Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2020/PN Btl Nuri Hidayat, S.P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuri Hidayat, S.P
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang semula Muh. Iqbal Nur Haidar menjadi Muhammad Iqbal Nur Haidar
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 12472/lst.A/2008 tertanggal 22 Desember 2008 dari Muh. Iqbal Nur Haidar menjadi Muhammad Iqbal Nur Haidar
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak