Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2018/PN Btl. (LLAJ) Titik Kiani, S.H. IKA WAHYUNINGSIH Binti KASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2018/PN Btl. (LLAJ)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1262/O.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA WAHYUNINGSIH Binti KASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

                KESATU

-------------Bahwa ia terdakwa IKA WAHYUNINGSIH binti KASAN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2018  bertempat di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Honda Vario  No.Pol AB-6742-BK yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan  korban Dafi Alfito Danurendra meninggal dunia , perbuatan   terdakwa dilakukan sebagai berikut :---

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa hendak pulang kerumah setelah menjemput  2 (dua) keponakan di SD Ngentak,Argodadi, Sedayu , Bantul   dengan mengendarai sepeda motor  Honda Vario  No.Pol AB-6742-BK  memboncengkan  2 (dua) keponakan dengan posisi 1 duduk didepan dan yang 1 membonceng di belakang dengan kecepatan sekira 60 km/jam, ketika perjalanan melaju dari arah selatan ke utara sesampainya di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, saat itu cuaca hujan deras berangin , ketika melewati jalan berlubang posisi ditengah jalan,  terdakwa  yang sudah sering melewati jalan tersebut tidak berusaha mengurangi kecepatan,tidak mengerem, tidak membunyikan klakson, tidak berusaha menghindari lubang namun tetap melaju lurus sehingga ketika roda sepeda motor masuk ke lubang dengan posisi sepeda motor berjalan kencang mengakibatkan laju sepeda motornya oleng kekanan masuk ke lajur jalan dari arah berlawanan, bersamaan dari itu dari arah utara ke selatan melaju sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL yang dikendarai oleh saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD, mengakibatkan terjadi  benturan dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa , tepatnya di lajur sebelah timur berjarak sekira 0,5 meter dari tepi jalan sebelah timur ,

- Bahwa pada saat itu saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD  memboncengkan 2 (dua)  anaknya  yaitu korban Dafi Alfito Danurendra (usia 2 tahun 10 bulan) posisi digendong didepan dan Brilian Dzaky Danendra (7 tahun) membonceng dibelakang, akibat dari benturan tersebut saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD dan kedua anaknya jatuh posisi di jalan sebelah timur  beserta  sepeda motornya Suzuki Let’s No.Pol : AB 4731 HL maupun sepeda motor  Honda Vario No.Pol : AB 6742 BK yang dikendarai terdakwa ,   yang mengakibatkan Dafi Alfito Danurendra yang saat itu posisi di dalam gendongan  mengalami keluar darah dari hidungnya kondisinya tidak sadar  kemudian sore harinya meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Gamping sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0367/KS.14.8/II/2018  tertanggal 26 Pebruari 2018 dari RS PKU Muhammadiyah Gamping, dengan hasil pemeriksaan  yang ditandatangani oleh dr.Sri Wulandari,Sp.EM  selaku dokter yang memeriksa dan yang membuat Visum  Et Repertum telah diperiksa di RS PKU Muhammadiyah Gamping : pada tanggal: Tiga Puluh Januari Dua Ribu delapan Belas , Nama Penderita Dafi Alfito Danurendra, Umur Dua Tahun, Tempat Tinggal/asal : Bandut Kidul Rt 41 Argorejo,Sedayu , Bantul dengan  hasil :

   Pemeriksaan   :

   Kepala : Ditemukan Cidera Otak Berat : Patah tulang dalam jumlah banyak disertai penekanan otak, luka robek otak dan keluarnya jaringan otak dibawah kulit kepala dan di temukan patah tulang di dasar tempurung kepala

Kesimpulan :

Luka tersebut dapat diakibatkan oleh benturan benda tumpul dengan keras.Luka tersebut mengakibatkan perdarahan didalam otak, patah tulang, kerusakan otak berat dan Meninggal.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 .------------------------

 

DAN

 

KEDUA

-------------Bahwa ia terdakwa IKA WAHYUNINGSIH binti KASAN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2018  bertempat di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum   Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan sepeda motor Honda Vario  No.Pol AB-6742-BK yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan  korban Erwina Widiyasmoro,AMD luka  ringan dan kerusakan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL, perbuatan   terdakwa  sebagai berikut :------

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa hendak pulang kerumah setelah menjemput  2 (dua) keponakan di SD Ngentak,Argodadi, Sedayu , Bantul   dengan mengendarai sepeda motor  Honda Vario  No.Pol AB-6742-BK  memboncengkan  2 (dua) keponakan dengan posisi 1 duduk didepan dan yang 1 membonceng di belakang dengan kecepatan sekira 60 km/jam, ketika perjalanan melaju dari arah selatan ke utara sesampainya di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, saat itu cuaca hujan deras berangin , ketika melewati jalan berlubang posisi ditengah jalan,  terdakwa  yang sudah sering melewati jalan tersebut tidak berusaha mengurangi kecepatan,tidak mengerem, tidak membunyikan klakson, tidak berusaha menghindari lubang namun tetap melaju lurus sehingga ketika roda sepeda motor masuk ke lubang dengan posisi sepeda motor berjalan kencang mengakibatkan laju sepeda motornya oleng kekanan masuk ke lajur jalan dari arah berlawanan, bersamaan dari itu dari arah utara ke selatan melaju sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL yang dikendarai oleh saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD, sehingga mengakibatkan terjadi  benturan dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa , tepatnya di lajur sebelah timur berjarak sekira 0,5 meter dari tepi jalan sebelah timur .     Bahwa pada saat itu saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD  memboncengkan 2 (dua)  anaknya  yaitu korban Dafi Alfito Danurendra (usia 2 tahun 10 bulan) posisi digendong didepan dan Brilian Dzaky Danendra (7 tahun) membonceng dibelakang, akibat dari benturan tersebut saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD dan kedua anaknya semuanya jatuh posisi di jalan sebelah timur  beserta  sepeda motornya Suzuki Let’s No.Pol : AB 4731 HL maupun sepeda motor  Honda Vario No.Pol : AB 6742 BK yang dikendarai terdakwa, akibatnya saksi Erwina Widiyasmoro,AMD mengalami luka-luka , sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0465/KS.14.8/II/2018  tertanggal 24 Pebruari 2018 dari RS PKU Muhammadiyah Gamping, dengan hasil pemeriksaan  yang ditandatangani oleh dr.Safiqulatif Abdillah  selaku dokter yang memeriksa dan yang membuat Visum  Et Repertum telah diperiksa di RS PKU Muhammadiyah Gamping : pada tanggal: Tiga Puluh Januari Dua Ribu delapan Belas , Nama Penderita : Erwina Widiyasmoro,AMD, Umur Tiga Puluh Dua Tahun, Tempat Tinggal/asal : Bandut Kidul Rt 41 Argorejo,Sedayu , Bantul dengan  hasil :

Pemeriksaan : Luka lecet pada pipi sebelah kiri, nyeri tekan lengan bawah kiri, nyeri tekan bahu kiri.

Kesimpulan : Luka tersebut dapat diakibatkan oleh benturan benda keras.Benturan tersebut mengakibatkan luka lecet dibagian pipi dan patah tulang dibahu sebelah kiri.Patah tulang hasta dan pengupil sebelah kiri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut , saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RS PKU Muhammadiyah Gamping Nomor:0465/KS.14.8/II/2018 tanggal 24 Pebruari 2018, dan  sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL   mengalami kerusakan pada kaca lampu depan pecah, cover body sebelah kiri rusak dan pelg depan pecah.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UULAJ No.22 Tahun 2009 .------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya