Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
FAJAR RESTU FAMBUDI alias POTENK bin ZUBAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 952/M.4.12.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR RESTU FAMBUDI alias POTENK bin ZUBAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa FAJAR RESTU FAMBUDI alias POTENK bin ZUBAIDI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jombor, RT. 002, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------ Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya di Jombor, RT. 002, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, saat itu terdakwa menerima telepon melalui aplikasi whatsapp dari sdr. Dwi alias Duwek (DPO) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Alprazolam, setelah itu terdakwa menelepon sdr. Lilik (DPO) untuk menanyakan ketersediaan tablet Alprazolam dan saat itu sdr. Lilik menjawab “ada”, kemudian terdakwa menanyakan harga dan dijawab oleh sdr. Lilik harga per lembar tablet Alprazolam adalah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menghubungi sdr. Dwi alias Duwik untuk memberitahukan mengenai ketersediaan tablet Alprazolam beserta harganya, sdr. Dwi alias Duwik pun mau membelinya dan mengatakan kepada terdakwa jika terdakwa boleh mengambil 2 (dua) tablet sebagai upah, setelah itu sdr. Dwi alias Duwek mentransfer uang melalui DANA kepada terdakwa sebesar Rp. 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) lembar tablet Alprazolam, lalu terdakwa pun mencairkan uang tersebut. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa pergi ke rumah sdr. Lilik di Cabean, Panggungharjo, Sewon, Bantul, sesampainya di sana terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada sdr. Lilik dan sdr. Lilik menyerahkan 10 (sepuluh) tablet Atarax Alprazolam dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam, setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Bahwa setelah sampai di rumah, terdakwa mengambil 2 (dua) tablet Alprazolam untuk terdakwa minum, sedangkan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) tablet Atarax Alprazolam dan 8 (delapan) tablet Alprazolam terdakwa simpan di dalam saku celana yang terdakwa pakai sembari menunggu sdr. Dwi alias Duwik datang, namun belum sempat diambil oleh sdr. Dwi alias Duwik pada sekitar jam 17.30 Wib petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa petugas kepolisian dari tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Jombor, RT. 002, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul terdapat seorang laki-laki yang diduga mengedarkan obat psikotropika, setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di saku celana yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/151/D13.1 tanggal 13 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti No. B/20/II/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002527/T/02/2025 dan 002528/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Bahwa perbuatan terdakwa Fajar Restu Fambudi alias Potenk bin Zubaidi dalam memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya