| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa NOVI ANGGA BUDI SANTOSO als MOGOL bin SUPOYO pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekitar pukul 04.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi VIAN BAGUS KUNCORO dengan alamat di Dusun Kunden Rt.05, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan berjalan kaki berkunjung ke rumah saksi VIAN BAGUS KUNCORO, namun pada saat sampai di rumah saksi VIAN BAGUS KUNCORO, terdakwa langsung masuk lewat pintu rumah yang pada saat itu tidak dikunci. Setelah terdakwa masuk rumah, terdakwa mendapati penghuni rumah yaitu saksi VIAN dan saksi RAHMATUL ULLUMIAH (istri dari saksi VIAN) sudah tidur di dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI 4A warna gold dengan nomor Imei 1: 865406037797365 dan nomor Imei 2: 865406037797373 yang ada di atas speaker aktif, kemudian tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi VIAN, terdakwa mengambilnya dan langsung pergi ke luar rumah untuk pulang.
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI 4A warna gold tersebut, pada pukul 09.00 wib terdakwa menyerahkannya kepada saksi MUHAMMAD NURYADI alias BAGONG (berkas perkara terpisah) untuk dijualkan dan telah memberitahu kepada saksi BAGONG kalau handphone tersebut adalah hasil curian. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 16.00 wib di rumah saksi MUHAMMAD NURYADI alias BAGONG, terdakwa menerima uang Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) dari saksi BAGONG hasil dari penjualan 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI 4A. Setelah itu, uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membeli ayam.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi VIAN BAGUS KUNCORO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
|