| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZAN NURROHMAN Als UZAN Bin AGUS MA’RUF pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Ring Road Selatan Bantul (Ring Sel) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa anggota Propam Polres Bantul saat sedang patroli dan standby di Pos Dongkelan mendapat informasi dar masyarakat ada seseorang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang mengacungkan sebilah celurit di Jalan Bantul. Setelah mendapatkan infomasi tersebut, saksi RUSTAMAJI dan saksi MUHAMMAD RISANG SUSETYO melakukan penelusuran dan penyelidikan dengan cara mengikuti arah larinya yang diduga membawa senjata tajam dan mengarah ke timur di jalan utara Pasar Niten Baru. Sesampainya di Dsn.Prancak Sawit Rt.01, Panggungharjo, Sewon, Bantul sekira 100 meter dari pasar Niten Baru, para saksi mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah sesuai informasi dari masyarakat dan para saksi mendapati di pinggir jalan terdapat tongkrongan segerombolan orang setelah para saksi menghampirinya mereka sedang berkumpul di lokasi dan sedang minum minuman beralkohol dan juga menemukan 4 (empat) buah senjata tajam jenis celurit yang diletakkan di bawah kursi sofa tongkrongan.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku bahwa 2 (dua) jenis celurit adalah milik terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi (besinya bolong-bolong) dengan gagang plastik warna hitam panjang sekira 38 cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dengan gagang pipa besi warna silver panjang sekira 48 cm, sedangkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat panjang sekura 28 cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 38 cm belum diketahui siapa pemiliknya. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 |