Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
200/Pdt.P/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi | 2 | Ida Winarti Retno Daradjati |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD IRSYAD THAMRIN,S.H.,M.H | Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi | 2 | MUHAMMAD IRSYAD THAMRIN,S.H.,M.H | Ida Winarti Retno Daradjati |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberi izin dan atau hak dan/atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT. Cahaya Mulia Persada Nusa (PT. CMPN) dengan mata acara sebagai berikut: 1).Membahas dan memutuskan restrukturisasi dan pemilihan Dewan Komisaris PT. CMPN; 2). Membahas dan memutuskan restrukturisasi dan pemilihan Direksi PT. CMPN; 3). Membahas laporan tahunan dan laporan keuangan PT.CMPN untuk tahun buku 2018 - 2023 yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku 2018 - 2023 serta penjelasan atas dokumen perhitungan tahunan tersebut; 4). Membahas penggunaan laba PT. CMPN; 5). Membahas persiapan dan menetapkan rencana RUPS Tahunan PT. CMPN.
- Memerintahkan agar PARA TERMOHON selaku Direksi dan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. CMPN Nomor: 03 tertanggal 11 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Diyani Kelasworo Djati,S.H, dengan Nomor SK Pengesahan: AHU-0013266.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 14 Februari 2020 untuk wajib hadir dalam RUPSLB PT. CMPN;
- Membebankan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul selama persidangan perkara ini berlangsung.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |