INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Senjata Tajam) | SARI NUR HAYATI,S.H. | WISNU BIMO SAPUTRO bin SUNARJIANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mar. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Senjata Tajam) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mar. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-574/M.4.12.3/Eku.2/03.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WISNU BIMO SAPUTRO bin SUNARJIANTO pada hari Minggu tanggal 15 November 2020, sekitar jam 02:30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2020, bertempat di Jln. Ringroad Selatan Dusun Plurugan, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, berupa satu buah GIR warna coklat yang diikat dengan sabuk warna kuning yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, ketika Terdakwa bersama dengan saksi Erlangga Iswahyudi dengan posisi terdakwa membonceng sedangkan saksi Erlangga Iswahyudi sebagai joki hendak mutar-mutar untuk tawuran bersama saksi Erlangga Iswahyudi menggunakan sarana sepeda motor merk honda BEAT warna merah putih Nomor Polisi : AB-3485-BH, kemudian saat sampai di jalan Ringroad Selatan dusun Plurugan, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Pelaku terjatuh dan diamankan warga serta pihak dari kepolisian yang sedang patroli. setelah itu saksi Agung Titi S dari Polsek Kasihan melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah GIR warna COKLAT yang diikat dengan sabuk warna kuning.
• Bahwa saksi Agung Titi S melakukan penangkapan bersama dengan anggota Polsek Kasihan yang awalnya saksi mendapat informasi warga bahwa terdakwa membawa senjata tajam di Jln. Ringroad Selatan, Dusun Plurugan, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul.
• Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah GIR warna coklat yang diikat dengan sabuk warna kuning dan sarana sepeda motor merk honda BEAT warna merah putih Nomor Polisi : AB-3485-BH dibawa ke Polsek Kasihan.
• Akhirnya perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kasihan untuk penyelidikan lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa WISNU BIMO SAPUTRO bin SUNARJIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 / Drt / 1951 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
