Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2021/PN Btl MELADISSA ARWASARI,SH SUYANTO als YANTO bin PURWO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/M.4.12.3/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO als YANTO bin PURWO UTOMO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum.SUYANTO als YANTO bin PURWO UTOMO
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa SUYANTO ALS YANTO BIN PURWO UTOMO pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.10 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Dusun Nitipuran No.219, Rt.07, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.   Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
- Bahwa ia Terdakwa SUYANTO ALS YANTO BIN PURWO UTOMO pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.10 Wib datang ke rumah saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI yang digunakan juga sebagai tempat usaha persewaan atau rental kendaraan yang bernama “Edan Project Transport” bertempat di Dusun Nitipuran No.219, Rt.07, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul . Selanjutnya untuk menguasai 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI tersebut Terdakwa menyewa  1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 an. JEFFRY CAESARIO PUTRA GUNADI Alamat Pere III Rt.001 Rw.005, Sidorejo, Godean, Sleman dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan uang sewa Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari dengan mengatakan “ saya sewa motornya untuk transportasi kerja sehari-hari”. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2021 Terdakwa menghubungi saksi korban untuk memperpanjang sewa selama 3 (tiga) hari lagi dengan uang sewa Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pembayaran melalui transfer rekening pada tanggal 14 Mei 2021. Kemudian Terdakwa memperpanjang sewa sepedamotor lagi selama 3 (tiga) hari dan pada tanggal 18 Mei 2021 Terdakwa mentransfer saksi korban sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang semuanya hanyalah tipu muslihat dan kebohongan Terdakwa. Setelah 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI tersebut berada dalam penguasaan Tedakwa, Terdakwa tidak memakai atau menggunakan sepedamotor tersebut sesuai perkataannya, namun Terdakwa  pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 Terdakwa menggadai 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI.
- Bahwa 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI tersebut Terdakwa gadaikan tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya kepada saksi SURYANTO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)dengan rincian dipotong jasa 10% sehingga Terdakwa menerima uang hasil gadai sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil menggadai1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI untuk membayar hutang dan keperluan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.    
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUYANTO ALS YANTO BIN PURWO UTOMO pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.10 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Dusun Nitipuran No.219, Rt.07, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan”.    Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
- Bahwa ia Terdakwa SUYANTO ALS YANTO BIN PURWO UTOMO pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.10 Wib datang ke rumah saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI yang digunakan juga sebagai tempat usaha persewaan atau rental kendaraan yang bernama “Edan Project Transport” bertempat di Dusun Nitipuran No.219, Rt.07, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul untuk menyewa 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan uang sewa Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari. Selanjutnya 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 yang dalam penguasaan Terdakwa diperpanjang lagi sewanya pada tanggal 13 Mei 2021 selama 3 (tiga) hari lagi dengan uang sewa Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pembayaran melalui transfer rekening pada tanggal 14 Mei 2021. Kemudian Terdakwa memperpanjang sewa sepedamotor lagi selama 3 (tiga) hari dan pada tanggal 18 Mei 2021 Terdakwa mentransfer saksi korban sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa ia Terdakwa kemudian setelah tanggal 18 Mei 2021 sudah tidak membayar uang sewa 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 dan tidak mengembalikan sepedamotor tersebut.
- Bahwa 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI tersebut Terdakwa gadaikan tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya kepada saksi SURYANTO sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)dengan rincian dipotong jasa 10% sehingga Terdakwa menerima uang hasil gadai sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil menggadai1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol sementara AB 3006 XY No.ka MH1JM9113MK571264, No.sin JM91E15707 milik saksi korban IGNATIUS DONNY KRISTANTO AJI untuk membayar hutang dan keperluan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya