Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Dwi F, SH., Hapsari Budi P, sh., Aditya Bagaswara, SH.,MH., Anissa Yuliyanti, SH dan Helvin R, SH | BAGUS TRI STYAWAN Bin KENO |
|
Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAGUS TRI STYAWAN Bin KENO bersama-sama dengan RICKY (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 beretempat di Gudang sembako milik saksi Abdul Hamid Dsn. Tanjung, Kel. Bangunharjo, Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pada pukul 14.30 terdakwa tiba di Gudang milik saksi Abdul Hamid di Dsn. Tanjung, Kel. Bangunharjo, Kap. Sewon Kab. Bantul tempat terdakwa BAGUS TRI STYAWAN Bin KENO bekerja untuk mengambil barang-barang sembako yang biasa terdakwa Bagus setorkan ke toko-toko di daerah Jotawang dan Janturan Yogyakarta. Pada saat terdakwa Bagus tiba di gudang tersebut terdakwa Bagus bertemu dengan Sdr. RISKY (DPO) yang merupakan teman kerja terdakwa Bagus dan saling mengobrol dan akhirnya saling mengeluh jika tidak mempunyai uang, kemudian Sdr. RISKY (DPO) mempunyai ide untuk mengambil barang yang ada di gudang tersebut dan selanjutnya uang hasil penjualan barang akan dibagi dua. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mengangkat tanpa ijin saksi Abdul Hamid barang berupa 5 ( lima ) karton minyak goreng merk KITA, 10 ( sepuluh ) karton susu kental manis merk FRISIAN FLAG (5 Karton susu putih dan 5 karton susu coklat) dan juga 3 ( tiga ) bal teh merk CATUT dan terdakwa letakan di di bak belakang mobil pickup bak terbuka merk Mitsubishi No.Pol.AB-8207-WK warna hitama (kanzai) milik saksi Abdul Hamid yang biasa dikendarai oleh Sdr. RISKY (DPO) untuk mengantar barang, sedangkan RISKY (DPO) menunggu disamping mobil, setelah barang-barang tersebut berhasil diletakkan diatas mobil pickup kemudian dibawa oleh Risky (DPO) untuk dijual, dan setelah berhasil dijual hasilnya dibagi dua antar terdakwa BAGUS TRI STYAWAN Bin KENO dan Risky (DPO).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Abdul Hamid , mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.314.000,- ( Tiga juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- |