Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.S/2015/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | KOMPI SITO WARNO Bin KOMARUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.S/2015/PN Btl. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 30 ? Untuk Keadilan ?
CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) No.Reg.Perk : PDM - 101/BANTUL_Epp/06/2015
Nama lengkap : KOMPI SITO WARNO Bin KOMARUDIN Tempat lahir : Sundan Umur/tgl lahir : 29 tahun/30 Juli 1994 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Dusun II Desa Sundan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan Agama : Islam Pekerjaan : wiraswasta Pendidikan : SD (lulus)
? Penyidik Polsek Sewon dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 21 April 2015 s/d 10 Mei 2015; ? Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2015 s/d 19 Juni 2015; ? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 18 Juni 2015 s/d 07 Juli 2015.
Bahwa terdakwa KOMPI SITO WARNO Bin KOMARUDIN pada hari SENIN tanggal 13 April 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 di Dusun Druwo RT 01 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------- ? bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melihat sebuah rumah kos yang terlihat sepi dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka sehingga muncul niat terdakwa untuk mencari barang berharga yang bisa diambilnya tanpa ijin pemiliknya, sehingga terdakwa kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diblok lis warna hitam Nomor Polisi D 5815 MB yang dikendarainya, lalu masuk ke dalam rumah saksi korban RARASATI NIRMALA SARI, melihat-lihat isi rumah dan saat itu terdakwa melihat sebuah kamar dalam keadaan terbuka dan ada 1 (satu) buah Laptop merk DELL type 13 R Ci3 350 DOS, YT : LHTBNI warna hitam ukuran 11 ? yang ada di lantai, selanjutnya tanpa seijin saksi korban RARASATI NIRMALA SARI, terdakwa mengambil laptop tersebut dengan kedua tangannya lalu memasukkannya ke dalam tas ransel warna hitam yang dibawanya lalu membawa tas berisi laptop tersebut di punggungnya, selanjutnya pergi meninggalkan kost tersebut menuju ke Bandung Jawa Barat dan menjual laptop tersebut kepada seseorang yang tidak dapat diketahui identitasnya di pasar klitikan, Pasar Tamankopo, Bandung Jawa Barat seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebagian hasil penjualan tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mencukupi kebutuhan harian; ? bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RARASATI NIRMALASARI mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Bantul, 25 Juni 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
YOZEPHIN P. PURWORINI, SH JAKSA MUDA NIP.19790421 200112 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |