Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2017/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. ARIYA JUNIARTHA SAPUTRA Bin SAMSUL BAHRI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-964/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYA JUNIARTHA SAPUTRA Bin SAMSUL BAHRI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa  terdakwa ARIYA JUNIARTHA SAPUTRA Bin SAMSUL BAHRI,   pada hari Kamis  tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidaknya  pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016,  bertempat  dirental mobil  ‘OLA RENT” Dusun Wonocatur Banguntapan,Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  orang lain, tetapi  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Kamis  tanggal 21 April 2016 mulanya ARIYA JUNIARTHA SAPUTRA Bin SAMSUL BAHRI datang bertempat  dirental mobil  ‘OLA RENT” Dusun Wonocatur Banguntapan,Bantul milik Donggannaro Tampubolon bermaksud untuk menyewa  1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih  No.Pol. AB-1080 LH  dalam jangka waktu 1 (satu) hari  dan disepakati besarnya sewa Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu  rupiah ), kemudian saksi Wahyudi (Karyawan Rental) menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih  No.Pol. AB-1080 LH kepada terdakwa  yang jatuh tempo pada tanggal 22 April 2016 pukukul 10.00 WIB .

Bahwa pada masa sewa sudah habis , terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih  No.Pol. AB-1080 LH , kemudian oleh saksi korban dilakukan pencarian dan ternyata ternyata tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi korban Donggannaro Tampubolon selaku pemilik dan penaggungjawab dirental mobil  ‘OLA RENT”, mobil Daihatzu Xennia warna putih  No.Pol. AB-1080 LH tersebut oleh terdakwa telah dialihkan kepada orang lain yaitu HASAN ASMY (belum tertangkap)

 

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban  Donggannaro Tampubolon selaku pemilik pemilik dan penaggungjawab dirental mobil  ‘OLA RENT” Dusun Wonocatur Banguntapan,Bantul menderita kerugian  berupa 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih  No.Pol. AB-1080 LH tahun 2015 yang ditaksir seharga Rp.150.000.000,-  ( seratus lima puluh juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya