Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
REZA AJIPRATAMA alias MBENDHOL Bin PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3989/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA AJIPRATAMA alias MBENDHOL Bin PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa  REZA AJI PRATAMA  ALS. MBENDOL BIN PRIYANTO,  pada hari  Minggu  tanggal 04 Agustus 2024  sekira pukul  21 .00 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus 2024, bertempat  di Tegal  Jatimulyo  Rt.01  Kal. Jambidan  Kap. Banguntapan  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
 

  • Bahwa awalnya pada  hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024  sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa  datang ke Warmindo  yang beralamat di Tegal, Jatimulyo  Rt 01   Kal. Jambidan  Kap. Banguntapan  Kab. Bantul    untuk makan diangkringan, selanjutnya terdakwa didekati saksi WAHYU   dan menanyakan apakah  terdakwa memiliki obat keras  warna putih dengan simbul huruf Y, selanjutnya  oleh terdakwa dijawab kalau memiliki, selanjutnya saksi WAHYU menyampaikan  keinginan nya untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf  Y kepada  terdakwa REZA AJA PRATAMA sebanyak 5 (lima) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- , selanjutnya  terdakwa pulang kerumahnya  untuk mengambilkan Pil warna putih dengan simbul huruf Y lalu datang Kembali ke Warmindo  untuk menyerahkan  5 (lima) butir Pil  warna putih dengan  simbul huruf Y  kepada   saksi WAHYU lalu saksi WAHYU menyerahkan uang  sebesar Rp. 20,000,- kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada  hari Senin  tanggal 5 Agustus 2024  sekira  pukul 20.00 Wib  bertempat di Tegal  Jatimulyo  RT. 01  Kal.Jambidan Kab. Bantul saksi   HENDRI HIDAYAT dan saksi AGUNG KUNTHO WARDHANA yang merupakan anggota  SatNarkoba Polres Bantul  telah menangkap saksi WAHYU , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap saksi WAHYU petugas  menemukan   barang bukti berupa 1 (satu)  buah bekas bungkus rokok AROMA  yang didalamnya  terdap[at 1 (satu)  plastik klip  bening  berisi 4 ½  (empat setengah) butir pil warna putih  dengan lambang huruf Y, selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terhadap saksi WAHYU mengaku mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut  dengan cara membeli  dari seseorang yang bernama REZA AJIPRATAMA als. MBENDOL  yang beralamat di Gunungan  Rt.004  Kal. Pleret  Kap. Pleret Kab. Bantul, selanjutnya  sekira pukul 21.00 Wib petugas langsung melakukan pencarian  dirumah terdakwa , dan melakukan penangkapan terhadap  terdakwa REZA AJIPRATAMA , selanjutnya pada saat dilakukan interogasi lebih lanjut terdakwa langsung mengakui kalau telah mengedarakan pil warna putih dengan simbul huruf Y  kepada saksi WAHYU  sebanyak 5  butir, terdakwa  juga mengakui kalau mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama FERY Als, PENGOT sebanyak 30 butir dengan harga sebesar Rp. 105.000,-, selanjutnya pada saat petugas melakukan penggeladahan badan terhadap  terdakwa REZA AJIPRATAMA ,petugas menemukan barang bukti  berupa 1(satu) plastik klip bening  berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y, uang tunai sebesar Rp. 20.000,-  yang diakaui sebagai hasil penjualan  pil  warna putih dari WAHYU  serta 1 (satu) buah  HP  infinik warna biru  yang diakui sebagai alat untuk komunikasi untuk mengedarkan Pil, selanjutnya   terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantuk  untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2284 /nof/2024 tanggal   8 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 4901/2024/NOF  dan  BB- 4092 /2024/NOF  yang berupa tablet  warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  / Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa REZA AJIPRATAMA ALS. MBENDOL BIN PRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan.   

Pihak Dipublikasikan Ya