| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.Sus/2018/PN Btl. (LLAJ) | Titik Kiani, S.H. | IKA WAHYUNINGSIH Binti KASAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2018/PN Btl. (LLAJ) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1262/O.4.13/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU -------------Bahwa ia terdakwa IKA WAHYUNINGSIH binti KASAN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2018 bertempat di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Honda Vario No.Pol AB-6742-BK yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban Dafi Alfito Danurendra meninggal dunia , perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :--- - Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa hendak pulang kerumah setelah menjemput 2 (dua) keponakan di SD Ngentak,Argodadi, Sedayu , Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol AB-6742-BK memboncengkan 2 (dua) keponakan dengan posisi 1 duduk didepan dan yang 1 membonceng di belakang dengan kecepatan sekira 60 km/jam, ketika perjalanan melaju dari arah selatan ke utara sesampainya di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, saat itu cuaca hujan deras berangin , ketika melewati jalan berlubang posisi ditengah jalan, terdakwa yang sudah sering melewati jalan tersebut tidak berusaha mengurangi kecepatan,tidak mengerem, tidak membunyikan klakson, tidak berusaha menghindari lubang namun tetap melaju lurus sehingga ketika roda sepeda motor masuk ke lubang dengan posisi sepeda motor berjalan kencang mengakibatkan laju sepeda motornya oleng kekanan masuk ke lajur jalan dari arah berlawanan, bersamaan dari itu dari arah utara ke selatan melaju sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL yang dikendarai oleh saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD, mengakibatkan terjadi benturan dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa , tepatnya di lajur sebelah timur berjarak sekira 0,5 meter dari tepi jalan sebelah timur , - Bahwa pada saat itu saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD memboncengkan 2 (dua) anaknya yaitu korban Dafi Alfito Danurendra (usia 2 tahun 10 bulan) posisi digendong didepan dan Brilian Dzaky Danendra (7 tahun) membonceng dibelakang, akibat dari benturan tersebut saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD dan kedua anaknya jatuh posisi di jalan sebelah timur beserta sepeda motornya Suzuki Let’s No.Pol : AB 4731 HL maupun sepeda motor Honda Vario No.Pol : AB 6742 BK yang dikendarai terdakwa , yang mengakibatkan Dafi Alfito Danurendra yang saat itu posisi di dalam gendongan mengalami keluar darah dari hidungnya kondisinya tidak sadar kemudian sore harinya meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Gamping sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0367/KS.14.8/II/2018 tertanggal 26 Pebruari 2018 dari RS PKU Muhammadiyah Gamping, dengan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh dr.Sri Wulandari,Sp.EM selaku dokter yang memeriksa dan yang membuat Visum Et Repertum telah diperiksa di RS PKU Muhammadiyah Gamping : pada tanggal: Tiga Puluh Januari Dua Ribu delapan Belas , Nama Penderita Dafi Alfito Danurendra, Umur Dua Tahun, Tempat Tinggal/asal : Bandut Kidul Rt 41 Argorejo,Sedayu , Bantul dengan hasil : Pemeriksaan : Kepala : Ditemukan Cidera Otak Berat : Patah tulang dalam jumlah banyak disertai penekanan otak, luka robek otak dan keluarnya jaringan otak dibawah kulit kepala dan di temukan patah tulang di dasar tempurung kepala Kesimpulan : Luka tersebut dapat diakibatkan oleh benturan benda tumpul dengan keras.Luka tersebut mengakibatkan perdarahan didalam otak, patah tulang, kerusakan otak berat dan Meninggal.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 .------------------------
DAN
KEDUA -------------Bahwa ia terdakwa IKA WAHYUNINGSIH binti KASAN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 09.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2018 bertempat di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengemudikan sepeda motor Honda Vario No.Pol AB-6742-BK yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban Erwina Widiyasmoro,AMD luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL, perbuatan terdakwa sebagai berikut :------ - Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa hendak pulang kerumah setelah menjemput 2 (dua) keponakan di SD Ngentak,Argodadi, Sedayu , Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No.Pol AB-6742-BK memboncengkan 2 (dua) keponakan dengan posisi 1 duduk didepan dan yang 1 membonceng di belakang dengan kecepatan sekira 60 km/jam, ketika perjalanan melaju dari arah selatan ke utara sesampainya di Dsn.Bandut Lor Rt 31, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, saat itu cuaca hujan deras berangin , ketika melewati jalan berlubang posisi ditengah jalan, terdakwa yang sudah sering melewati jalan tersebut tidak berusaha mengurangi kecepatan,tidak mengerem, tidak membunyikan klakson, tidak berusaha menghindari lubang namun tetap melaju lurus sehingga ketika roda sepeda motor masuk ke lubang dengan posisi sepeda motor berjalan kencang mengakibatkan laju sepeda motornya oleng kekanan masuk ke lajur jalan dari arah berlawanan, bersamaan dari itu dari arah utara ke selatan melaju sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL yang dikendarai oleh saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD, sehingga mengakibatkan terjadi benturan dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa , tepatnya di lajur sebelah timur berjarak sekira 0,5 meter dari tepi jalan sebelah timur . Bahwa pada saat itu saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD memboncengkan 2 (dua) anaknya yaitu korban Dafi Alfito Danurendra (usia 2 tahun 10 bulan) posisi digendong didepan dan Brilian Dzaky Danendra (7 tahun) membonceng dibelakang, akibat dari benturan tersebut saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD dan kedua anaknya semuanya jatuh posisi di jalan sebelah timur beserta sepeda motornya Suzuki Let’s No.Pol : AB 4731 HL maupun sepeda motor Honda Vario No.Pol : AB 6742 BK yang dikendarai terdakwa, akibatnya saksi Erwina Widiyasmoro,AMD mengalami luka-luka , sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0465/KS.14.8/II/2018 tertanggal 24 Pebruari 2018 dari RS PKU Muhammadiyah Gamping, dengan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh dr.Safiqulatif Abdillah selaku dokter yang memeriksa dan yang membuat Visum Et Repertum telah diperiksa di RS PKU Muhammadiyah Gamping : pada tanggal: Tiga Puluh Januari Dua Ribu delapan Belas , Nama Penderita : Erwina Widiyasmoro,AMD, Umur Tiga Puluh Dua Tahun, Tempat Tinggal/asal : Bandut Kidul Rt 41 Argorejo,Sedayu , Bantul dengan hasil : Pemeriksaan : Luka lecet pada pipi sebelah kiri, nyeri tekan lengan bawah kiri, nyeri tekan bahu kiri. Kesimpulan : Luka tersebut dapat diakibatkan oleh benturan benda keras.Benturan tersebut mengakibatkan luka lecet dibagian pipi dan patah tulang dibahu sebelah kiri.Patah tulang hasta dan pengupil sebelah kiri. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut , saksi korban Erwina Widiyasmoro,AMD mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RS PKU Muhammadiyah Gamping Nomor:0465/KS.14.8/II/2018 tanggal 24 Pebruari 2018, dan sepeda motor Suzuki Let’s No.Pol: AB 4731 HL mengalami kerusakan pada kaca lampu depan pecah, cover body sebelah kiri rusak dan pelg depan pecah.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UULAJ No.22 Tahun 2009 .------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
