Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Btl AJI ANGGORO Suyamti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJI ANGGORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KEVIN SEPTARIO WICANARKOAJI ANGGORO
Tergugat
NoNama
1Suyamti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.350.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menghukum Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh hutang beserta kerugian  dan biaya - biaya yang telah dikeluarkan oleh  Penggugat, sejak dibacakannya putusan ini, meskipun ada upaya perlawanan banding , kasasi maupun verzet,  yang terdiri dari
  1. Hutang Pokok sebesar Rp. 43.000.000,- ( Empat Puluh Tiga Juta Rupiah ).
  2. Kerugian materiil selama 18 bulan sebesar Rp. 19.350.000,- ( Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
  3. Kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan dan biaya jasa pengacara sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ).

Total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 43.000.000,- + Rp. 19.350.000,- + Rp. 15.000.000,- = Rp. 77.350.000,- ( Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )

  1. Menghukum Tergugat melalui putusan  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan ijin kepada Penggugat untuk menjual dan atau setidaknya memberikan  kuasa menjual  kepada Penggugat atas tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat tanah  Hak Milik No. 13.01.03..03.1.13749 , atas nama SUYAMTI, atas sebidang tanah yang berlokasi di desa Tamantirto,Kasihan, Bantul sebagai pembayaran atas hutang dan kerugian yang diderita oleh Penggugat lunas dan seketika sejak dibacakannya pada sidang pengadilan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( UitVoerbaar bijVoerbaar ), meskipun ada perlawanan dan upaya hukum  banding, kasasi maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak