Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) Andri Dewi Astuty, S.H. VANDI ARDIANSYAH als VANDEK bin SUMARDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-703/M.4.12.3/Eku.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VANDI ARDIANSYAH als VANDEK bin SUMARDIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa VANDI ARDIANSYAH ALS. VANDEK BIN SUMARDIYONO , pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 20.45 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari 2021 , bertempat di Ds. Ketandan Jaranan Rt. 03 Ds. Banguntapan  Kec. Banguntapan  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
• Bahwa awalnya pada hari  Selasa  tanggal 12  januari 2021 sekira  pukul 16.00 Wib , terdakwa VANDI ARDIANSYAH ALS. VANDEK  ditelpon  oleh saksi HARI KURNIAWAN als. HAREK melalui aplikasi Whatshap untuk menanyakan apakah terdakwa memiliki obat warna putih  dengan simbul huruf Y, selanjutnya saat itu terdakwa menjawab kalau terdakwa memiliki obat tersebut, selanjutnya saksi HAREK memesan obat warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut kepada terdakwa sebanyak 15 (lima belas ) butir, lalu disepakati harga untuk 15 (lima belas) butir  Pil warna putih degan simbul huruf Y  tersbut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib HARI KURNIAWAN als. HAREK datang kerumah terdakwa di Ketandan Jaranan  Rt.03 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan kab. Bantul  bersama temannya yang bernama KIPLI , selanjutnya mereka menanayakan tentang pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung  mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok FORZA  yang didalamnya terdapat 1 (satu)  buah plastic bening  berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna putih dengan simbul huruf  Y dan 1 (satu) buah plastic Klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya Pil tersebut langsung diserahkan kepada KIPLI dan HAREK lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dari KIPLI dan HAREK, bahwa terdakwa mengaku mendapatkan untung sebesar Rp. 23.000,- dalam penjualan Pil/obat warna putih  bertuliskan huruf Y sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut; ,
• Bahwa terdakwa mendapatkan Pil warna putih  bersimbul huruf Y tersebut dari seseorang yang bernama NOVANDI  yang beralamat di Karangbendo kulon Rt. 008 Ds/Kec. Banguntapan Bantul sebanyak 42 (empat puluh dua) plastic klip bening yang masing-masing  klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih  dengan simbul hurug Y  dengan harga sebesar Rp. 760.000,-, selanjutnya pil tersebut akan terdakwa edarkan kepada siapa saja yang membutuhkan;
• Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.45 Wib Petugas Satnarkoba  Polres  Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  terdakwa di rumahnya kemudian Petugas mendapati 1 (satu) buah HP Xiomi warna emas dengan nomor panggil 08818546751  yang digunakan terdakwa  untuk melakukan transaksi, selanjutnya petugas juga melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mendapat keterangan kalau terdakwa masih menyimpan obat/pil dengan simbul (Y) warna putih sebanyak 40 (empat puluh)  plastic klip bening yang masing masing klip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga total 400 butir pil warna putih dengan simbul huruf Y  dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
• Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 130/NOF/2021  tanggal 20 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. Drs TEGUH PRIHMONO, MH, selaku Kepala  Sub . Bidang  Narkotika Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-309/2021/NOF dan BB-310/2021/NOF   yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
  
 
----------- Perbuatan terdakwa VANDI ARDIYANSYAH als. VANDEK BIN SUMARDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya