| Dakwaan |
KESATU:
-------Bahwa Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di sekitar Kos Jl Pura No 193 Sorowajan RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO membeli rokok di warung timur perempatan Jl. Sorowajan dengan mengendarai sepeda motor lalu ada warga berkumpul di perempatan Jl. Sorowajan sedang berjaga karena pada malam sebelumnya ada keributan antara warga dan orang NTT yang tinggal di kost Jl. Pura No 193, Sorowajan, RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO memarkir sepeda motornya di bengkel sebelah timur warung kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO jalan kaki menuju warga yang sedang berkumpul dan disitu sudah ada terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTROBin JUMIRAN lalu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO ikut minum minuman alkohol dengan warga yang sedang berkumpul. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTROBin JUMIRAN bergerak masuk ke area kos tempat orang NTT yaitu di Kos Jl Pura No 193 Sorowajan RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul, akan tetapi ternyata orang NTT tersebut sedang tidak berada di kos dan hanya ada 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021 Noka MH1JM9114MK559284 dan Nosin JM91E-1558878 milik saksi GREGORIUS DAWA dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio M3 Nopol AB 4223 GA milik saksi YOHANES KAKA yang diparkir di halaman belakang kos di Jl. Pura No 193 Rt 009 Dk. Sorowajan Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul. Selanjutnya terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil batu konblok segi enam menggunakan kedua tangannya lalu terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO melemparkan batu tersebut ke body bagian kiri dari sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021, kemudian terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil lagi batu tersebut lalu melemparkan ke body bagian depan sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021, setelah itu terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil batu tersebut lagi dan melemparkan ke arah semua bagian body sepeda motor beat warna hitam Nopol AD 3079 JE tahun 2021 sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali, kemudian terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengangkat batu pondasi agak besar warna hitam lalu terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO melemparkan batu pondasi tersebut mengenai body bagian tengah sebelah kiri sepeda motor honda beat warna hitam Nopol AD 3079 JE. Sementara itu terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO Bin JUMIRAN juga ikut merusak 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021 Noka MH1JM9114MK559284, Nosin JM91E-1558878 dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio M3 Nopol AB 4223 GA tersebut dengan melemparkan menggunakan patahan batu konblok persegi panjang dan papan kayu sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter beberapa kali sampai kedua sepeda motor tersebut rusak. Setelah itu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO naik ke lantai 2 kos-kosan di Jl Pura No 193 Sorowajan RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul tersebut, kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO membawa papan kayu sementara terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO membawa batu, kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO masuk ke dalam kamar YOHANES KAKA lalu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil tas ransel yang berisi BPKB kendaraan Yamaha Mio M3 dengan No. BPKB N08386495, Ijazah SMA atas nama YOHANES KAKAK yang dikeluarkan dari SMA Taman Siswa Suma Barat Daya, seragam ikatan Kera Saksi (IKS), buku pedoman, sabuk silat, beberapa sertifikat dari kampus APMD Yogyakarta dan beberapa pakaian serta tas kresek berisi kertas-kertas kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO melemparkan tas ransel milik saksi YOHANES KAKA tersebut ke bawah ke arah jalan raya di perempatan Sorowajan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, kemudian terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO mengambil sebuah koper milik saksi YOHANES KAKA lalu terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO melemparkan koper itu ke bawah arah jalan raya yaitu di perempatan Sorowajan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO memecahkan kaca jendela 2 (dua) kamar kos milik saksi CAECILIA SUNARSIH, dan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO juga memecahkan kaca jendela 1 (satu) kamar kos yang lain milik saksi CAECILIA SUNARSIH. Selanjutnya ketika Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO turun ke bawah, terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO memukulkan papan kayu ke arah sepeda motor yang telah rusak. Setelah itu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO keluar dari area kos. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO mencari bahan bakar pertalite di warung kelontong yang berada di timur perempatan dimana pertalite tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik air minum ukuran 600 ml, setelah itu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO menuju tempat tas ransel dan koper yang sebelumnya telah dilempar dari kamar kos saksi YOHANES KAKA yaitu di perempatan Sorowajan Banguntapan, Banguntapan Bantul, kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO menuangkan bahan bakar pertalite ke arah tas ransel dan koper milik saksi YOHANES KAKA. Setelah itu terdakwa 2 FERY FERDANTO membakar tas ransel dan koper tersebut menggunakan korek gas yang dibawanya.
- Bahwa Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO Bin JUMIRAN membakar tas ransel dan koper beserta isinya milik saksi YOHANES KAKA di perempatan jalan raya di sekitar kos di Jl Pura No 193 Sorowajan RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul yang merupakan jalan umum. Selain itu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO Bin JUMIRAN merusak 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021 Noka MH1JM9114MK559284 dan Nosin JM91E-1558878 milik saksi GREGORIUS DAWA dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio M3 Nopol AB 4223 GA milik saksi YOHANES KAKA yang diparkir di halaman belakang kos di Jl. Pura No 193 Rt 009 Dk. Sorowajan Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul serta Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO juga memecahkan kaca jendela 3 (tiga) kamar kos milik saksi CAECILIA SUNARSIH di kos di Jl. Pura No 193 Rt 009 Dk. Sorowajan Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dimana kos-kosan tersebut pagarnya tidak dikunci sehingga akses keluar masuk kos tersebut bebas.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO Bin JUMIRAN tersebut, mengakibatkan saksi YOHANES KAKA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Yamaha Mio M3 Nopol AB 4223 GA dengan No Ka MH3SF8860HJ109400 dan Nosin : ER2E13987781 senilai kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dalam kondisi rusak parah serta 1 (satu) buah koper dan 1 (satu) buah ransel yang berisi dokumen-dokumen penting antara lain BPKB kendaraan Yamaha Mio M3 dengan No BPKB N08386495, ijazah SMA atas nama saksi YOHANES KAKA yang dikeluarkan dari SMA Taman Siswa Suma Barat Daya, seragam Ikatan Kera Saksi (IKS), buku pedoman, sabuk silat, beberapa sertifikat dari kampur APMD Yogyakarta dan beberapan pakaian dalam keadaan sudah terbakar, selain itu juga mengakibatkan kerugian kepada saksi GREGORIUS DAWA yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021 Noka : MH1JM9114MK559284 dan Nosin : JM91E-1558878 dalam kondisi rusak senilai kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan mengakibatkan kerugian kepada saksi CAECILIA SUNARSIH berupa jendela kaca dalam kondisi pecah di 3 (tiga) kamar kos senilai kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 262 ayat 2 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di sekitar Kos Jl Pura No 193 Sorowajan RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan sendiri tindak pidana yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO membeli rokok di warung timur perempatan Jl. Sorowajan dengan mengendarai sepeda motor lalu ada warga berkumpul di perempatan Jl. Sorowajan sedang berjaga karena pada malam sebelumnya ada keributan antara warga dan orang NTT yang tinggal di kost Jl. Pura No 193, Sorowajan, RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO memarkir sepeda motornya di bengkel sebelah timur warung kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO jalan kaki menuju warga yang sedang berkumpul dan disitu sudah ada terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTROBin JUMIRAN lalu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO ikut minum minuman alkohol dengan warga yang sedang berkumpul. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTROBin JUMIRAN bergerak masuk ke area kos tempat orang NTT yaitu di Kos Jl Pura No 193 Sorowajan RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul, akan tetapi ternyata orang NTT tersebut sedang tidak berada di kos dan hanya ada 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021 Noka MH1JM9114MK559284 dan Nosin JM91E-1558878 milik saksi GREGORIUS DAWA dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio M3 Nopol AB 4223 GA milik saksi YOHANES KAKA yang diparkir di halaman belakang kos di Jl. Pura No 193 Rt 009 Dk. Sorowajan Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul. Selanjutnya terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil batu konblok segi enam menggunakan kedua tangannya lalu terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO melemparkan batu tersebut ke body bagian kiri dari sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021, kemudian terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil lagi batu tersebut lalu melemparkan ke body bagian depan sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021, setelah itu terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil batu tersebut lagi dan melemparkan ke arah semua bagian body sepeda motor beat warna hitam Nopol AD 3079 JE tahun 2021 sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali, kemudian terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengangkat batu pondasi agak besar warna hitam lalu terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO melemparkan batu pondasi tersebut mengenai body bagian tengah sebelah kiri sepeda motor honda beat warna hitam Nopol AD 3079 JE. Sementara itu terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO Bin JUMIRAN juga ikut merusak 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021 Noka MH1JM9114MK559284, Nosin JM91E-1558878 dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio M3 Nopol AB 4223 GA tersebut dengan melemparkan menggunakan patahan batu konblok persegi panjang dan papan kayu sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter beberapa kali sampai kedua sepeda motor tersebut rusak. Setelah itu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO naik ke lantai 2 kos-kosan di Jl Pura No 193 Sorowajan RT 09 Banguntapan, Banguntapan, Bantul tersebut, kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO membawa papan kayu sementara terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO membawa batu, kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO masuk ke dalam kamar YOHANES KAKA lalu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO mengambil tas ransel yang berisi BPKB kendaraan Yamaha Mio M3 dengan No. BPKB N08386495, Ijazah SMA atas nama YOHANES KAKAK yang dikeluarkan dari SMA Taman Siswa Suma Barat Daya, seragam ikatan Kera Saksi (IKS), buku pedoman, sabuk silat, beberapa sertifikat dari kampus APMD Yogyakarta dan beberapa pakaian serta tas kresek berisi kertas-kertas kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO melemparkan tas ransel milik saksi YOHANES KAKA tersebut ke bawah ke arah jalan raya di perempatan Sorowajan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, kemudian terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO mengambil sebuah koper milik saksi YOHANES KAKA lalu terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO melemparkan koper itu ke bawah arah jalan raya yaitu di perempatan Sorowajan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO memecahkan kaca jendela 2 (dua) kamar kos milik saksi CAECILIA SUNARSIH, dan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO juga memecahkan kaca jendela 1 (satu) kamar kos yang lain milik saksi CAECILIA SUNARSIH. Selanjutnya ketika Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO turun ke bawah, terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO memukulkan papan kayu ke arah sepeda motor yang telah rusak. Setelah itu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO keluar dari area kos. Selanjutnya Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO mencari bahan bakar pertalite di warung kelontong yang berada di timur perempatan dimana pertalite tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik air minum ukuran 600 ml, setelah itu Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO menuju tempat tas ransel dan koper yang sebelumnya telah dilempar dari kamar kos saksi YOHANES KAKA yaitu di perempatan Sorowajan Banguntapan, Banguntapan Bantul, kemudian Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO menuangkan bahan bakar pertalite ke arah tas ransel dan koper milik saksi YOHANES KAKA. Setelah itu terdakwa 2 FERY FERDANTO membakar tas ransel dan koper tersebut menggunakan korek gas yang dibawanya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 ALIH PRIHATIN Bin SURODIONO bersama – sama dengan terdakwa 2 FERY FERDANTO Anak dari Alm AGUS ANGGORO dan anak saksi FIRMAN DWI SAPUTRO Bin JUMIRAN tersebut, mengakibatkan saksi YOHANES KAKA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Yamaha Mio M3 Nopol AB 4223 GA dengan No Ka MH3SF8860HJ109400 dan Nosin : ER2E13987781 senilai kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dalam kondisi rusak parah serta 1 (satu) buah koper dan 1 (satu) buah ransel yang berisi dokumen-dokumen penting antara lain BPKB kendaraan Yamaha Mio M3 dengan No BPKB N08386495, ijazah SMA atas nama saksi YOHANES KAKA yang dikeluarkan dari SMA Taman Siswa Suma Barat Daya, seragam Ikatan Kera Saksi (IKS), buku pedoman, sabuk silat, beberapa sertifikat dari kampur APMD Yogyakarta dan beberapan pakaian dalam keadaan sudah terbakar, selain itu juga mengakibatkan kerugian kepada saksi GREGORIUS DAWA yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol AD 3079 JE tahun 2021 Noka : MH1JM9114MK559284 dan Nosin : JM91E-1558878 dalam kondisi rusak senilai kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan mengakibatkan kerugian kepada saksi CAECILIA SUNARSIH berupa jendela kaca dalam kondisi pecah di 3 (tiga) kamar kos senilai kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 521 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf a Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------- |