Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Btl KUSMARYANTI, M.Pd 1.DWI SETYO HUTAMI
2.SUSANA WIDIASTUTI
3.DWI SETYOWATI
4.TRI DIANA FARIDA
5.PURNOMO
6.NIKEN RAHAYU
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KUSMARYANTI, M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISKIILLAH WISNU MULIA, S.H., M.H.KUSMARYANTI, M.Pd
Tergugat
NoNama
1DWI SETYO HUTAMI
2SUSANA WIDIASTUTI
3DWI SETYOWATI
4TRI DIANA FARIDA
5PURNOMO
6NIKEN RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Supriyadi, S.Ag, Agung Dwi Purwanto SE.,SH., dan Arief Tirtana, SHSUSANA WIDIASTUTI
2Joko Supriyadi, S.Ag, Agung Dwi Purwanto SE.,SH., dan Arief Tirtana, SHDWI SETYOWATI
3Joko Supriyadi, S.Ag, Agung Dwi Purwanto SE.,SH., dan Arief Tirtana, SHTRI DIANA FARIDA
4Joko Supriyadi, S.Ag, Agung Dwi Purwanto SE.,SH., dan Arief Tirtana, SHPURNOMO
5Joko Supriyadi, S.Ag, Agung Dwi Purwanto SE.,SH., dan Arief Tirtana, SHNIKEN RAHAYU
Turut Tergugat
NoNama
1Kalurahan Jambidan
2Kapanewon Banguntapan
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suparman SIP M.Hum, Jarot Anggoro J, SH, Siti Nurhidayati, SH,MH, Denny AP S STP MIP dkkKalurahan Jambidan
2Suparman SIP M.Hum, Jarot Anggoro J, SH, Siti Nurhidayati, SH,MH, Denny AP S STP MIP dkkKapanewon Banguntapan
3HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SHBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 7.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Jual Beli sebidang tanah, Letter C Nomor 135 Persil Nomor 63, Klas S.IV dan luas tanah kurang lebih 715m2. Atas nama pemegang hak Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di Desa Jambidan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, dengan batas-batas:
    • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Triyanto;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Hasan.

Antara PENGGUGAT dengan Tn. ISMAN PRAYITNO adalah SAH menurut hukum;

3. Menyatakan pembayaran sejumlah uang Rp 7.300.000,00 (Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam atas transaksi Jual Beli Tanah antara PENGGUGAT dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 Persil Nomor 63, Klas S.IV dan luas tanah kurang lebih 715m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SUSANA WIDIASTUTI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Alm. Tn. ISMAN PRAYITNO sebagai penjual dan Ny.  KUSMARYATI, Mpd sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum; 4.  Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 Persil Nomor 63, Klas S.IV dan luas tanah kurang lebih 715m2 Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SUSANA WIDIASTUTI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai hukum yang mengikat; 

5. Menyatakan peralihan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SUSANA WIDIASTUTI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul kepada DWI SETYO HUTAMI tidak mempunyai hukum yang mengikat;

6. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 Persil Nomor 63, Klas S.IV dan luas tanah kurang lebih 715m2 Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama DWI SETYO HUTAMI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul;

7. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain; 9. Membebankan perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak