| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2017/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | ARIYA JUNIARTHA SAPUTRA Bin SAMSUL BAHRI. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-964/O.4.13/Epp.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa ARIYA JUNIARTHA SAPUTRA Bin SAMSUL BAHRI, pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat dirental mobil ‘OLA RENT” Dusun Wonocatur Banguntapan,Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 mulanya ARIYA JUNIARTHA SAPUTRA Bin SAMSUL BAHRI datang bertempat dirental mobil ‘OLA RENT” Dusun Wonocatur Banguntapan,Bantul milik Donggannaro Tampubolon bermaksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih No.Pol. AB-1080 LH dalam jangka waktu 1 (satu) hari dan disepakati besarnya sewa Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), kemudian saksi Wahyudi (Karyawan Rental) menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih No.Pol. AB-1080 LH kepada terdakwa yang jatuh tempo pada tanggal 22 April 2016 pukukul 10.00 WIB . Bahwa pada masa sewa sudah habis , terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih No.Pol. AB-1080 LH , kemudian oleh saksi korban dilakukan pencarian dan ternyata ternyata tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi korban Donggannaro Tampubolon selaku pemilik dan penaggungjawab dirental mobil ‘OLA RENT”, mobil Daihatzu Xennia warna putih No.Pol. AB-1080 LH tersebut oleh terdakwa telah dialihkan kepada orang lain yaitu HASAN ASMY (belum tertangkap)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Donggannaro Tampubolon selaku pemilik pemilik dan penaggungjawab dirental mobil ‘OLA RENT” Dusun Wonocatur Banguntapan,Bantul menderita kerugian berupa 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xennia warna putih No.Pol. AB-1080 LH tahun 2015 yang ditaksir seharga Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
