| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Btl | KUSMARYANTI, M.Pd | 1.DWI SETYO HUTAMI 2.SUSANA WIDIASTUTI 3.DWI SETYOWATI 4.TRI DIANA FARIDA 5.PURNOMO 6.NIKEN RAHAYU |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 7.300.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
Antara PENGGUGAT dengan Tn. ISMAN PRAYITNO adalah SAH menurut hukum; 3. Menyatakan pembayaran sejumlah uang Rp 7.300.000,00 (Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam atas transaksi Jual Beli Tanah antara PENGGUGAT dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 Persil Nomor 63, Klas S.IV dan luas tanah kurang lebih 715m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SUSANA WIDIASTUTI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Alm. Tn. ISMAN PRAYITNO sebagai penjual dan Ny. KUSMARYATI, Mpd sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum; 4. Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 Persil Nomor 63, Klas S.IV dan luas tanah kurang lebih 715m2 Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SUSANA WIDIASTUTI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai hukum yang mengikat; 5. Menyatakan peralihan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SUSANA WIDIASTUTI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul kepada DWI SETYO HUTAMI tidak mempunyai hukum yang mengikat; 6. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 Persil Nomor 63, Klas S.IV dan luas tanah kurang lebih 715m2 Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama DWI SETYO HUTAMI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106457 dengan luas 501m2 yang terletak di Desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul; 7. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain; 9. Membebankan perkara ini menurut hukum. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
