Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.S/2014/PN.Btl Ujiantari Rahmaniarsi, S.H. 1.PUNTODEWO Bin PRIONO
2.RAVEN JOANA Alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.S/2014/PN.Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-594 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2014
Penuntut Umum
NoNama
1Ujiantari Rahmaniarsi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNTODEWO Bin PRIONO[Penahanan]
2RAVEN JOANA Alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-30

?UNTUK KEADILAN?

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

No. Reg. Perk. PDM- /BNTUL/03/2014

  1. I. Identitas Terdakwa :
    1. Nama lengkap : PUNTODEWO bin PRIONO

Tempat lahir : Bantul

Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 16 November 1991

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Bentangan Sumberan Rt. 51 Ds. Argodadi Kec. Sedayu Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SMP

  1. Nama lengkap : RAVEN JOANA alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN

Tempat lahir : Palembang

Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 21 September 1978

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Plajo Palembang Sumatera Selatan

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SMP

  1. II. Penahanan : Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini (Para terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana di Rutan Bantul)

III. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa mereka terdakwa I PUNTODEWO bin PRIONO bersama-sama dengan terdakwa II RAVEN JOANA alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN pada hari Sabtu tanggal 16 November 2013 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2013 bertempat di Perum Pesona Alam Sedayu Blok E nomor 18 Desa Argomulyo Kecamatan Sedayu KabupatenBantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah telepon genggam merk Cross warna putih seharga kurang lebih Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi NURIL KHOMARIA atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No Pol AB 3181 QZ warna hitam milik saksi Tri Handayani al. Trimbil melewati Perumahan Pesona Alam Sedayu Blok E nomor 18 Desa Argomulyo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dan sesampainya didepan rumah saksi NURIL KHOMARIA yang pintu depannya dalam keadaan terbuka, terdakwa II RAVEN JOANA alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN langsung mengatakan kepada Terdakwa I PUNTODEWO bin PRIONO : ? kae ono hand phone ?, terdakwa I PUNTODEWO bin PRIONO langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai para terdakwa tersebut sambil mengawasi situasi di sekeliling sedangkan Terdakwa II RAVEN JOANA alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN langsung turun dari sepeda motor dan masuk kerumah yang dilihatnya tersebut dan tanpa ijin dari pemiliknya mengambil 1 (satu) buah telepon genggam merk Cross warna putih yang diletakkan di meja ruang tamu rumah saksi NURIL KHOMARIA, selanjutnya Terdakwa II RAVEN JOANA alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN keluar rumah melalui pintu yang sama menuju tempat Terdakwa I PUNTODEWO bin PRIONO menunggu.

- Bahwa 1 (satu) buah telepon genggam merk Cross warna putih yang diambil oleh para terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya tersebut dibawa oleh Terdakwa II RAVEN JOANA alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN selanjutnya diminta oleh Terdakwa I PUNTODEWO bin PRIONO untuk dipakai sendiri.

- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi NURIL KHOMARIA menderita kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau mendekati sekitar itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana

Bantul, Maret 2014

JAKSA PENUNTUT UMUM

UJIANTARI RAHMANIARSI, S.H.

Jaksa Muda NIP.19710522 199803 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya