| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama WILDAN AULIYA HIKMAWAN menjadi WILDAN AULIA HIKMAWAN
- Memerintahkan Kator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Bantul, No. 4024/A/1995, tertanggal 04 Agusutus 1995.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|