1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan melakukan penilaian hasil pekerjaan Penggugat yang tidak berdasar dengan tujuan untuk mengurangi nilai pekerjaan Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dari pekerjaan yang belum diberikan oleh Tergugat sebesar Rp 508.219.440,- (lima ratus delapan juta dua ratus sembian belas ribu empat ratus empat puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan p |