| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dsn. Tambalan Rt.004, Kal. Pelret, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira jam 22.00 WIB Tim satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah didusun Tambalan Rt.004, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul disinyalir sering digunakan untuk pesta Narkoba. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 22.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H bersama rekan Tim-rekan Tim dengan membawa surat perintah tugas melakukan penyelidikan tempat yang dimaksud, hingga sekira jam 23.30 WIB rekan Tim saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H melihat sebuah rumah yang sangat mencurigakan. Kemudian saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H bersama rekan Tim melakukan pengamatan dan berhasil mendekati rumah tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus sekira jam 00.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H bersama dengan rekan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menagku bernama SUGEK. Karena sangat mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO dan ditemukan 2 bong alat hisap shabu dan pipet kaca bening yang masih ada sisa shabu sebanyak 3 buah di dalam tas srempang warna hitam kombinasi merah dengan srempang warna abu-abu yang waktu itu ditemukan di atas atap rumah. Kemudian setelah itu dilakukan interogasi terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO mengakui telah menggunakan shabu bersama dengan saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) di rumah terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. Setelah itu melakukan pencarian terhadap saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO, yang akhirnya dapat ditemukan pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 00.50 WIB di Ruko utara pasar Pleret Bantul alamat Dsn. Kauman, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul. Saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO juga mengakui telah mengkonsumsi shabu bersama dengan terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa shabu yang dikonsumsi adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli orang yang bernama EKO (DPO) seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) mendapat ¼ gram dengan menggunakan uang milik terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sendiri. Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO mendapatkan shabu yang dikonsumsi bersama dengan saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO tersebut pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 23.00 WIB mengambil di alamat yaitu di sebelah timur jembatan Giwangan
- Bahwa Kemudian saat dilakukan interograsi terhadap saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO mengakui menggunakan shabu-shabu bersama Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sebanyak 3 kali yaitu :
- Menggunakan yang pertama pada hari tanggal lupa sekira pertengahan bulan juli 2023 jam lupa pada saat terdakwa main dirumah terdakwa SUGIYONO dengan cara terdakwa melihat terdakwa SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu kemudian terdakwa meminta ke terdakwa SUGIYONO ingin mencicipi dan diperbolehkan setelah itu terdakwa diajari cara menggunakan shabu-shabu oleh terdakwa SUGIYONO dan menggunakan shabu-shabu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan terdakwa SUGIYONO.
- Menggunakan yang ke dua pada tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB saat terdakwa main dirumah terdakwa SUGIYONO dengan cara ketika terdakwa SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada terdakwa SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan terdakwa SUGIYONO.
- Menggunaka yang ketiga pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. dengan cara saat terdakwa main dirumah terdakwa SUGIYONO dan terdakwa SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada terdakwa SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 8 kali hisapan secara bergantian dengan terdakwa SUGIYONO.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dan Kalibrasi nomor Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/03049, tanggal 19 Agustus 2023, bahwa barang bukti yang disita dari tersangka SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO yang berupa : 3 (tiga) buah pipet kaca bening yang diduga masih ada sisa shabu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10451106/2941217, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. sasangka,dr. SpPK, tertanggal 09 Agustus 2023 bahwa hasil tes urine SUGIYONO BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine SUGIYONO BP Positif mengandung Drug Amphetamin (shabu).
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/523/VIII/Ka/Pb.00/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 11 Agustus 2023 terhadap SUGIYONO BP dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa SUGIYONO BP merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Rehabilitasi Sosial Hafara Yogyakarta dan mengikuti proses hukum lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan
- Terdakwa SUGIYONO BP tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.
-------- Perbuatan Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dsn. Tambalan Rt.004, Kal. Pelret, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira jam 22.00 WIB Tim satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah didusun Tambalan Rt.004, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul disinyalir sering digunakan untuk pesta Narkoba. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 22.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H bersama rekan Tim-rekan Tim dengan membawa surat perintah tugas melakukan penyelidikan tempat yang dimaksud, hingga sekira jam 23.30 WIB rekan Tim saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H melihat sebuah rumah yang sangat mencurigakan. Kemudian saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H bersama rekan Tim melakukan pengamatan dan berhasil mendekati rumah tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus sekira jam 00.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO,S.H bersama dengan rekan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menagku bernama SUGEK. Karena sangat mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO dan ditemukan 2 bong alat hisap shabu dan pipet kaca bening yang masih ada sisa shabu sebanyak 3 buah di dalam tas srempang warna hitam kombinasi merah dengan srempang warna abu-abu yang waktu itu ditemukan di atas atap rumah. Kemudian setelah itu dilakukan interogasi terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO mengakui telah menggunakan shabu bersama dengan saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) di rumah terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. Setelah itu melakukan pencarian terhadap saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO, yang akhirnya dapat ditemukan pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira jam 00.50 WIB di Ruko utara pasar Pleret Bantul alamat Dsn. Kauman, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul. Saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO juga mengakui telah mengkonsumsi shabu bersama dengan terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa shabu yang dikonsumsi adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli orang yang bernama EKO (DPO) seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) mendapat ¼ gram dengan menggunakan uang milik terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sendiri. Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO mendapatkan shabu yang dikonsumsi bersama dengan saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO tersebut pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 23.00 WIB mengambil di alamat yaitu di sebelah timur jembatan Giwangan
- Bahwa Kemudian saat dilakukan interograsi terhadap saksi ADE DWI SETIAWAN bin PURWANTO mengakui menggunakan shabu-shabu bersama Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sebanyak 3 kali yaitu :
- Menggunakan yang pertama pada hari tanggal lupa sekira pertengahan bulan juli 2023 jam lupa pada saat terdakwa main dirumah terdakwa SUGIYONO dengan cara terdakwa melihat terdakwa SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu kemudian terdakwa meminta ke terdakwa SUGIYONO ingin mencicipi dan diperbolehkan setelah itu terdakwa diajari cara menggunakan shabu-shabu oleh terdakwa SUGIYONO dan menggunakan shabu-shabu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan terdakwa SUGIYONO.
- Menggunakan yang ke dua pada tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB saat terdakwa main dirumah terdakwa SUGIYONO dengan cara ketika terdakwa SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada terdakwa SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 5 kali hisapan secara bergantian dengan terdakwa SUGIYONO.
- Menggunaka yang ketiga pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB. dengan cara saat terdakwa main dirumah terdakwa SUGIYONO dan terdakwa SUGIYONO sedang memakai shabu-shabu terdakwa bilang ingin menggunakan lagi kepada terdakwa SUGIYONO dan diperbolehkan setelah itu terdakwa menggunakan shabu-sabhu dengan 8 kali hisapan secara bergantian dengan terdakwa SUGIYONO.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dan Kalibrasi nomor Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/03049, tanggal 19 Agustus 2023, bahwa barang bukti yang disita dari tersangka SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO yang berupa : 3 (tiga) buah pipet kaca bening yang diduga masih ada sisa shabu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10451106/2941217, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. sasangka,dr. SpPK, tertanggal 09 Agustus 2023 bahwa hasil tes urine SUGIYONO BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine SUGIYONO BP Positif mengandung Drug Amphetamin (shabu).
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/523/VIII/Ka/Pb.00/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 11 Agustus 2023 terhadap SUGIYONO BP dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa SUGIYONO BP merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Rehabilitasi Sosial Hafara Yogyakarta dan mengikuti proses hukum lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan
- Terdakwa SUGIYONO BP tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.
-------- Perbuatan Terdakwa SUGIYONO alias SUGEK bin SUGIYARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |