarkan tangan kanan terdakwa yang memegang pisau melewati punggung saksi Ramzy lalu menusukkan pinggang sebelah kanan saksi Ramzy sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa dijatuhkan oleh saksi Ramzy lalu tangan kanan terdakwa yang memegang pisau dipegang saksi Ramzy dengan menggunakan tangan kiri dan lutut sebelah kiri lalu leher terdakwa dicekik oleh saksi Ramzy dengan menggunakan tangan kanan dengan tujuan agar terdakwa tidak dapat melawan. Kemudian saksi Pras datang membantu melepaskan pisau yang dibawa oleh terdakwa lalu diamankan oleh saksi Pras lalu saksi Ramzy melepaskan terdakwa.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ramzy mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 25/E-11/V15/XI/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fitri Prawitasari selaku dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan tampak luka robek di pinggang kanan 4x2x2 cm dan ketiak kiri ukuran 2x0.5x0.5 cm keadaan tersebut di atas diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.
---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU
KEDUA

Bahwa Terdakwa HIFWAN M. INSAN SAHA ALIAS AFLAN BIN RAHMAN SAHA pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kafe Semar Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:


Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 Wib saksi Ramzy dan saksi Djolan datang ke Kafe Semar yang beralamat di Jomogatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sesampainya saksi Ramzy di Kafe Semar untuk menemui saksi Berto yang bekerja sebagai karyawan di Kafe Semar dengan tujuan untuk permasalahan antara saksi Berto dengan adik dari saksi Djolan terkait ganti rugi sepeda motor milik adik dari saksi Djolan, sesampainya di Kafe Semar sudah ada adik dari saksi Djolan beserta ibu kandungnya dan saksi Berto bersama dengan terdakwa, saat terjadi musyawarah antara saksi Berto dengan keluarga saksi Djolan suasana menjadi ricuh dikarenakan adu mulut antara keluarga saksi Djolan dengan saksi Berto, kemudian saksi Berto meminta terdakwa untuk mengambilkan KTP milik saksi Berto di Mess kafe Semar, saat akan keluar dari Mess terdakwa melihat lalu mengambil 1 (satu) buah pisau yang ada diatas jendela Mess milik saksi Berto dan 1 (satu) buah pisau tersebut terdakwa selipkan di celana pinggang sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa lalu terdakwa kembali ke Kafe Semar untuk menyerahkan KTP milik saksi Berto. Sekitar jam 02.30 Wib terjadi keributan kembali, lalu terdakwa berlari ke arah dapur dan mengacung-acungkan 1 (satu) buah pisau dan ke arah adik dari saksi Djolan kemudian saksi Ramzy berlari ke arah terdakwa dengan maksud untuk merebut pisau yang dibawa oleh terdakwa namun saat saksi Ramzy akan merebut, terdakwa menusukkan pisau tersebut ke badan saksi Ramzy sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bawah ketiak sebelah kiri saksi Ramzy dan menusukkan 1 (satu) kali yang mengenai pinggang sebelah kanan saksi Ramzy kemudian terdakwa dijatuhkan oleh saksi Ramzy lalu tangan kanan terdakwa yang memegang pisau dipegang saksi Ramzy dengan menggunakan tangan kiri dan lutut sebelah kiri lalu leher terdakwa dicekik oleh saksi Ramzy dengan menggunakan tangan kanan dengan tujuan agar terdakwa tidak dapat melawan. Kemudian saksi Pras datang membantu melepaskan pisau yang dibawa oleh terdakwa lalu diamankan oleh saksi Pras lalu saksi Ramzy melepaskan terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ramzy mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 25/E-11/V15/XI/2024 tanggal 06 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fitri Prawitasari selaku dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan tampak luka robek di pinggang kanan 4x2x2 cm dan ketiak kiri ukuran 2x0.5x0.5 cm keadaan tersebut di atas diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.
Bahwa terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata tajam jenis celurit tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya