Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
NOVI ANGGA BUDI SANTOSO Bin SUPOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-782/M.4.12.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI ANGGA BUDI SANTOSO Bin SUPOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa NOVI ANGGA BUDI SANTOSO Bin SUPOYO, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Ponegaran Rt. 004 Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) ekor burung Murai Batu warna hitam coklat beserta sangkarnya terbuat dari bambu berwarna coklat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa sedang minum-minuman keras jenis AL (minuman keras oplosan) sebanyak 2 (dua) botol di rumah Terdakwa tepatnya di Tambalan Rt. 005, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, setelah minuman tersebut habis kemudian teman-teman Terdakwa pulang lalu sekira pukul 17.00 wib Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tahun 2013 warna putih biru nomor polisi AB 6871 TT berniat untuk mengambil barang milik orang lain namun Terdakwa belum mengetahui akan mengambil apa, selanjutnya ketika Terdakwa melewati kampung Ponegaran Rt 004 Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Terdakwa melihat ada 1 (satu) ekor burung Murai Batu warna hitam coklat di dalam sangkar yang terbuat dari bambu berwarna coklat milik saksi MUCHLIS SUTANTO yang berada di depan teras rumah saksi RIFKI DARMAWAN lalu Terdakwa pergi dahulu ke arah utara sambil melihat-lihat keadaan sekitar rumah tersebut, selanjutnya karena situasi sekitar rumah saksi RIFKI DARMAWAN tersebut dalam kondisi sepi kemudian Terdakwa langsung putar balik dan berhenti di depan rumah saksi RIFKI DARMAWAN, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dengan kondisi mesin sepeda motor Terdakwa masih dalam keadaan hidup, lalu Terdakwa langsung masuk menuju teras depan rumah saksi RIFKI DARMAWAN kemudian mengambil sangkar burung beserta burungnya dengan kedua tangan Terdakwa dari cantelan di depan teras rumah, setelah itu Terdakwa bawa dengan tangan kiri lalu langsung pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke arah selatan dan saat itu Terdakwa mendengar jika ada yang berteriak maling-maling namun Terdakwa tidak menghiraukan, kemudian Terdakwa menuju ke kampung Tegal Jatimulyo Kal. Jambidan Kap. Banguntapan, namun tiba-tiba dari arah belakang motor Terdakwa ditendang oleh saksi SEPTIAN MUHAMMAD FERIZZA mengenai bodi samping sepeda motor milik Terdakwa sehingga mengakibatkan Terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan sangkar burung terlepas dari tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa diamankan oleh saksi RIFKI DARMAWAN, saksi SEPTIAN MUHAMMAD FERIZZA, dan para warga sekitar lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Banguntapan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUCHLIS SUTANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya