INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | Andri Dewi Astuty, S.H. | VANDI ARDIANSYAH als VANDEK bin SUMARDIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-703/M.4.12.3/Eku.2/03/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa VANDI ARDIANSYAH ALS. VANDEK BIN SUMARDIYONO , pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021 , bertempat di Ds. Ketandan Jaranan Rt. 03 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib , terdakwa VANDI ARDIANSYAH ALS. VANDEK ditelpon oleh saksi HARI KURNIAWAN als. HAREK melalui aplikasi Whatshap untuk menanyakan apakah terdakwa memiliki obat warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya saat itu terdakwa menjawab kalau terdakwa memiliki obat tersebut, selanjutnya saksi HAREK memesan obat warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada terdakwa sebanyak 15 (lima belas ) butir, lalu disepakati harga untuk 15 (lima belas) butir Pil warna putih degan simbul huruf Y tersbut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib HARI KURNIAWAN als. HAREK datang kerumah terdakwa di Ketandan Jaranan Rt.03 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan kab. Bantul bersama temannya yang bernama KIPLI , selanjutnya mereka menanayakan tentang pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok FORZA yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y dan 1 (satu) buah plastic Klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya Pil tersebut langsung diserahkan kepada KIPLI dan HAREK lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dari KIPLI dan HAREK, bahwa terdakwa mengaku mendapatkan untung sebesar Rp. 23.000,- dalam penjualan Pil/obat warna putih bertuliskan huruf Y sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut; ,
• Bahwa terdakwa mendapatkan Pil warna putih bersimbul huruf Y tersebut dari seseorang yang bernama NOVANDI yang beralamat di Karangbendo kulon Rt. 008 Ds/Kec. Banguntapan Bantul sebanyak 42 (empat puluh dua) plastic klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbul hurug Y dengan harga sebesar Rp. 760.000,-, selanjutnya pil tersebut akan terdakwa edarkan kepada siapa saja yang membutuhkan;
• Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.45 Wib Petugas Satnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati 1 (satu) buah HP Xiomi warna emas dengan nomor panggil 08818546751 yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi, selanjutnya petugas juga melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mendapat keterangan kalau terdakwa masih menyimpan obat/pil dengan simbul (Y) warna putih sebanyak 40 (empat puluh) plastic klip bening yang masing masing klip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga total 400 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 130/NOF/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. Drs TEGUH PRIHMONO, MH, selaku Kepala Sub . Bidang Narkotika Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-309/2021/NOF dan BB-310/2021/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa VANDI ARDIYANSYAH als. VANDEK BIN SUMARDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
