INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 293/Pid.B/2019/PN Btl | DESTINAR WULANDARI, S.H. | FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 293/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2270/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --- Bahwa ia Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO bersama-sama dengan Anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di depan toko Alifia Dusun. Demen, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar jam 17.45 wib ,Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO mengajak Anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) untuk pergi ke pantai parangtritis berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2015 Nopol AB-2034-WL dimana posisi Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO di depan sedangkan Anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) di belakang. Kemudian sekitar jam 18.30 wib pada saat Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO dan anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) melewati Dusun Demen Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul tepatnya di depan toko Alifia melihat Sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi AB 3833 XG terparkir dengan kunci kontak masih menancap di motor, kemudian Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO berhenti dan putar balik, setelah itu Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO meminta Anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil Sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi AB 3833 XG yang terparkir di depan toko Alifia tersebut, kemudian Anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI turun dari motor dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyalakan atau menstarter sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap pada sepeda motor tersebut kemudian dibawa kearah utara menuju rumah anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) di daerah kota gede sedangkan Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO juga meninggalkan tempat tersebut dengan membawa sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2015 Nopol AB-2034-WL.
- Bahwa setelah sampai di rumah anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) , Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO melepas plat nomor yang ada pada motor tersebut kemudian mengganti plat nomor dari AB 3833 XG menjadi AB 5180 EI kemudian menawarkan melalui media facebook dengan group “jual beli motor bong yogyakarta” dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu tidak lama kemudian Saksi SIGIT PURWANTO tertarik untuk membeli motor tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO bersama dengan anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan Saksi SIGIT PURWANTO di toko indomaret dekat gardu PLN Sewon dimana Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO mengendarai Sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi AB 3833 XG yang nomor polisi sudah diganti menjadi AB 5180 EI sedangkan anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2015 Nopol AB-2034-WL dan terjadi transaksi jual beli motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian hasil penjualan tersebut dibagi dua yaitu masing-masing memperoleh sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO dan anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) pulang kerumah masing-masing. Setelah itu pagi harinya sekitar jam 07.00 wib Saksi SIGIT PURWANTO menghubungi Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO yang meminta uang pembelian motor dikembalikan karena curiga motor tersebut hasil curian kemudian Terdakawa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO menjemput anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) dan bertemu dengan Saksi SIGIT PURWANTO di sebelah barat jembatan siluk di dusun dogongan sriharjo , kemudian uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dikembalikan oleh Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO kepada Saksi SIGIT PURWANTO dan motor tersebut oleh Saksi PURWANTO dikembalikan kepada Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO. Kemudian tidak lama kemudian datang Anggota Polsek Imogiri dan mengamankan terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO dan anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) .
- Bahwa perbuatan Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO dan anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) mengambil Sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi AB 3833 XG tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi WARIH DWI SUJATMIKO;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAHRUDIN BAMBANG RIYANTO Bin PURNOMO dan anak MUHAMMAD FARIS Bin IBNU HERI (Anak dalam berkas perkara terpisah) tersebut mengakibatkan kerugian materiil saksi WARIH DWI SUJATMIKO sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
